Pemerintah Berwenang Mengatur Teknis Penyadapan Oleh Penegak Hukum
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mendukung upaya pemerintah mengatur kegiatan penyadapan yang dilakukan lembaga penegak hukum. MA hanya meminta pengaturan tersebut tidak melemahkan kewenangan penyadapan yang diatur dalam undang-undang.
Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, pemerintah berwenang mengatur rincian teknis kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Hanya, pengaturan teknis secara rinci itu dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri harus sesuai dengan undang-undang.Berita Lengkapnya...
