Menyalahi Hukum Ketatanegaraan
(SUARAPUBLIC.CO.CC) - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggulirkan rancangan Peraturan Tentang Konten Multimedia. Peraturan itu menimbulkan kontroversi karena dianggap menyalahi hukum ketatanegaraan.Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan, peraturan menteri tidak dapat membatasi kebebasan berpendapat. "Dalam UUD 1945, pada prinsipnya kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan, termasuk kebebasan pers hanya boleh diatur oleh UU," katanya di Jakarta, Minggu (14/2). Baca berita lengkapnya....
