4/03/2010 12:21:00 AM | Posted by Mardedi
(PALANGKARAYA): Kementerian Kehutanan tidak menampik pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) rawan penyimpangan. Program yang bersumber dari bagi hasil itu menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Hilman Nugroho menjelaskan, pembagian..
.Berita lengkapnya.....

Editor by Mardedi
on 4/03/2010 12:21:00 AM. Melalui feed
FOKUS KALTENG
.
Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui
RSS 2.0.
Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.