1/15/2010 10:55:00 PM | Posted by Mardedi
SUARAPUBLIC-Ijin domisili perusahaan beroperasi di Kabupaten Barito Utara (Barut) kini tak lagi berdurasi hingga lima tahun. Pemkab setempat mulai 2010 memperpendeknya menjadi setahun. Ini untuk peningkatan PAD daerah.
Namun bagi rekanan (pemilik perusahaan kontruksi), kebijakan tersebut sangat memberatkan. Tapi tidak masalah uang yang harus dikeluarkan tiap kali pengurusaan. Hanya prosesnya yang berbelit-belit, mulai dari surat rekomendasi ketua RT, Lurah hingga Camat. Berita lengkapnya...

Editor by Mardedi
on 1/15/2010 10:55:00 PM. Melalui feed
FOKUS KALTENG
.
Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui
RSS 2.0.
Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.