TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Pemerintah Berwenang Mengatur Teknis Penyadapan Oleh Penegak Hukum


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mendukung upaya pemerintah mengatur kegiatan penyadapan yang dilakukan lembaga penegak hukum. MA hanya meminta pengaturan tersebut tidak melemahkan kewenangan penyadapan yang diatur dalam undang-undang.

Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, pemerintah berwenang mengatur rincian teknis kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Hanya, pengaturan teknis secara rinci itu dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri harus sesuai dengan undang-undang.Berita Lengkapnya...

Editor by Mardedi on 12/21/2009 10:49:00 AM. Melalui feed , . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Pemerintah Berwenang Mengatur Teknis Penyadapan Oleh Penegak Hukum"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru