Ada Dendam Korps Sama Antasari
SUARAPUBLIC - Tim kuasa hukum terdakwa Antasari Azhar menyimpulkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa didasari dendam korps kejaksaan terhadap kliennya. "Kejaksaan sudah berniat menghukum Antasari seberat-beratnya dari semula," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Giersang.Kejaksaan, menurut Juniver, sakit hati karena KPK, lembaga yang dahulu dipimpin Antasari, pernah mengobok-obok kantor Jaksa Agung Hendarman Supandji. Selain itu, KPK juga memaksa kejaksaan mencopot dua orang anggota korps adyaksa. Berita lengkapnya....
