Ponakan Gubernur Terlibat Korupsi
SUARAPUBLIC - Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalteng, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri setempat kemaren hanya menuntut satu tahun penjara terdakwa korupsi yang juga mantan Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Marcorius Aries Narang.Aris Narang adalah keponakan Agustin Teras Narang, salah satu kandidat calon Gubernur Kalteng 2010, yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3, juncto pasal 18 ayat 1, UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Baca berita lengkapnya....
