Bolduser Perusahan Kayu Ditahan Polisi
MUARA TEWEH-Praktek ilegal logging diduga dilakukan dua perusahaan HPH berhasil digagalkan aparat Polres Barito Utara, Kalteng. Sejumlah barang bukti berupa puluhan potong kayu mekanis, Bolduser dan Truk pengangkut kayu diberi polisline sebagai bukti.
Informasi diperoleh, dua perusahaan HPH tersebut di antaranya PT Prima Inter Persada dan PT Sinar Alam Lestari. Mereka dicurigai mencuri kayu di bekas areal HTI PT Meranti Sembada. Operasi dilakukan diam-diam oleh pihak aparat sehingga target tak bisa mengelak.
Kini kasus ilegal logging yang melibatkan dua perusahaan HPH tersebut sedang dalam proses pemberkasan. Beberapa saksi kabarnya sudah dimintai keterangan untuk bahan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus.
Namun masih belum di ketahui perisis apakah sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Barut AKPB Wahyu Wicaksono ketika hendak diwawancari, Kamis (22/10), sedang menggelar rapat intern bersama tamu dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah di ruang kerjanya.
Adapun Manager PT Meranti Sembada, Sutono, hanya mengakui beberapa kayu log hasil produksi dan alat berat milik perusahaan telah diberi garis polisi. Sedangkan terkait tersangka, dia menolak memberikan keterangan, dengan alasan tak mengetahui persis duduk perkaranya.
"Saat ini perusahaan melakukan kegiatan melanjutkan pekerjaan tahun lalu. Karyawan sedang bekerja tiba-tiba aparat datang kemudian langsung mempolisline kayu dan alat berat," ucapnya, kamis siang.
Menurut pengakuan Sutono, aparat kepolisian turun ke lokasi kerja perusahaan setelah mendapatkan laporan dari sebuah LSM dan oknum wartawan yang beberapa hari sebelumnya melakukan pemantauan di areal kerja mereka.
"Saya terus terang keberatan dengan oknum LSM dan wartawan yang katanya melakukan investigasi di areal kerja kami. Karena terlalu banyak orang yang bertamu ke perusahaan dengan alasan ini itu, termasuk pihak Dinas Kehutanan," katanya.(*)