TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Hendry : Terlalu Dangkal Menahan Susno

(SUARAPUBLIC) - Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Susno Duadji langsung bereaksi terhadap penetapan status tersangka dan penangkapan kliennya. Terkait proses hukum kasus tersebut, Hendry Yosodiningrat, Ketua Tim Kuasa Hukum Susno, menuding langkah dilakukan tim penyidik Mabes Polri terlalu dangkal.

Sebagaimana diketahui, mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji ditangkap penyidik Mabes Polri setelah statusnya berubah menjadi tersangka. Kasus menjerat Susno sendiri, adalah dugaan gratifikasi.

"Klien saya sebagai pihak pelapor kasus dan baru hari ini dimintai keterangan kok langsung ditangkap. Sementara Syamsu Rizal, saksi yang menyebut telah melihat langsung pemberian uang dari Sjahril Johan kepada Susno masih bebas berkeliaran," kata Hendry.

Hendry yang berbicara hanya selang 5 menit sebelum Kadiv Humas Mabes Polri mengumumkan kepada pers ihwal penangkapan Susno, mengatakan pihaknya dalam waktu 1x24 jam ini akan terus melakukan upaya hukum agar kliennya tidak ditangkap ataupun ditahan.

Kavid Humas Mabes Polri Irjen Polisi Edward Aritonang kepada pers Senin petang menjelaskan bahwa mulai pukul 17:00 WIB Tim penyidik Mabes polri menangkap Susno dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Johan.

Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dan jika diperlukan Susno selanjutnya bisa ditahan hingga dua bulan atau 60 hari.


Berita lainya :
-----------------

Lintas Global :
-----------------
















------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 5/11/2010 10:34:00 AM. Melalui feed , . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Hendry : Terlalu Dangkal Menahan Susno"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru