SUARAPUBLIC - Tim kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji akan mengajukan gugatan uji materiil UU LPSK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU LPSK diskriminatif terhadap Susno.
"Kita akan mengajukan terhadap pasal 10 ayat 2 UU no 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena kita menganggap bertentangan UUD," kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, dikutif detikNews, Minggu (13/6/2010).
Ari menjelaskan, pihaknya menilai pasal 10 ayat 2 UU LPSK melanggar pasal 28 UUD. Hal itu yang menjadi dasar polisi tidak mau menyerahkan Susno kepada LPSK.
Perlu diketahui pasal 10 ayat 2 mengatakan seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila saksi tersebut ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Padahal pasal 10 ayat 1 saksi tidak dapat dituntut pidana atas kesaksiannya. Ini bertentangan satu sama lain," jelasnya.
Gugatan rencananya akan diajukan ke MK besok, Senin (13/6). "Nanti ada saya, Pak Maqdir Ismail, Pak Assegaf, dan Pak Henry Yoso. Insya Allah jam 10.00 WIB," tandasnya.
Susno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi dalam kasus Arowana dan kasus dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar oleh Mabes Polri.
Susno juga resmi mendapat perlindungan dari LPSK, meski akhirnya batal dibawa ke safe house karena ditolak Polri. Polri menganggap Susno telah lebih dulu menjadi tersangka, sementara LPSK hanya melindungi saksi dan korban bukan tersangka.
SUARAPUBLIC - Peserta yang mendaftar sebagai calon Ketua KPK sudah mencapai 166 orang. Namun belum ada satu calon pun yang dianggap kredibel untuk memimpin lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Untuk itu, pansel diminta menghentikan proses pemilihan jika hingga hari terakhir besok (Senin, 14/6) tak ada satu pun calon yang kredibel. "Tutup saja! Ngapain kita mau menghancurkan KPK lewat proses seleksi. Nanti jadi pansel corruptor idol," ujar peneliti ICW, Febri Diansyah di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, dikutif detikNews, Minggu (13/6/2010).
Menurut Febri, tidak masalah jika satu tahun ke depan kursi pimpinan KPK kosong. Meski agak dilematis, kata Febri, karena pemerintah telah memberikan anggaran Rp 2 M untuk proses seleksi ini.
Namun lebih baik proses seleksi dihentikan daripada hasil yang diperoleh justru menguntungkan koruptor.
"Lebih baik dana Rp 2 miliar itu untuk mencari anak bangsa yang terbaik. Tapi akan lebih buruk kalau sudah keluar Rp 2 miliar yang didapat malah titipan koruptor," terangnya.
Febri menambahkan, kalau anggaran Rp 2 miliar tersebut nanti tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pansel meski proses seleksi dihentikan diawal.
"Pasti harus dipertanggungjawabkan. Kan Rp 2 miliar nggak habis. Banyak proses yang belum selesai, ini kan baru proses awal," jelasnya.
Bekas penambangan batu bara PT Hikmah di Barito Utara yang dibiarkan terbengkalai tanpa dilakukan reklamasi. Perusahaan tersebut diduga mendapat beking orang penting di pusat karenanya tak pernah tersentuh hukum. Hanya lokasi tambang, basecamp sempat dipasangkan polisline oleh Polda Kalteng, namun prosesnya tak sampai berlanjut. (Poto:SUARAPUBLIC)
SUARAPUBLIC - Sedikitnya Rp32 triliun potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan alih fungsi perkebunan ilegal di seluruh Indonesia. Data diperoleh dari asumsi total pemasukan tertahan dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan dari potensi tegakan pohon yang bisa diperoleh Kementerian Kehutanan jika peralihan kawasan melalui aspek legalitas.
Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori, potensi kerugian itu didapat dari dugaan pelanggaran kawasan pada seluas 2 juta ha kawasan hutan di seluruh Indonesia yang disalahgunakan untuk kepentingan peruntukan hutan di kegiatan nonkehutanan, semisal pertambangan dan perkebunan.
"Laporan ini kita dapat melalui proses inventarisasi pelanggaran berdasarkan surat edaran Menteri Kehutanan kepada para kepala daerah," ujarnya, dikutif Media Indonesia, usai menerima 12 penerima Kalpataru 2009 di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (8/6).
Adapun kepala daerah yang telah memberi data pelanggaran itu di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kendari.
Di Kalteng, misalnya, saat ini sudah ada tiga perusahaan tambang besar yang disidik Bareskrim dengan status tersangka. Begitu juga di Kalbar, Sumut, dan Sultra. Seluruh pelanggaran di kawasan itu sudah masuk penyidikan oleh Mabes Polri.
"Seluruh dugaan pelanggaran itu akan dikenakan pasal pidana umum karena telah menduduki kawasan 10 tahun," ujar Darori.
Hingga kini, ada dua provinsi belum memberi tanggapan terkait surat edaran menteri itu, yakni Kalimantan Barat dan Riau.
Untuk itu, Kemenhut bersama Tim Gabungan Penegak Hukum meliputi Mabes Polri, Kejaksaan, dan KPK akan bersikap menjemput bola mendatangi para kepala daerah yang masih membandel tidak mau melaporkan.
"Kita juga akan menerapkan teknologi dengan terbang menggunakan helikopter dan menggunakan GPS serta MRV untuk menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran peruntukan di kawasan itu," ujar Darori.
Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di luar pelanggaran kawasan 2 juta ha itu diperkirakan ada sejuta ha lagi pelanggaran yang belum terinventarisasi juga untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan ilegal.
"Semua pelanggaran itu akan dikenakan sanksi pidana menggunakan jerat UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan," ungkapnya.
Adapun untuk dugaan korupsi akan diteruskan pihaknya kepada KPK. "Kepala daerah yang diduga terlibat juga akan diusut. Ini kan jelas ilegal karena tidak ada surat pelepasan kawasan yang resmi," timpal Menhut.
(SUARAPUBLIC) - Wakil Jaksa Agung Darmono dilaporkan kemungkinan akan keluar dari keanggotaan sebagai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Komisi Hukum (III) DPR RI sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menarik Darmono dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut.
Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengkaji usulan Komisi Hukum (III) DPR RI tersebut. Namun belum diketahui lamanya pengkajian. Yang pasti rekomendasi ditanggapi Kejagung.
Tapi Wakil Jaksa Agung Darmono justru berasumsi lain terhadap surat rekomendasi Komisi III DPR RI itu. Dia berpendapat rekomendasi dari DPR tersebut baru sebatas saran dan bukan keharusan.
"Mereka melihat bahwa saya tak semestinya di Satgas sebagai anggota karena jabatan saya kan tinggi," ujarnya.
Namun diakui Darmono, bila Kejagung saat ini sedang mengkaji siapa yang akan menggantikan dirinya di Satgas. "Kalau memang diganti, siapa yang akan mengganti. Masalahnya, yang jadi anggota Satgas itu tidak bisa sembarangan," tegasnya.
Dimata Darmono, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempunyai peran cukup penting bagi lembaga penegak hukum lain. "Kami lihat masukan yang diberikan Satgas selama ini kan cukup baik," timpalnya.
Meski berasumsi seperti itu, Darmono mengaku legowo bila posisinya di Satgas kemudian benar-benar dicopot. "Saya akan melaksanakan perintah pimpinan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji agar menarik Darmono dalam keanggotan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Anggota Komisi III Azis Syamsudin, misalnya, menilai keberadaan Darmono dalam Satgas hanya merendahkan kewibawaan kejaksaan. Pasalnya, jika Kejaksaan diatur oleh undang-undang, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya bertugas secara ad hoc alias sementara dan hanya berdasar keputusan presiden.
"Mengapa Jaksa Agung tidak mengirimkan saja wakil setingkat direktur seperti yang dilakukan Mabes Polri. Polisi saja tidak mengirim Wakapolri," tegas dia.
Selain itu, anggota DPR menilai keanggotaan wakil jaksa agung di Satgas mubazir. Karena, masih banyak permasalahan internal di Kejaksaan yang butuh perhatian.
Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji akan melakukan pembicaraan dengan Satgas untuk menjawab permintaan Komisi III tersebut.
(MADRID) - Sean Connery(79), mantan aktor pemeran film James Bond, dilaporkan sedang bakal terjerat hukum Internasional. Sebuah jaringan berita di Spanyol mengatakan, Sean, akan diperiksa pihak berwenang di Spanyol terkait kasus perjanjian realestat.
Cadena Ser dan beberapa media lainnya mengatakan bahwa Connery dan istrinya, Micheline Roquebrune, akan dimejahijaukan di pengadilan wilayah pesisir Marbella. Ia diduga terlibat pencucian uang dalam kasus penjualan properti lahan.
Selama 20 tahun terakhir, Connery 'berlibur' di properti mewahnya yang ia namai Malibu di Madrid sebelum ia menjualnya pada 1998. Setelah dijual, 70 blok apartemen mewah dibangun di lahan itu.
Diaz-Bastien & Truan yang berbasis di Madrid dan Marbella dilaporkan menjadi kuasa hukum aktor Hollywood itu. Namun, mereka mengelak kabar yang beredar tersebut.
Baik pengadilan Marbella maupun Departemen Keuangan Spanyol belum mau berkomentar mengenai masalah ini, kata jaringan berita di Spanyol itu.
(SUARAPUBLIC) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat perlawanan hukum dari Hakim Ibrahim. Melalui kuasa hukumnya, Ibrahim melayangkan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar gugatan, KPK dituding tidak cakap karena tidak mampu menunjukkan surat perintah Jaksa Agung dan surat izin Ketua Mahkamah Agung. Karena penangkapan dilakukan tak prosedural, hakim Ibrahim meminta pengadilan membatalkan penangkapan terhadap dirinya.
"Syarat menangkap hakim harus ada surat dari Jaksa Agung dan izin Ketua Mahkamah Agung. Itu dijelaskan dalam UU tentang PTUN," kata Junimart Girsang, salah satu pengacara Ibrahim, disela mengajukan gugatan pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (10/5/2010).
Sebagaimana diketahui, Ibrahim adalah tersangka kasus suap sebesar Rp 300 juta. Ibrahim sendiri tercatat sebagai hakim PTUN Jakarta. Dia ditangkap KPK 30 Maret lalu. Saat penangkapan itulah, KPK tidak bisa menunjukkan surat dari Jaksa Agung dan MA.
"Untuk dapat membenarkan penangkapan terhadap klien kami, kami meminta KPK menunjukan bukti permulaan yang cukup," kata Girsang.
Direncanakan, sidang gugatan itu dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim Haswandi yang akan memimpin jalannya persidangan. Gugatan itu, KPK sebagai termohon. Sedangkan pemohon adalah pengacara Ibrahim.
Sidang pra-peradilan itu diharapkan secepatnya selesai. Sidang dilaksanakan secara maraton selama seminggu penuh, dengan harapan, Senin 17 Mei mendatang, hakim sudah bisa mengambil keputusan terhadap gugatan itu.
(SUARAPUBLIC) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, posisi dirinya sebagai Ketua Harian Koalisi Pemerintahan SBY-Boediono sama sekali tak menghambat proses hukum kasus Bank Century. Justru ditegaskannya, kasus hukum Bank Century tidak boleh berhenti apalagi diberhentikan.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa proses hukum kasus Bank Century harys tetap berjalan. Kedudukan baru saya sama sekali tak menyebabkan proses hukum berhenti," ungkap Ical (panggilan akrab Aburizal Bakrie), dalam kesempatan berpidato pada acara seminar Partai Golkar, kemaren.
Seminar tersebut mengambil title "Peran Pemuda dalam Pemenangan Pilkada Partai Golkar". Seminar sendiri diselenggarakan DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Ical juga membantah sinyalemen berkembang pasca kepindahan Sri Mulyani Indrawati ke Bank Dunia, yang menyebutkan ada deal politik antara Presiden SBY dan Golkar. "Itu tidak benar. Tidak ada kesepakatan apapun," timpalnya.
Sepengetahuan Ical, kepindahan itu adalah pilihan pribadi Sri Mulyani untuk menjabat posisi yang lebih bagus di luar negeri.
Diakui Ical, bila dirinya sempat terlibat pembicaraan dengan Presiden SBY soal kasus hukum Bank Century. Dalam perbincangan itu, "Rekomendasi Century termasuk proses hukum terus berjalan. Sebab, siapa pun tidak bisa menghentikan proses hukum," tegas Ical.
Disisi lain, menurut Ical, kasus Bank Century memberi banyak pelajaran bagi koalisi itu. Dimana terbukti bila koalisi sulit berjalan apabila hanya membela kelompok pemerintah.
Itu sebabnya, sebut Ical, Presiden SBY sebagai ketua koalisi menetapkan kebijakan baru soal format koalisi. Format baru itu didiskusikan bersama dengan semua Parpol koalisi.
"Koalisi diberi tahu dan diajak berdiskusi tentang kebijakan-kebijakan yang akan diambil pemerintah. Setelah itu, barulah dilaksanakan. Jadi koalisi diikutsertakan dari awal perencanaan," jelas Ical.
Sistem baru itu, ungkap Ical, kerjanya lebih transparan. Dimana anggota koalisi mengetahui apa alasannya membela sebuah kebijakan, mengapa harus membela, apa tujuannya untuk rakyat. Sehingga kalau membela, akan dengan senang hati, tanpa paksaan.
Terpisah, berbagai kalangan yakin Sri Mulyani tidak bisa menghindar dari tanggung jawabnya atas skandal Bank Century. Sebab, meski akan memiliki hak imunitas atau kekebalan diplomatik saat menjabat Direktur Pelaksana (Managing Director) Bank Dunia per 1 Juni mendatang, dia tetap bisa diperiksa oleh KPK.
Hal itu tegas diungkap pengamat politik Charta Politica Yunarto Wijaya, pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens, anggota Petisi 28 Masinton Pasaribu dan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, disampaikan secara terpisah, kepada media di Jakarta, Minggu (9/5).
Menurut Yunarto, Sri Mulyani tak memiliki hak imunitas meski bergabung dengan Bank Dunia. Karena hak imunitas hanya berlaku di mana yang bersangkutan berkantor, yakni di Amerika Serikat saja. "Untuk Indonesia dimana negara Mulyani berasal, hak itu tidak berlaku," timpalnya.
Yunarto menegaskan, hingga saat ini Sri Mulyani masih dalam penyelidikan KPK, terkait kasus Century. Sehingga KPK tetap berhak untuk memeriksa Sri Mulyani meski di Amerika Serikat sekalipun. "Dia bisa didatangkan ke Indonesia untuk diperiksa. Dia juga bisa diperiksa di Amerika sana," tegasnya.
Karenaya KPK tidak perlu mencekal Sri Mulyani, karena hal itu memang tidak bisa dilakukan, imbuh Yunarto.
Boni Hargens justru berpendapat lain terkait mundurnya Sri Mulyani Indrawati dari posisi Menteri Keuangan. Dia menilai hal itu Sri Mulyani lakukan akibat adanya konspirasi politik yang telah dilakukan oleh kawan-kawan asingnya di IMF dan Bank Dunia.
"Supaya reputasinya Sri Mulyani tidak turun dan dia bisa menenangkan situasi politik di Tanah Air, makanya dia (Sri Mulyani,red) diberi posisi yang besar di bank dunia," katanya.
Sedangkan menanggapi disetujuinya pengunduran diri Sri Mulyani Indrawati oleh Presiden SBY, tuding Boni karena sebelumnya memang sudah dirancang secara bersama. Sinyalemennya, timpal Boni, tergambar ketika pidato Presiden SBY yang menyatakan, "Kami bangga dengan Sri Mulyani meskipun merasa kehilangan."
Pertimbangan lainnya hingga Sri Mulyani memutuskan mau bergabung dengan bank dunia, menurut Boni, karena yang bersangkutan tidak punya pilihan lain dari terjebak di 'lorong yang buntu'.
"Kita akui pengunduran Sri Mulyani mengubah konstelasi politik. Jadi keputusannya bukan karena gaji Rp 4 miliar sebulan, tapi cara paling elegan untuk menghindari gempa politik di tanah air yang tak berpihak padanya," kata Boni
Masinton Pasaribu menanggapinya lebih mendalam lagi. Menurutnya, Sri Mulyani adalah korban politik atasannya. Penilaian itu ditangkapnya dari pernyataan Sri Mulyani yang berharap kedepan tak boleh ada lagi pemimpin yang mengorbankan anak buahnya.
"Pemimpin dan sekaligus atasan langsung menteri adalah presiden. Secara tersirat Sri Mulyani menyebutkan bahwa dirinya dikorbankan oleh SBY dalam kasus bailout Bank Century," kata Masinton.
Untuk itu, kata Masinton, KPK harus bergerak cepat mendalami pengakuan Sri Mulyani yang mengeluh dikorbankan pemimpinnya.
Masinton mengatakan, pemberian dana talangan Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,7 triliun adalah konspirasi kejahatan tingkat tinggi yang melibatkan Presiden SBY, Menkeu Sri Mulyani, Boediono yang saat itu sebagai Gubernur BI. "Inilah kejahatan korupsi terbesar di era reformasi," tegasnya.
Menurutnya, Sri Mulyani yang merasa dikorbankan pemimpinnya makin membuka kotak pandora atau misteri di balik bailout Bank Century. "Semakin terang benderang bahwa bailout dilakukan untuk merampok uang negara yang sebagian dana hasil dialirkan untuk kepentingan biaya kampanye politik Partai Demokrat dan biaya kampanye pasangan capres SBY-Boediono pada Pilpres 2009," tudingnya.
(SUARAPUBLIC) - Munculnya forum koordinasi antara Mahkamah Agung(MA), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri (Mahkumjapol) dicurigai punya maksud tertentu terhadap kemajukan penegakan hukum di Tanah Air. Mahkumjapol dengan kekuasannya akan mudah mengatur jalannya proses hukum yang belakangan kian marak terungkap.
Namun kecurigaan sejumlah kalangan itu tegas ditepis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar. Dia menjamin, Mahkumjapol tidak akan mengintervensi proses penegakkan hukum di Indonesia.
Justru sebaliknya, imbuhnya, forum tersebut diadakan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan konsultasi agar tercapai tujuan penegakkan hukum dengan tetap memperhatikan independensi antar insitusi penegak hukum.
"Saya yang menjamin bahwa forum tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di Tanah Air," kata Patrialis dalam rapat kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR yang dipimpim Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di DPR Senayan Jakarta, Senin (10/5).
Menurut Patrialis, koordinasi dan konsultasi diantara empat institusi penegak hukum itu sudah sangat mendesak untuk meminimalisir praktek-praktek kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi yang akhir-akhir ini makin sering terjadi.
"Buktinya, penjara sebagai akhir dari proses hukum yang dibuat oleh polisi, jaksa dan para hakim mengalami over kapasitas hingga 200 persen," tegasnya.
Sebelum forum itu terbentuk, sebut Patrialis, praktek kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi tidak dapat dicegah secara dini karena Kementerian Hukum dan HAM sulit melakukan koordinasi dan konsultasi.
Patrialis mencontohkan penyalahgunaan diskresi yang baru-baru ini terjadi. Dimana seorang tukang pijit tuna netra didakwa bersalah karena memiliki ganja kering. Menurutnya, itu sangat aneh. Namun penanganannya sulit karena harus memerlukan koordinasi diantara institusi penegak hukum.
"Dengan adanya forum ini, koordinasi dan konsultasi jadi mudah. Kami juga tak mengalami kesulitan menangani kasus serupa bila diwaktu mendatang kembali terjadi," ucapnya, sembari mengakui kasus itu ditemukannya ketika mengadakan kunjungannya ke salah satu Lapas di Medan belum lama ini.
Langkah pertama Kemenkumham dengan forum ini, mereka akan mencoba melakukan evaluasi terhadap berbagai kasus, terutama terhadap kasus yang sudah divonis tapi sarat dengan berbagai kejanggalan dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Kami bisa kapanpun melakukan koordinasi dan konsultasi dengan forum ini," pungkasnya.
(SUARAPUBLIC) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil posisi netral terhadap proses kasus PT Arwana. Demikian pula terhadap penetapan status tersangka dan penahanan Komjen Susno Duadji dalam kasus itu, SBY menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
"Pak Presiden menyerahkan sepenuhnya kasus Susno kepada Mabes Polri. Presiden tidak akan mencampuri ranah hukum kasus Susno Duadji dan menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang berlaku," kata SBY, melalui juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, Senin (10/5).
Presiden sendiri mengetahui berita penahanan Susno dari beberapa media elektronik yang menyiarkannya secara berkelanjutan.
"Bapak Presiden tidak berkomentar apapun terkait penetapan status tersangka terhadap Susno Duadji. Beliau menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Mabes Polri," ulang Julian.
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri telah menaikkan status Susno Duadji dari saksi menjadi tersangka Senin (10/5) sore pukul 17.00 WIB. Susno juga kemungkinan akan ditahan untuk keperluan pengembangan kasus yang sebenarnya Susno sendiri yang mengungkapnya di hadapan Komisi III DPR RI.
Keterlibatan Susuno dalam kasus dugaan gratifikasi itu, dia diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Johan, tersangka lain kasus tersebut.
(SUARAPUBLIC) - Lagi, Komjen Pol Susno Duadji bakal bikin Tim Independen Mabes Polri geram. Belum diketahui persis penyebabnya, namun yang pasti Susno kembali menolak diperiksa oleh tim independen tersebut.
Sedianya Susuno akan kembali diperiksa pagi ini, Selasa(11/5). Namun dengan tegas, Susno menolaknya. "Tim sudah tidak independen lagi. Pengusutan penuh dengan rekayasa," kata Jenderal bintang tiga itu, melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, seperti dilansir detikcom.
Menurut Ari, cara Susno menolak pemeriksaan dengan tidak satupun menjawab pertanyaan penyidik dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Demikian pula dengan status tersangka yang sudah ditetapkan Polri terhadapnya, Susno juga menolaknya.
"Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menjadikan klien kami tersangka," timpal Ari.
Beralasan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tak prosedural pula sehingga tim kuasa hukum Susno merubah strategi menghadapi kasus kliennya. Bila nanti Susno jadi ditahan, pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan proses hukum tak prosedural.
"Kita mengucapkan selamat kepada mafia kasus dan mafia hukum dengan kekuasaan dan pengaruhnya yang luar biasa telah mempengaruhi penyidik dan melakukan penangkapan," sindir Ari
"SJ yang jadi pesakitan saja masih bisa mempengaruhi penyidik," pungkas Ari, sembari mengisyaratkan inisial 'SJ' sebagai Sjahril Johan.
(SUARAPUBLIC) - Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Susno Duadji langsung bereaksi terhadap penetapan status tersangka dan penangkapan kliennya. Terkait proses hukum kasus tersebut, Hendry Yosodiningrat, Ketua Tim Kuasa Hukum Susno, menuding langkah dilakukan tim penyidik Mabes Polri terlalu dangkal.
Sebagaimana diketahui, mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji ditangkap penyidik Mabes Polri setelah statusnya berubah menjadi tersangka. Kasus menjerat Susno sendiri, adalah dugaan gratifikasi.
"Klien saya sebagai pihak pelapor kasus dan baru hari ini dimintai keterangan kok langsung ditangkap. Sementara Syamsu Rizal, saksi yang menyebut telah melihat langsung pemberian uang dari Sjahril Johan kepada Susno masih bebas berkeliaran," kata Hendry.
Hendry yang berbicara hanya selang 5 menit sebelum Kadiv Humas Mabes Polri mengumumkan kepada pers ihwal penangkapan Susno, mengatakan pihaknya dalam waktu 1x24 jam ini akan terus melakukan upaya hukum agar kliennya tidak ditangkap ataupun ditahan.
Kavid Humas Mabes Polri Irjen Polisi Edward Aritonang kepada pers Senin petang menjelaskan bahwa mulai pukul 17:00 WIB Tim penyidik Mabes polri menangkap Susno dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Johan.
Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dan jika diperlukan Susno selanjutnya bisa ditahan hingga dua bulan atau 60 hari.
(SUARAPUBLIC) - Pengungkap Makelar Kasus penggelapan pajak, Komjen Polisi Susno Duadji, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Susuno diduga menerima suap dalam kasus mafia hukum penangkaran ikan PT Arwana.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan sebelum menetapkan status tersangka terhadap Susno, penyidik kepolisian mengevaluasi keterangan sejumlah saksi dan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.
"Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Status Susno adalah tersangka dan ditangkap. Kami masih punya waktu 1X24 jam untuk memeriksa sampai diputuskan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan," kata Edward di Mabes Polri di Jakarta.
Sebelumnya Susno mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus penangkaran ikan PT Arwana. Kasus itu sebenarnya diungkap sendiri oleh Susno dalam pertemuannya dengan Komisi III DPR RI.
"Ada kasus mafia hukum yang lebih besar dalam Arwana. Ada keterlibatan mister X," kata Edward, meniru ucapan Susno saat memberikan pejelasan kasus itu dihadapan Komisi III DPR RI.
Menurut Edward, ternyata dalam pengembangan kasus, Susno diduga menerima suap dalam kasus mafia hukum. Pengakuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus itu. "Penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status Susno sebagai tersangka," tegas Edward.
Namun sayang, Edward menolak menyebutkan alat bukti yang dimiliki polisi. "Alat bukti itu untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Hendry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Susno, mengaku masih akan berindung masalah tersebut dengan tim kuasa hukum lainnya. "Bila Susno ditahan, kami akan mengajukan gugatan pra peradilan," ucapnya.
(YOGYAKARTA) - Wakil Presiden Boediono akan menjaga nama baik Universitas Gadjah Mada, tempat dia menjadi dosen, terkait kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 trilyun. Boediono mengaku siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu di dunia maupun akhirat.
"Saya siap bertanggung dunia akhirat, karena merasa hasilnya baik,” kata Boediono, dikutif Tempo, saat kuliah umum mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada di Balai Senat UGM, Senin, (3/5).
Boediono menyampaikan ini saat mahasiswa bernama Isroi menanyakan kasus Bank Century yang menimpa Boediono. "Kami ingin mendengar langsung dari Pak Boediono, dari hati. Kami dari pascasarjana UGM akan mendukung bapak jika kebenaran itu di belakang Pak Boediono. Sebaliknya, kami akan mendukung kebenaran itu sendiri," ujar Isroi.
Boediono mengaku akan menyuarakan kebenaran. Dia yakin hati nuraninya jernih terhadap keputusan yang diambilnya. Dia percaya kebenaran akan berpihak pada yang benar.
Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, dia mengaku akan tunduk. Namun sebaliknya, dia minta kasus ini tidak diintervensi. “Kalau tidak ada jangan diada-adakan. Jangan mengintervensi hukum yang terus berjalan, jangan di intervensi ke sana kesini,” pinta Boediono.
Wapres meyakini kebijakan yang ia keluarkan dalam kasus bank Century merupakan langkah yang tepat untuk menghindari dampak sistemik krisis keuangan global. Saat itu, kata Boediono, dunia sedang menghadapi krisis bidang perekonomian yang sangat mencekam, yakni ledakan finansial yang memiliki dampak besar bagi perbankan skala kecil, menengah maupun besar.
Jika ada satu saja bank Indonesia tutup, maka akan memiliki dampak berantai bagi perbankan. Ini akan lepas kendali seperti yang terjadi pada tahun 1997. “Kita akan kekurangan likuiditas,” katanya.
“Pengalaman tahun 1997 kita punya pelajaran dan kita tidak ingin terulang kedua kali. ”Mengumpamakan sebuah rumah yang terbakar di tengah kampung, maka agar rumah lain tak ikut terbakar, maka kebakaran di satu rumah itu harus dipadamkan. “Seperti layaknya rumah terbakar, kita harus segera memadamkan dan menyelamatkan rumah yang lain agar tidak menjalar," ungkapnya.
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Lintas Global : ------------------------------------------------------------------------------------------------
(JAKARTA) - Mabes Polri bereaksi keras menyikapi beredarnya dokumen yang diduga dari PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan di rekening Jenderal BG hingga senilai Rp 95 miliar. Mabes Polri meminta si penyebar data dokumen itu untuk jangan hanya berani bicara, tapi harus melaporkan secara resmi ke aparat berwenang.
“Saran saya laporkan kepada siapapun yang berhak. Laporkan kalau akurat. Jangan banyak bicara,” tegas Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2010).
Zainuri menilai beredarnya isu dan data dokumen terkait aliran dana mencurigakan di rekening BG dan anaknya itu sebagai suatu keanehan. “Itu aneh kan. Belum apa-apa, sudah gembar-gembor,” katanya.
Ditambahkannya, Polri belum akan menidaklanjuti beredarnya isu dan data dokumen itu karena belum jelas asal sumbernya dan belum ada satu pihak pun yang melaporkan hal itu.
Saat ditanya apakah data itu dari PPATK? “Tanya saja sama PPATK sendiri. Saya belum tahu persis,” tukasnya. “Tapi kalau ada laporan, kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Lintas Global : ------------------------------------------------------------------------------------------------
(MEDAN) - Setelah ditangkap karena melakukan demonstrasi, 34 buruh PT WRP Buana Multi Corpora, akhirnya diperbolehkan meninggalkan markas Poltabes Medan. Sebelumnya, para buruh ini dibawa aparat Kepolisian Kota Besar Medan dari depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (3/5).
Ratusan massa, terdiri dari buruh perusahaan sarung tangan didampingi Serikat Buruh Pekerja Sumatera Utara, melakukan aksi menuntut hak normatif mereka. Aksi diwarnai dengan pemblokiran jalan di depan kantor gebernur. Kontan aksi ini langsung dibubarkan aparat.
”Mereka hanya diamankan saja tidak diperiksa,” kata Koordinator Aksi dari SBPSU, Johan Merdeka, dikutif Tempo.
Johan mengaku, aksi blokir itu dilakukan karena para buruh kecewa terhadap Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. ”Dia (Gubernur Syamsul) tidak memenuhi untuk bertemu,” kata Johan.
Aksi pemblokiran, kata Johan, telah dilakukan pada Januari lalu. ”Karena kami kecewa Pemerintahan Sumatera Utara tidak dapat menyelesaikan sengketa yang sudah berjalan 11 bulan,” ujar Johan.
Kata dia, sebanyak 350 karyawan milik perusahaan Malaysia, memberhentikan sepihak para karyawan dan tanpa memberikan pesangon.
Pemecatan, kata Johan, bermula dari aksi solidaritas terhadap 17 rekan mereka yang berhenti bekerja tapi tidak mendapatkan pesangon dari manajemen perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Belawan.
Diakui Johan, penanganan persoalan para buruh sudah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. ”Kami tolak, karena Disnaker mendorong ke Peradilan Hubungan Industrial,” kata Johan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Irwansyah membantah tidak menangani persoalan buruh WRP. ”Saya sudah ke Malaysia membicarakan hal ini,” kata Irwansyah.
Berita lainnya : --------------------------------------------------------------------------------------------------
(JAKARTA)- Pengakuan Haposan Hutagalung, pengacara dan tersangka kasus mafia pajak, yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan menyebutkan bahwa Komisaris Jendral Susno Duadji menerima uang US$ 500 ribu karena telah berjasa memperingan hukuman.
Jerat pidana bagi Presiden Direktur PT Signature Capital Tariq Khan dalam kasus Antaboga Deltasekuritas menjadi enteng, diduga lantaran jasa Susno. Namun pengakuan itu masih diselidiki polisi.
"Itu baru pengakuan Haposan, jadi penyidik masih harus mendalami lagi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jendral Ito Sumardi. Untuk itu, Susno akan kembali diperiksa. "Pasti penyidik akan meminta keterangan Pak Susno," ujar Ito. "Nantilah."
Menanggapi tuduhan itu, pengacara Susno, Mochamad Assegaf menolak keras. Uang sebesar US$ 500 ribu itu, menurut Assegaff tak pernah muncul. "Dan tak pernah saya dengar," kata Assegaf dikutif TEMPO. "Saya terkejut mendengar isu pesan ini dari Anda."
Uang berjumlah sekitar Rp 5 miliar itu kabarnya diberikan saat Susno masih aktif sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, sebagai imbalan atas jasanya "mengolah" kasus Antaboga Deltasekuritas. Dalam kasus produk nonperbankan dari Bank Century yang dikelola Antaboga itu, Susno dianggap telah membantu Haposan.
Caranya ialah membuat konstruksi kasus yang meringankan hukuman klien Haposan, Presiden Direktur PT Signature Capital Tariq Khan. Menurut Assegaf, isu gratifikasi itu sengaja ditiupkan oleh orang-orang yang sakit hati kepada Susno.
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Lintas Global : ------------------------------------------------------------------------------------------------
(JAKARTA) - Jumlah Harta Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin per 31 Desember 2001 Rp 4.700.967.590 kemudian 21 Januari 2008 naik menjadi Rp 7.006.246.297. Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Pemerintahan Kabupaten Langkat, saat dirinya menjadi menjabat sebagai Bupati.
Berikut perincian harta kekayaan Syamsul Arifin per 31 Desember 2001 hingga 21 Januari 2008 sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang dilansir KPK :
Tanah seluas 14.784m2, di kabupaten Deli Serdang, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 1978, 31 Desember 01 Rp206.976.000, 21 Januari 2008 Rp 260.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 1.800 m2 dan 600 m2, di Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari hasil sendiri, perolehan 1994, 31 Desember 2001 Rp488.400.000, 21 Januari 08 Rp1.024.800.000.
Tanah seluas 422 m2 di kabupaten Langkat, berasal dari hibah perolehan tahun 2000, 31 Desember 2001 Rp305.000.000, 21 Jan 2008 Rp67.520.000.
Tanah seluas 9.815 m2 di kabupaten Langkat, hasil sendiri perolehan tahun 2000, 31 Desember 2001 Rp98.150.000, 21 Januari 2008 Rp196.300.000.
Tanah dan bangunan seluas 83m2 dan 228 m2 di kota Medan yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2000, 31 Desember 2001 Rp100.000.000, 21 Jan 2008 Rp 266.219.000.
Tanah seluas 5.004 m2, di kabupaten Deli Serdang, berasal dari hasil sendiri tahun 2000, 31 Desember 2001, Rp70.056.000, 21 Januari 2008 Rp320.256.000.
Tanah seluas 660 m2, di kabupaten Langkat berasal dari hasil sendiri perolehan 2000, 31 Desember 2001 Rp10.000.000, 21 Januari 2008 Rp67.980.000.
Peternakan 50 ekor sapi hasil sendiri perolehan 2006 Rp480.000.000. Sedangkan harta bergerak lainnya Logam mulia, berasal dari hasil sendiri perolehan 1993-2004, 31 Desember 2001 Rp 66.410.000, 21 Januari 2008 Rp106.536.000.
Batu mulia hasil sendiri perolehan 2004, 31 Desember 2001 Rp 96.435.000, 21 Januari 2008 Rp587.906.000. Surat berharga Tahun investasi 2007, berasal dari hasil sendiri Rp1.500.000.000.
Sementara Giro dan setara kas lainnya, yakni hasil sendiri 31 Desember 2001 Rp2.204.540.590, 21 Januari 08733.163.297. Berasal dari hibah Rp1.000.000.000.
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Liputan Khas : ------------------------------------------------------------------------------------------------
(SUARAPUBLIC): Kejaksaan Agung menjadi institusi paling bebal dalam pemberantasan mafia hukum. Dalam penanganan mafia hukum atas perkara Gayus Tambunan, misalnya, Kejaksaan Agung selalu berkelit untuk memberikan tindakan tegas terhadap dua jaksa yang bertanggung jawab atas kasus itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menegaskan, bahwa pencopotan terhadap dua jaksa yang bertanggung jawab, yakni Poltak Manullang dan Cirus Sinaga, belum dapat dilakukan. Dalam proses pemeriksaan internal, keduanya masih diberi waktu untuk mengajukan pembelaan. "Masih ada penelitian permohonan pembelaan yang diajukan oleh mereka berdua," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (18/4).
Didiek mengakui, kewenangan Poltak Manullang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Cirus Sinaga selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah dibatasi. Mereka berdua tidak diperkenankan menangani perkara sesuai jabatannya.
Namun keduanya masih tercantum dalam jabatan-jabatan tersebut. Didiek beralasan bahwa Kejaksaan Agung tidak mau terjadi kekosongan jabatan struktural. Selama belum ada serah terima jabatan, keduanya mereka masih mengisi jabatan tersebut.
Pemeriksaan internal sendiri mengalami kemandegan karena Kejaksaan Agung masih menunggu pemeriksaan oleh kepolisian terhadap Gayus Tambunan usai. Didiek mengaku tidak mau menggunakan data penyidikan kepolisian untuk mendalami keterkaitan jaksa. Alasannya, penyidikan merupakan proses pidana.
Sikap kejaksaan ini dinilai memperlambat pemberantasan mafia hukum di institusinya sendiri, sekaligus menunjukkan sikap bebas institusi itu. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyayangkan sikap ini. Ia menganggap kejaksaan masih menutup mata terhadap atas praktek mafia hukum di institusinya.
Febri menyatakan, dalam alur mafia hukum perkara Gayus Tambunan, keterlibatan jaksa sudah cukup jelas. Mafia hukum harus dilakukan dengan kerjasama antarinstansi. Tanpa keterlibatan jaksa maka praktek ini tidak dapat dilakukan. Jika Kejaksaan Agung ingin lebih maju dalam pemeriksaan internal, seharusnya pemeriksaan terhadap jaksa memberikan kontribusi dalam kemudahan penyidikan Mabes Polri.
Febri menilai, alasan yang digunakan itu klise. Harusnya Kejaksaan Agung dapat melakukan penanganan secara efektif. Karena kasus mafia hukum ini adalah masalah luar biasa. Di Kepolisian penanganan kasus mafia hukum didorong oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Dan di pengadilan didorong oleh Komisi Yudisial.
Febri memandang bahwa sikap Kejaksaan Agung ini sangat oportunis. Karena di tataran kepolisian dan pengadilan temuan atas mafia hukum ditindaklanjuti dengan sigap. "Itulah perilaku Kejaksaan Agung. Saya curiga memang mereka melindungi korpsnya. Apa perlu penangkapan seperti jaksa Urip Tri Gunawan untuk membuka mata lagi?" tandasnya.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
LINTAS GLOBAL : ------------------------------------------------------------------------------------
(SUARAPUBLIC): Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencopot Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dari jabatannya. Mereka dinilai tidak berhasil dalam membina anggotanya.
"Banyak bukti! Hendarman Supandji tidak berhasil membina anggotanya. Gagal! Kapolri juga demikian, kasus cicak buaya, terbukti ada rekayasa di sana. Tidak ada alasan bagi presiden untuk mempertahankan mereka," ungkap Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (18/4).
Persoalan skandal hukum, sambung Febri, takkan selesai dengan pergantian struktur bawah. KMS menilai, saat ini merupakan momentum yang paling tepat untuk melakukan pembersihan institusi, bukan perorangan. Ini dapat dilakukan dengan cara perombakan total. Karena itu, KMS mendesak Presiden SBY untuk mengevaluasi struktur inti dua lembaga penegak hukum tersebut.
Selain itu, KMS juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudusial mengevaluasi sistem pengawasan dan pemberian sanksi yang lemah selama ini. KMS juga meminta KPK agar mengambil alih dan memimpin pemberantasan mafia hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan advokat. Organisasi advokat juga dituntut untuk proaktif dan tidak melakukan pembelaan terhadap advokat yang terlibat praktek mafia hukum.
"Tak salah jika negara harus mengatakan, saat ini negara dalam keadaan darurat mafia hukum. Harus ada perombakan total dibidang hukum," timpal mantan pengacara Bibir-Chandra dalam kasus cicak buaya yang juga tergabung dalam KMS, Taufik Basari, dalam konferensi pers tersebut.
Taufik membeberkan, darurat mafia hukum ini akan terus berlanjut jika proses penyelesaian masih normatif. KMS sulit mempercayai proses penyelesaian administratif dapat membersihkan lembaga penegak hukum dari mafia dan praktek kotor tindak pidana korupsi. Kasus-kasus serupa terus berulang. Perang terhadap mafia hukum harus dilakukan secara institusional.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
LINTAS GLOBAL : ------------------------------------------------------------------------------------
(Jakarta): Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie, dijerat 5 pasal dari UU Tipikor dan UU Pencucian Uang. Hal ini terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dkirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pasal 2 dan atau 3 dan atau 12 b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 jo UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian bunyi SPDP Bahasjim yang dibacakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto.
Hal ini disampaikan Didiek kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010). "Ini pasal dari penyidik," imbuhnya.
Didiek menyebutkan dalam SPDP yang diterima Kejagung, Senin (12/4), tertulis nama tersangka adalah Bahasjim Assifie dkk yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Ditjen Pajak sekitar tahun 2005.
Dengan demikian, bisa jadi ada tersangka lain selain Bahasjim. Namun saat ditanyakan siapa saja dkk itu, Didiek mengaku tidak tahu. "Belum tahu, ini tertulis 'dkk'," jawabnya.
Sebelumnya, Didiek mengatakan, Bahasjim diduga menyimpan miliaran uang di rekening milik istri dan anaknya saat di masih bekerja di Ditjen Pajak tahun 2005, disebut-sebut uang tersebut sebesar Rp 64 miliar.
Penyelidikan terhadap Bahasjim diawali oleh laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap Kapolri dan Jaksa Agung tentang rekening mantan pegawai pajak yang jumlahnya mencurigakan, mencapai miliaran rupiah.
Berita lainnya... ------------------------------------------------------------------------------------