Herman Diancam Hukuman Penjara
SUARAPUBLIC - Persoalan tanah sejak 1970 membelit Brigadir Jenderal TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro. Mantan pati (perwira tinggi) di era Soeharto ini diduga menyalahgunakan wewenang. Dia menghadapi ancaman penjara lebih dari lima tahun dan akan menjalani proses pengadilan militer.Herman dikenakan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 415 KUHP tentang Kejahatan Jabatan. Berita lengkapnya...
