TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

Hutan Rusak Rugikan Negara Rp32 Triliun

Bekas penambangan batu bara PT Hikmah di Barito Utara  yang dibiarkan terbengkalai tanpa dilakukan reklamasi.  Perusahaan tersebut diduga mendapat beking orang penting di pusat karenanya tak pernah tersentuh hukum. Hanya lokasi tambang, basecamp sempat dipasangkan
polisline oleh Polda Kalteng, namun prosesnya tak sampai berlanjut. (Poto:SUARAPUBLIC)


SUARAPUBLIC - Sedikitnya Rp32 triliun potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan alih fungsi perkebunan ilegal di seluruh Indonesia. Data diperoleh dari asumsi total pemasukan tertahan dari Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan dari potensi tegakan pohon yang bisa diperoleh Kementerian Kehutanan jika peralihan kawasan melalui aspek legalitas.

Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori, potensi kerugian itu didapat dari dugaan pelanggaran kawasan pada seluas 2 juta ha kawasan hutan di seluruh Indonesia yang disalahgunakan untuk kepentingan peruntukan hutan di kegiatan nonkehutanan, semisal pertambangan dan perkebunan.

"Laporan ini kita dapat melalui proses inventarisasi pelanggaran berdasarkan surat edaran Menteri Kehutanan kepada para kepala daerah," ujarnya, dikutif Media Indonesia, usai menerima 12 penerima Kalpataru 2009 di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (8/6).

Adapun kepala daerah yang telah memberi data pelanggaran itu di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kendari.

Di Kalteng, misalnya, saat ini sudah ada tiga perusahaan tambang besar yang disidik Bareskrim dengan status tersangka. Begitu juga di Kalbar, Sumut, dan Sultra. Seluruh pelanggaran di kawasan itu sudah masuk penyidikan oleh Mabes Polri.

"Seluruh dugaan pelanggaran itu akan dikenakan pasal pidana umum karena telah menduduki kawasan 10 tahun," ujar Darori.

Hingga kini, ada dua provinsi belum memberi tanggapan terkait surat edaran menteri itu, yakni Kalimantan Barat dan Riau.

Untuk itu, Kemenhut bersama Tim Gabungan Penegak Hukum meliputi Mabes Polri, Kejaksaan, dan KPK akan bersikap menjemput bola mendatangi para kepala daerah yang masih membandel tidak mau melaporkan.

"Kita juga akan menerapkan teknologi dengan terbang menggunakan helikopter dan menggunakan GPS serta MRV untuk menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran peruntukan di kawasan itu," ujar Darori.

Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, di luar pelanggaran kawasan 2 juta ha itu diperkirakan ada sejuta ha lagi pelanggaran yang belum terinventarisasi juga untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan ilegal.

"Semua pelanggaran itu akan dikenakan sanksi pidana menggunakan jerat UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan," ungkapnya.

Adapun untuk dugaan korupsi akan diteruskan pihaknya kepada KPK. "Kepala daerah yang diduga terlibat juga akan diusut. Ini kan jelas ilegal karena tidak ada surat pelepasan kawasan yang resmi," timpal Menhut.



Berita lainya:
-----------------

Lintas Global:
--------------









------------------------------------------------------------------------------------------------

6/09/2010 12:05:00 AM | Posted in , , | Selengkapnya »

Perusahaan Tambang Rambah Kawasan Cagar Alam

By : SUARAPUBLIC


Keterangan :

Aktivitas Perusahaan Tambang PT Harfa Taruna Mandiri di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga telah merambah kawasan hutan lindung Cagar Alam Pararawen.

5/07/2010 09:42:00 PM | Posted in | Selengkapnya »

Tanggulangi Perubahan Iklim

Lahan Gambut Kalteng
(SUARAPUBLIC) - Pemerintah tidak sanggup menanggulangi perubahan iklim tanpa bantuan internasional, kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan. Meski nanti memperoleh bantuan internasional, pemerintah tetap menyediakan anggaran untuk menangani perubahan iklim tersebut, timpal Menhut.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan hal itu usai rapat tertutup di kantor Menko Bidang Perekonomian di Jakarta, belum lama ini. "Proposal pinjaman internasional untuk penanggulangan perubahan iklim sudah disipakan," ucap Menhut.

Menurutnya, proposal akan diajukan dalam forum perubahan iklim internasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat di Norwegia. Proposal diajukan karena pemerintah tidak sanggup menanggulangi perubahan iklim tanpa bantuan internasional, ulang Menhut.

"Ada tiga kawasan sebagai contoh kasus dalam proposal pinjaman," kata Menhut, namun tidak bersedia menyebut angka pinjaman yang akan diajukan nantinya.

Kawasan dimanksud di antaranya Provinsi Riau. Lahan gambut disana ada 700.000 hektar. Untuk merawat itu, tentunya diperlukan dana yang cukup besar karena gambut menimbulkan efek gas rumah kaca besar sekali.

Kawasan kedua adalah lahan sejuta hektar gambut di Kalteng dan ketiga kawasan hutan produksi. "Setelah penebangan, kita harus lakukan restorasi dengan dana batuan dari internasional,” jelas Menhut.

Selain mengharapkan bantuan internasional, Menhut mengakui pemerintah tetap menyediakan anggaran untuk menangani perubahan iklim.

“Ada kemampuan APBN untuk melakukan rehabilitasi sekurang-kurangnya 500.000 hektar menamam," ucapnya. Kawasan itu berada di Sumatera, di Jawa, di Kalimantan, di Sulawesi. "Tahun depan kira-kira 2,5 trilyun (hektar) untuk ditanam,” timpalnya.

Terpisah, Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti menegaskan beban yang harus ditanggung dalam sektor pertanian terkait perubahan iklim tidak terlampau besar. Meskipun demikian, sebutnya, sektor pertanian akan tetap maksimal dalam membuat kebijakan untuk menjaga lingkungan.

“Kita mengambil inisiatif saja untuk mengembangkan kegiatan pertanian yang ramah lingkungan. Ada beberapa, misalnya, yang kita pakai, pupuk kandang, kemudian juga benih-benih yang tahan kering sehingga kita tidak banyak menggunakan air, langkah-langkah itu kita masukkan,” ungkapnya.

Terkait dengan berbagai program pemerintah mengenai perubahan iklim, baik Menhut maupun Wakil Menteri Pertanian tegas mengatakan bila bantuan internasional memang sangat dibutuhkan.

Namun pemerintah berjanji tidak akan mengemis atau pun dengan mudah membiarkan intervensi asing, terkait dengan bantuan tersebut.

Baca juga :
-----------


Berita lainnya :
----------------















------------------------------------------------------------------------------------------------

5/06/2010 07:26:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Gubernur Wajib Lapor Alih Fungsi Hutan

SUARAPUBLIC - Perhatian pemerintah terhadap masa depan hutan di Indonesia terus ditingkatkan. Guna mengontrol alih fungsi lahan hutan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta para gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Salah satunya melalui penyampaian laporan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan di wilayah masing-masing secara intensif.

Surat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan kepada gubernur telah disampaikan pada 25 Februari lalu. Dalam surat itu, 26 gubernur diberi waktu dua bulan untuk menginventaris luas kawasan hutan yang sudah digunakan untuk kebun/tambang atau kegiatan lain.

"Terutama wilayah yang tidak mendapat izin pelepasan kawasan dari Kemenhut," ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori di Jakarta kemarin (23/3).

Menhut meminta gubernur menginventarisasi data penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkehutanan seperti kebun sawit, tambang, tambak, serta pembangunan sarana-prasarana perumahan. Menhut juga meminta data penerbitan sertifikat serta hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan yang ditempuh tanpa izin dari menteri kehutanan.

"Hasil inventarisasi kawasan serta langkah penegakan hukum yang sudah diambil di daerah itu harus disampaikan ke Menhut dengan tembusan kepada ketua KPK, jaksa agung, Kapolri, dan menteri lingkungan hidup," ujarnya. Berita lainya Lintas Global.....

3/27/2010 12:30:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Pelaku Perusak Lingkungan Bisa Dipenjara

SUNARAPUBLIC.co.cc - Kebijakan kota Bekasi dalam upaya meminimalisir kerusakan lingkungan setempat patut dicontoh daerah lain, termasuk kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di Kota Bekasi pelaku Perusak lingkungan dan pelaku pencemaran lingkungan akan diberi sanksi berat sesuai UU no 32 tahun 2009. Hukuman diberlakukan untuk siapa saja tanpa membedakan status bahkan jabatan. Baca berita lengkapnya....

2/18/2010 10:15:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Tambang Kalsel Rusaki Lingkungan

SUARAPUBLIC - Pengelola pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merusak lingkungan. Mereka lepas tanggung jawab dengan tidak melakukan komitmennya dalam dokumen kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengungkapkan hal ini, seusai melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi penambangan batu baru di Kalsel, Sabtu (6/2). Baca berita lengkapnya.......

2/08/2010 03:43:00 AM | Posted in , , | Selengkapnya »

Ancam Cabut 156 Ijin Tambang


SUARAPUBLIC - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan bagi 156 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Ijin segera dicabut, jika perusahaan itu tidak segera melakukan reklamasi.

"Para penambang, baik yang resmi maupun tidak, berskala nasional hingga international, mulai dari Papua sampai Bangka Belitung, saya ingatkan (agar) segera melakukan reklamasi, karena banyak hutan konservasi, hutan lindung, (yang) rusak," kata Zulkifli, di Jakarta, kemarin. Berita lengkapnya....

1/26/2010 03:03:00 PM | Posted in , | Selengkapnya »

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru