Bocah Pelaku Tindak Kriminal Kini Tak Lagi Bisa Dimasukan Ke Penjara
JAKARTA - Para pelaku kejahatan yang belum dewasa kini tak harus masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. Lima departemen dan Polri menyepakati pelaku kriminal yang masih bocah harus masuk pusat rehabilitasi atau panti milik pemerintah. Nota kesepahaman sudah diteken Mabes Polri, Depkum HAM, Depsos, Depkes, Depdiknas, dan Depag.
Namun, kesepakatan tersebut dikecualikan untuk anak yang melakukan kejahatan berat seperti pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Mereka akan tetap dimasukkan ke lapas anak. Yang dimaksud anak di sini adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Berita Lengkapnya...
