Pelaku Perusak Lingkungan Bisa Dipenjara
SUNARAPUBLIC.co.cc - Kebijakan kota Bekasi dalam upaya meminimalisir kerusakan lingkungan setempat patut dicontoh daerah lain, termasuk kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).Di Kota Bekasi pelaku Perusak lingkungan dan pelaku pencemaran lingkungan akan diberi sanksi berat sesuai UU no 32 tahun 2009. Hukuman diberlakukan untuk siapa saja tanpa membedakan status bahkan jabatan. Baca berita lengkapnya....
