Polisi Bekukan Saham KSO Merpati Milik Pengusaha Muda, Lihan
BANJARMASIN-Polda Kalimantan Selatan membekukan saham milik tersangka kasus penipuan bernilai ratusan miliar rupiah Lihan di belasan perusahaan, termasuk saham KSO dengan perusahaan penerbangan Merpati senilai Rp15 miliar.
Kepala Satuan II Bidang Ekonomis Khusus Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Komisaris Erry Suprianto, Jumat (18/12), mengatakan pembekuan saham dan penyitaan aset Lihan dilakukan untuk penyelamatan dana masyarakat korban penipuan.
"Hasil penyidikan sementara diketahui saham milik tersangka tersebar di 12 perusahaan, termasuk Merpati," katanya. Berita Lengkapnya.....
