SK Bupati Kotim Resahkan Masyarakat
SAMPIT-Surat Keputusan (SK) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) bernomor 525.26/422/Ek-SDA/VIII/2009 menimbulkan keresahan karena salah salah satu butirnya melarang perusahaan perkebunan membeli buah sawit milik masyarakat.
“SK tersebut sudah beredar, dan masyarakat pemilik lahan sawit sangat resah dengan terbitnya SK tersebut. Karena hasil kebun sawit mereka terancam tidak dibeli oleh PBS jika merujuk kepada SK tersebut. Untungnya saat ini PBS masih bersedia membeli hasil kebun warga,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Ec Komikson Tarung, kemaren, (Rabu, 4/11).
Menurut Komikson, beberapa warga mengancam jika PBS tidak mau membeli buah sawit dari kebun mereka karena mengikuti SK tersebut, warga akan memblokir akses perkebunan sawit.
“Kita mengharapkan agar SK tersebut khususnya butir H itu dijelaskan kepada masyarakat, agar tidak timbul salah penafsiran,” kata Komikson.