Anggota Dewan Terlibat Pembunuhan
(PONTIANAK): Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing, menyatakan satu dari empat tersangka pembunuh Qory di Pontianak, adalah anggota DPRD Kubu Raya, Kalbar berinisial BS.Pihaknya menunggu surat izin dari gubernur Kalbar untuk memeriksa BS. Selain itu polisi juga mengejar dua tersangka baru dalam kasus yang diotaki Edwin, anak mantan sekda Pemprov Kalbar itu. "Kalau surat izin pemeriksaan sudah disetujui gubernur Kalbar, maka BS langsung diperiksa untuk memperdalam kasus itu," kata Erwin.Namun Erwin tidak merinci peranan BS dalam kasus pembunuhan dan kepemilikan pabrik ekstasi itu.
Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Pontianak Komisaris Besar (Pol) Muhammad Asep Syahruddin menyatakan tersangka utama pembunuhan dan pemilik pabrik ekstasi Edwin Rahadi diancam pasal berlapis. Edwin Rahadi diancam pasal pembunuhan berencana dengan korban Uray Qory(19) pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, serta dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Selain Edwin Rahadi, empat rekannya juga diancam dengan pasal berbeda, yaitu Agil, Wina, Herman, dan Teguh dikenakan pasal penyertaan yang membantu tersangka utama memuluskan aksi kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kemudian, tersangka utama Edwin Rahadi, Agil, Wina, Teguh dan Herman diancam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan kurungan penjara 20 tahun, kata Asep.
Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, korban dihabisi karena dituduh telah membocorkan rahasia pabrik ekstasi yang selama ini tersangka operasikan. Korban disiksa tanpa busana oleh Edwin Rahadi menggunakan besi bulat sepanjang 45 centimeter, sehingga sekujur tubuhnya lebam-lebam selama tujuh jam hingga menghembuskan nafas terakhirnya. Karena sewaktu disiksa korban tidak mau mengaku, maka tersangka kalap dan menghabisi Uray Qory yang juga pacarnya, kata Asep.
Poltabes Pontianak kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah pemilik pabrik ekstasi, Edwin Rahadi Usman, di Jalan Suprapto 7 No. 3 dan di Jl Adisucipto No. 264, Kota Pontianak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Sunaryo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru yang diduga kuat masih ada. Penggeledahan itu dilakukan tertutup untuk umum, termasuk untuk kalangan pers.
Edwin, putra sulung mantan sekretaris daerah Kalimantan Barat, almarhum Henri Usman, tersangkut kasus pembunuhan seorang remaja bernama Uray Qory, 19 tahun. Selain itu, Edwin juga memiliki pabrik pembuatan ekstasi di dua rumahnya di Jl Suprapto VII No. 3 dan Jl Adisucipto No. 264, Pontianak.
Kepolisian Kota Besar Pontianak telah menyita puluhan botol yang berisi bahan kimia cair, belasan kaleng berisi bahan baku padat serta mesin pencetak ekstasi. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah tersangka Edwin di Jalan Adi Sucipto di samping Gang Nusantara No. 264.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi mengatakan, kepolisian juga menyita sebanyak 144 ekstasi di rumah tersangka di Jl Adi Sucipto dan sebanyak 1.876 butir ekstasi di rumah tersangka di Jl Suprapto.Selain itu, polisi juga menemukan satu buah laptop. Setelah dicek, ada beberapa file tentang cara pembuatan ekstasi, kokain, dan meta afetamin.
Terungkapnya pabrik pembuatan ekstasi di Pontianak itu bermula dari kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Uray Qori. Mayat Uray Qori ditemukan di kawasan Mandor, Kabupaten Landak, atau sekitar 150 kilometer dari Kota Pontianak.(*)
