Anggodo Kembali Jalani Pemeriksaan
SUARAPUBLIC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum, Anggodo Widjojo. Ia dimintai keterangan sebagai tersangka, terkait menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan.Anggodo datang ke gedung KPK didampingi salah satu pengacaranya, Thomson Situmeang, Jumat (22/1), sekitar pukul 10.49 WIB tadi. Anggodo menjadi tersangka sejak 14 Januari lalu. KPK menjerat Anggodo dengan pasal 15 dan 21 Undang-Undang KPK No 31/99 Jo 20-21. Tentang penyuapan terhadap pejabat publik dan usaha menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK. Berita lengkapnya....
