SUARAPUBLIC - Ada informasi yang mengejutkan yang diperoleh wartawan di Banjarmasin. Secara khusus dari Sekretaris Satgas Antimafia Hukum, Denny Indrayana. Ternyata saat ini, satgas bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut memantau seorang Kapolres di Kalimantan Selatan.
Mengapa dipantau? Kapolres itu diduga melakukan tindakan menyimpang bahkan ada kemungkinan terlibat permainan mafia hukum. Satgas melihat ada "keanehan" dalam hidup Kapolres yang dimaksud. "Salah seorang Kapolres di Kalsel akan kita analisis gaya hidupnya. Berapa mobilnya, kekayaannya, cocok tidak dengan gajinya. Kalau sampai seorang kapolres sampai memiliki banyak mobil mewah, perlu dipertanyakan," kata Denny kemarin.
Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menegaskan, analisis itu tidaklah sesederhana yang dibayangkan orang. Namun, didasari tekad untuk memberantas praktik korupsi yang sudah menggurita, Denny optimistis bisa membongkar penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kapolres tersebut.
"Lihat rumah, gaya hidup, dan gajinya berapa. Mana ada orang korupsi tidak beli rumah, tidak beli mobil. Cocokkan dengan pendapatannya. Merasa tidak cocok? ayo dibuktikan. Jika tidak bisa membuktikan, maka silakan siap-siap masuk penjara. Jadi jangan macam-macam," tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBD Edi Ciptianto saat dihubungi t menyatakan siap mendukung tugas Satgas. Hal itu bisa dilakukan ketika ada transparansi dari semua pihak. Bagi satgas yang akan melakukan investigasi di wilayah hukum Polda Kalsel, tentunya bisa juga berkoordinasi dengan kapolda.(*)
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner
SUARAPUBLIC - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Brigjen Untung Rajab berjanji membongkar dan menindak praktik mafia pertambangan di wilayahnya.
Kapolda berharap Satgas Mafia Hukum dapat memberikan bukti-bukti dugaan oknum aparat yang terlibat dalam praktik tersebut. Kapolda mengatakan itui seusai memberikan kuliah umum tentang hukum di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (19/4). "Asalkan ada bukti, oknum yang terlibat praktek mafia tambang ini akan kita tindak," tegasnya.
Untung juga berharap satgas mafia hukum dapat bekerja sama dan memberikan data-data lengkap terkait temuan praktik mafia tambang tersebut. Sebelumnya, Wakil Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkapkan tentang adanya dugaan praktik mafia tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan hasil investigasi tim satgas, praktik mafia tambang dan hutan di Kalimantan, termasuk Kalsel, cukup marak. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan lingkungan akibat maraknya penebangan dan pertambangan liar di wilayah tersebut.
Menurut Deny, sumber daya alam yang luar biasa dalam beberapa dekade dieksploitasi tetapi tidak memberikan kesejehtaraan bagi masyarakat dan daerah, melainkan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Salah satu contoh adanya mafia tambang adalah terjadinya krisis listrik.(*)
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner
SUARAPUBLIC - Sebanyak 130 orang petugas kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/4), berunjuk rasa memrotes rendahnya upah mereka yang hanya Rp420 ribu per bulan. Upah ini jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Aksi menuntut kenaikan upahi tersebut dilakukan para pekerja dengan melakukan long march dari RSUD Ulin di Jalan A Yani Km 2 menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin.
Para pekerja bagian cleaning service tersebut mendesak pihak rumah sakit menaikkan upah mereka, karena yang mereka terima saat ini jauh dari ketentuan UMP sebesar Rp1.024.500 per bulan. “Kami sellau dijadikan korban dengan upah rendah,” kata seorang karyawan bagian kebersihan, kemarin.
Upah yang mereka terima sebesar Rp420.000 per bulan terdiri dari upah pokok sebesar Rp350 ribu ditambah uang kesehatan Rp50 ribu dan uang makan Rp20 ribu. Selain upah mereka sangat rendah, para pekerja yang dipekerjakan oleh PT Vista Utama itu harus menerima konsekuensi pemotongan upah apabila tidak masuk kerja.
"Jika tidak masuk kerja, gaji kami dipotong Rp14.000 per hari," keluh Anang, salah seorang pengunjuk rasa. Sebagian dari petugas kebersihan itu sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kalsel Paulus Sinaga mengatakan upah yang diberikan perusahaan kepada para karyawan tersebut menyalahi aturan, karena besaran UMP ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.024.500 per bulan. Semua perusahaan harus mengacu pada ketetapan tersebut.
Unjuk rasa yang dilakukan petugas kebersihan RS terbesar di Kalsel itu sempat dikeluhkan para pasien dan pengunjung, karena aksi itu membuat kondisi RS kotor. Namun pada sore harinya para pekerja terpaksa kembali bekerja seperti semula.(*)
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner
(SUARAPUBLIC): Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum segera turun memburu mafia hukum ke daerah-daerah. Salah satu target antara lain memberantas mafia pertambangan dan kehutanan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Mafia tambang dan kehutanan jadi target, karena mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.
"Saya memiliki ikatan emosional cukup erat dengan Kalsel, sehingga tidak akan membiarkan tanah kelahiran saya ini dihancurkan mafia-mafia tambang dan lainnya," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Banjarmasin, kemarin. Denny yang lahir di Pulau Laut, Kotabaru, Kalsel, melihat banyak indikasi keterlibatan mafia hukum.
Selain itu, ujar Denny, kerusakan alam yang cukup parah dilihat dengan banyaknya lubang-lubang bekas galian tambang hampir di sepanjang wilayah dari Kabupaten Banjar menuju Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Hal itu terjadi, karena ada oknum aparat yang mengeluarkan izin, tanpa mempertimbangkan kaidah kelestarian lingkungan.
Siapa oknum yang sedang dibidik Satgas? Denny meminta agar publik menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas dan membiarkan dia bersama timnya bekerja terlebih dahulu. Satgas terus bekerja. “Siapa yang akan kami periksa, tunggu saja hasilnya. Biarkan dulu kami bekerja," ujarnya.
Denny mengatakan, Satgas memetakan sembilan mafia yaitu mafia peradilan yang melibatkan jaksa, kepolisian, pengacara dan lainnya. Mafia korupsi, pajak dan bea cukai, tambang dan energi, mafia tanah, hutan, perbankan dan pasar modal, serta mafia perikanan. Kesembilan mafia itu menjadi target Satgas untuk diberantas habis. “Satgas sedang fokus memberantas sembilan macam mafia yang disebut sembilan "big fish" (kelas kakap),” tandasnya.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
LINTAS GLOBAL : ------------------------------------------------------------------------------------
(Martapura): Kabupaten Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikepung banjir menyusul luapan air Sungai Riam Kiri. Ribuan rumah warga di sembilan kecamatan di kabupaten itu digenangi air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Nasrun Syah mengatakan, banjir yang merendam ribuan rumah warga pada sembilan kecamatan itu merupakan banjir musiman akibat alur sungai Riam Kiwa tidak mampu menampung air hujan di daerah hulu.
“Musibah banjir ini memang musiman karena setiap kali hujan lebat turun di bagian hulu, airnya tidak mampu ditampung alur Sungai Riam Kiwa sehingga meluap dan merendam rumah-rumah warga,” ujarnya di Martapura, Jumat (16/4/).
Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar, rumah warga yang terendam air dengan ketinggian bervariasi satu hingga tiga meter yang tersebar di sembilan kecamatan itu sebanyak 8.159 buah.
Sembilan kecamatan yang rumah warganya terendam air itu adalah Kecamatan Sungai Pinang sebanyak 366 rumah, Pengaron 1.500 rumah, Simpang Empat 1.748 rumah, Matraman 3.428 rumah dan Kecamatan Astambul 1.117 rumah.
Empat kecamatan lain yakni Kecamatan Sungai Tabuk, Martapura Barat, Martapura Kota dan Martapura Timur masih belum terdata berapa jumlah rumah yang terendam namun diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan buah rumah.
Sekada mengatakan, saat ini ketinggian air sudah mulai menyurut di bagian hulu pada lima kecamatan namun dikhawatirkan air terus mengalir sehingga merendam rumah-rumah warga di bagian hilir yang membawahi empat kecamatan tersebut.
Sesuai alur wilayahnya, jika air dihulu menyurut maka dipastikan aliran airnya turun di wilayah yang lebih rendah sehingga melihat kondisi sekarang, statusnya dalam kondisi siaga.
Nasrun menambahkan, Pemkab Banjar sudah menyalurkan bantuan berupa sembako melalui Dinsos setempat dan menginstruksikan kepada aparat desa dan kecamatan segera menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Bantuan sudah disalurkan kepada warga dan diserahkan kepada camat kemudian diteruskan melalui aparat desa kepada warga korban banjir,” ujarnya.
Selain menyerahkan bantuan, Dinsos juga menyiapkan dapur umum di pusat kecamatan dan ditempat-tempat yang mudah didatangi warga sehingga mereka tetap mendapatkan makanan yang dibutuhkan. Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik Kabupaten Banjar juga menurunkan dua perahu karet untuk mengevakuasi korban dibantu dua perahu karet dari Polres Banjar, dan satu unit perahu karet dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
“Peralatan evakuasi sudah diturunkan tetapi warga tidak ada yang mau mengungsi sehingga kami tetap menyiagakan perahu karet di lokasi rawan. Sejauh ini tidak ada korban jiwa akibat banjir musiman ini,” tandas Kepala Badan Kesbanglinmas, Politik, Khairil Anwar, Jumat (16/4) sore.
Berita lainnya : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(Banjarmasin): Penyebab kerusakan hutan akibat kegiatan perusahaan tambang batu bara yang terjadi di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan kian lengkap. Hampir semua perusahan tambang ternyata melakukan ekploitasi di luar ketentuan perizinan yang sangat menyalahi dari dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal).
Kabid Analisisa Pencegahan Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Asbiani mengatakan hal ini saat sosialisasi undang-undang lingkungan yang diikuti karyawan perusahaan perkebunan, pertambangan, karet, dan lainnya.
Menurut Asbiani, banyak perusahaan sawit yang tidak sesuai dengan Amdal dan perizinan lainnya. Dalam perizinan produksinya hanya 30 TBS ton/per jam, namun faktanya kini mencapai 60 TBS ton/jam. Artinya, telah terjadi peningkatan dua kali lipat produksi kelapa sawit. Begitu juga dengan perusahaan pertambangan batu bara dan lainnya.
Ia mencontohkan, di perusahaan pertambangan bahwa sesuai izin eksploitasi batu bara hanya sampai 5 ton per hari ternyata di lapangan mencapai 15 ton per hari. Peningkatan produksi tersebut telah mengubah desain lingkungan dan seharusnya dilakukan peninjauan ulang terhadap Amdalnya.
Tapi hal itu tidak dilakukan oleh beberapa perusahaan perkebunan sawit maupun tambang batu bara dan tambang lainnya. Dikhawatirkan, bila hal tersebut terus dibiarkan, maka akan membuat kondisi lingkungan di Kalsel semakin rusak dan tidak terkendali.
Terhadap perusahaan tersebut di atas, pihaknya akan melakukan audit lingkungan dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Sayang, pihak BLHD belum bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut di atas, dengan alasan sedang dalam proses pembinaan.
Ancaman hukuman, kata dia, tidak hanya dikenakan pada perusahaan, tetapi juga pada instansi yang mengeluarkan izin. Pejabat yang memberikan izin terhadap perusahaan yang belum memiliki Amdal juga dikenakan ancaman hukuman selama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar
"Saat ini ada beberapa perusahaan yang operasionalnya di Kalsel, namun saat ditanya tentang Amdal katanya berada di Jakarta, sehingga sangat menyulitka. Padahal perusahaan di Kalsel jumlahnya ratusan," katanya.
Dari 60 perusahaan tersebut, kata dia, sistem pelaporannya juga tidak terus menerus atau kadang dilaporkan kadang tidak. Hal tersebut membuat pemantauan persoalan lingkungan pada perusahaan tidak bisa maksimal.
UKL/UPL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan yang menjadi persyaratan perizinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi dengan skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
(Banjarmasin): Banjir terus terjadi di Kalimantan. Selain di Kalimantan Tengah (kalteng), banjir besar juga terjadi di Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan sejak Rabu (14/4) pagi. Hingga kini banjir masih merendam rumah 600 keluarga di empat kecamatan.
Wakil Bupati Balangan Ansyarudin mengatakan, banjir itu merupakan banjir terbesar dalam dua tahun terakhir.
Di Kecamatan Juai banjir telah menggenangi Desa Gelombang, Teluk Bayur, Mungkur Uyam, Juai, Wonorejo dan Buntu Karau. Di Kecamatan Halong, banjir menggenangi Desa Penyambaran, Bangkal Baruh dan Binjau, sedangkan di Kecamatan Paringin Selatan menggenangi Desa Baruh Bahino Dalam dan Murung.
Sementara di Kecamatan Tebing Tinggi banjir merendam wilayah Desa Abuin dan Mayano. Berbeda dengan Kecamatan Halong, Paringin Selatan, dan Tebing Tinggi yang mulai surut, banjir di kawasan Juai justru meninggi karena kawasan itu berada dalam dataran yang lebih rendah.
Air setinggi dada orang dewasa masih menggenangi sebagian jalan kabupaten dan jalan provinsi di Kecamatan Jaui sepanjang empat kilometer, selain menggenangi rumah-rumah warga.
Rumah warga yang tergenang hingga 1 hingga 1,5 meter, penghuninya terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman. Banjir juga merendam sekitar 30 hektare lahan pertanian dan perkebunan warga di kecamatan tersebut, sehingga kini masyarakat tidak bisa lagi menyadap karet.
Sedangkan longsor juga terjadi antara lain di perbatasan antara Kabupaten Tapin dan Banjar, tepatnya di Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin. Akibat bencana tersebut, warga yang tinggal di pedalaman tersebut terisolasi.
Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tapin Rahman Ramli seusai meninjau lokasi longsor di Desa Bagak, Kamis (15/4), mengatakan, saat ini tim Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) setempat bersama masyarakat mulai membersihkan badan jalan desa dan kerusakan jembatan akibat longsor yang terjadi pada Rabu (14/4) petang.
Kondisi lokasi sudah mulai pulih, akses jalan desa yang sempat terputus di beberapa titik telah dibersihkan dari material longsor. Demikian juga dengan empat jembatan yang rusak karena tertimbun longsor, di sekitarnya sudah dibuatkan jembatan darurat.
Pembersihan longsoran yang menutupi badan jalan di lima titik antara Desa Bagak dan Desa Tarungin dilakukan warga setempat dan mengerahan alat berat dari sejumlah perusahaan tambang. Tidak ada korban jiwa dalam bencana itu, namun kerugikan akibat rusaknya jembatan dan jalan desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Rahman menegaskan, longsor terjadinya akibat rusaknya kawasan hutan di wilayah sekitar karena maraknya aktivitas pertambangan dan tingginya curah hujan. Desa Bagak dan Desa Tarungin merupakan daerah terpencil di kaki Pegunungan Meratus.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
(Banjarmasin): Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin, mengakui aksi perambahan hutan oleh berbagai aktivitas seperti pertambangan dan perkebunan tanpa izin di wilayahnya masih marak.
"Kasus perambahan hutan di Kalsel juga terjadi, karenanya kita mendukung upaya pemerintah untuk memberantasnya," kata Rudy seusai menghadiri sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, kemarin.
Menurut Rudi, saat ini sebagian besar aktivitas perkebunan dan pertambangan di Kalsel berada dalam kawasan hutan dan belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan. Kawasan hutan di Kalsel terus tergerus dan diperkirakan hanya menyisakan tidak lebih dari 400.000 hektare hutan perawan dari 1,8 juta hektare kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.
Rudi menambahkan, tercatat ada 95 perusahaan pertambangan tengah mengurus proses izin pinjam pakai kawasan hutan dengan rekomendasi gubernur. Lebih dari 100 perusahaan tambang, mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan langsung melalui kabupaten.
Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Kalsel Haryono, mengatakan sebanyak 28 perusahaan perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU) di Kalsel kini terganjal masalah tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), diperkirakan luas lahan kawasan hutan yang mengalami tumpang tindih dengan perkebunan dan pertambangan ini, mencapai lebih dari 100.000 hektare.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
(KOTABARU): Dugaan perusahaan pertambangan melakukan eksploitasi batu bara dalam kawasan hutan, di Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru menarik perhatian aparat penegak hukum.
Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), karena dugaan perusahaan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan. “Setelah itu, kami perintahkan intelijen dan anggota turun ke lapangan. Seperti apa nanti, kita akan lihat dulu hasilnya," jabar Slamet, kemarin.
Sebelumnya, Slamet menyatakan ada sekitar sepuluh perusahaan pertambangan melalukan aktivitas penambangan yang diduga masuk kawasan hutan. Sementara data versi Dinas Kehuatan Kotabaru, hanya enam perusahaan mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Di antaranya, PT Arutmin Indonesia dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).
Selain itu, juga ada tiga perusahaan yang hanya mengantongi izin prinsip dikeluarkan Kementerian Departemen Kehutanan. Salah satunya perusahaan pertambangan PT Eka Setya Yanatama (ESY).
Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru Hasbi M Tawab melalui Kepala Bidang TGBPH Sukhrawardi mengatakan, izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, belum boleh melakukan penambangan apalagi di kawasan hutan. Perusahaan harus menunggu dulu izin pinjam pakai kawasan turun, paling tidak prosesnya satu tahun setelah izin prinsip dikeluarkan.
Humas PT ESY Andi dihubungi via telepon, mengakui, perusahaannya sampai sekarang hanya memegang izin prinsip dari Kementerian Kehutanan. "Karena izin prinsip, sehingga kita belum melaksanakan kegiatan. Kita tidak berani menambang kalau izin pinjam pakai kawasan belum turun," kilahnya.(*)
(BANJARMASIN): Nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diundi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu (10/4). Seluruh pasangan calon hadir di kantor KPU setempat.
Pengundian nomor urut yang diikuti enam pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka, mulai sekitar pukul 10.00 Wita di aula kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin.
Pelaksanaan rapat pleno pengudian nomor urut dikawal oleh pihak kepolisian setempat untuk meminimalisasi kemungkinan yang tidak terduga dan tidak diinginkan. Rapat pleno terbuka itu dihadiri lengkap oleh enam pasang calon wali kota beserta calon wakil wali kota.
Enam pasangan yang akan bertarung menduduki kursi nomor satu di kota Banjarmasin adalah Yudhi Wahyuni-Harianto, Zulfadli Gazali-Abdul Gais, Hj Imah Norda-Hairul Saleh, Muhidin-HM Iwan Anshari, Sofwat Hadi-Murjani, dan Anang Rosadi-Khairuddin Anwar.(*)
(BANJARMASIN): PT Arutmin Indonesia diduga menyerobot lahan hak guna usaha (HGU) PT Malindo Jaya Diradja, sebuah perusahaan perkebunan karet di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kuasa hukum PT Malindo Jaya Diradja, Eggi Sudjana mengatakan, penyerobotan terjadi di Desa Salaman dan Desa Rain Andung, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut.
Penyerobotan yang dilakukan PT Arutmin Indonesia sebagai perusahaan pertambangan batu bara terhadap lahan PT Malindo Jaya Diradja terjadi sekitar 2000. Berdasarkan data Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut yang diperoleh PT Malindo Jaya Diradja, luas lahan yang diserobot sekitar 2.000 hektare.
PT Malindo Jaya Diradja yang telah berbadan hukum sejak 1994 dan disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 5 Maret 1996 memiliki kekuatan hukum atas HGU yang dikeluarkan pada 1999.
Dalam perkembangan usaha perkebunan PT Malindo Jaya Diradja, ternyata tidak berjalan lancar, karena adanya pihak yang menduduki dan mengeksploitasi lahan HGU perusahaan itu.
Selain mengganggu usaha PT Malindo Jaya Diradja, PT Arutmin Indonesia juga telah menimbulkan kerusakan yang parah terhadap lahan HGU serta pencemaran lingkungan sehingga PT Malindo Jaya Diradja dirugikan.
"Dengan adanya permasalahan tersebut PT Malindo Jaya Diradja akhirnya menempuh upaya hukum dengan jalan berkali-kali memberikan peringatan terhadap Arutmin agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dilahan HGU Malindo," tutur Eggi.
Langkah terakhir yang diambil PT Malindo Jaya Diradja yakni dengan mengirimkan permohonan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan Malindo.
Laporan tersebut dilakukan pada 22 Mei 2008 dengan nomor laporan No.Pol:LP/271/K/V/2008/Siaga-III atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan perkebunan yang dilakukan PT Arutmin Indonesia. "Oleh sebab itu diharapkan PT Arutmin Indonesia yang melakukan aktivitas pertambangan agar tahu diri dan mengerti hukum," papar Eggi.
Menurut Eggi, PT Arutmin Indonesia juga wajib menghormati hukum dan hak-hak PT Malindo Jaya Diradja sebagai pemegang sah HGU. Pihak kepolisian diharapkan melindungi dan melayani kepentingan rakyat dalam hal ini PT Malindo Jaya Diradja.
Sementara itu, massa dari PT Malindo Jaya Diradja saat ini tengah melakukan unjuk rasa di Rain Andung, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut. Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang PT Arutmin Indonesia di lahan HGU.
Para pengunjuk rasa juga memblokade jalan tambang PT Arutmin Indonesia yang masuk dalam lahan HGU PT Malindo Jaya Diradja. Di sisi lain, PT Arutmin Indonesia melalui pejabat humasnya, ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasi menyatakan tidak mengatahui kasus tersebut.(*) Berita LINTAS BORNEO lainnya.....
(BANJARMASIN): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi menetapkan lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), 2 Juni mendatang.
Kelima pasangan tersebut adalah Khairil Wahyuni-Alwi Sahlan (Kawal), Sjachranie Mataja-Farid Hasan Aman (Safa), Rudy Ariffin-Rudy Resnawan (Dua Rudy), Rosehan Noor Bachrie-Syaiful Rasid, dan pasangan Zairullah Ashar-Habib Aboe Bakar Al Habsy (ZA).
Kelima pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tersebut ditetapkan setelah melalui tahapan verifikasi. "Lima pasang calon yang mendaftar dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan menjadi peserta pilkada," kata Ketua KPU Kalsel) Mirhan di sela-sela pengundian nomor urut peserta pilgub di Banjarmasin, kemarin.
Dalam pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dihadiri masing-masing ratusan pendukung itu, Khairil Wahyuni-Alwi Sahlan mendapat nomor satu, pasangan Sjachranie Mataja-Farid Hasan Aman nomor dua, incumbent Rudy Ariffin-Rudy Resnawan nomor tiga, Rosehan Noor Bachrie-Syaiful Rasid nomor empat, dan pasangan Zairullah Ashar-Habib Aboe Bakar Al Habsy mendapat nomor urut lima.
Sebelumnya, sejumlah pasangan calon menghadapi berbagai permasalahan terkait syarat pencalonan seperti kurangnya syarat dukungan 31.000 kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon independen, Khairil Wahyuni-Alwi Sahlan.
Sedangkan calon lain seperti Rosehan Noor Bachri-Syaiful Rasyid menghadapi masalah penarikan dukungan dari partai gurem. Serta polemik dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) antara DPP dan DPW terhadap pasangan calon Sjachranie Mataja-Farid Hasan Aman.
DPP PAN memberikan dukungan kepada pasangan calon Zairullah Ashar-Habib Aboe Bakar, sedangkan DPW PAN Kalsel yang diketuai Yudi Wahyuni mengusung pasangan lain.
Terkait pengundian nomor urut, setiap pasangan mengaku bahwa nomor urut pilkada tersebut merupakan nomor cantik yang dapat mengantarkan mereka menjadi pemenang pilkada. "Lima itu punya arti banyak; pancasila, rukun Islam, dan sholat lima waktu," kata Zairullah yang mendapat nomor urut lima.(*) Berita LINTAS BORNEO lainnya....
(BANJARMASIN): Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta pemerintah Kabupaten Kotabaru meninjau ulang pemberian izin penambangan batu bara di Pulau Laut.
"Izin penambangan di Pulau Laut sudah seharusnya ditinjau ulang, mengingat keberadaan pulau dan ancaman kerusakan lingkungan," kata Kepala BLHD Kalsel Rahmadi Kurdi, Jumat (9/4).
Rahmadai menjelaskan, Pulau Laut yang merupakan pulau terbesar di Kalsel berfungsi sebagai penyangga wilayah pesisir Kalimantan. Keberadaan pulau itu juga merupakan miniatur hutan tropis basah di dunia sebagai penyumbang CO2. Seperti wilayah lain di Kalimantan, Pulau Laut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, seperti batu bara dan biji besi.
Sebelumnya wilayah itu ditetapkan sebagai daerah terlarang untuk penambangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati/2003 pascamaraknya aktivitas penambangan batu bara ilegal sejak 1999. Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di era 1998-2003 hingga kini belum teratasi.
Sedikitnya ada 45 perusahaan tambang tanpa izin yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa lubang-lubang galian yang tidak direklamasi. Penambangan liar dan pembabatan hutan menyebabkan luas kawasan hutan menyusut dari 208.000 hektare menjadi tinggal separuhnya, yaitu sekitar 110.000 hektare.
Dengan alasan percepatan pembangunan dan upaya mengatasi krisis listrik, Bupati Kotabaru Sjachranie Mataja, yang kini ikut mencalonkan diri menjadi gubernur Kalsel periode 2010-2015 telah memberikan izin eksplorasi kepada lima perusahaan tambang. Perusahaan tersebut meliputi PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejakah Coal, PT Banjar Asri, dan PT Ikatrio Sentosa.
Rahmadi mengemukakan, meski ditinjau dari sisi ekonomi penambangan di pulau yang mempunyai luas 1,873 kilometer persegi itu sangat menguntungkan, pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek lingkungan. Selain Pulau Laut, aktifitas penambangan di pulau lain di wilayah Kotabaru, seperti Pulau Sebuku, juga ditentang sejumlah organisasi lingkungan.(*) Berita LINTAS BORNEO lainnya.....
(BANJARMASIN): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Koordinator Nasional (Kornas) Mahasiswa Anti Korupsi (Maksi Indonesia) Johan Ali Ahmad mengatakan, sampai saat ini berbagai penyelewengan kewenangan terus berlangsung dibawah kepemimpinan Rudy Arifin. Johan dalam rilisnya menyebutnya sebagai seorang mafia.
Menurut Johan, masyarakat Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Banjar tentu familiar dengan sosok bernama Rudy Arifin yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Itu karena, saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar periode 2000-2005, Rudy Arifin menjalankan begitu banyak pekerjaan yang sebagian besar pekerjaan itu penuh dengan masalah alias terjadi praktek korupsi.
Dia menyebut kasus tukar guling SDN Kertak Hanyar (KH) 1 dan 4. Dalam kasus itu, tak hanya masalah penolakan terhadap relokasi tersebut, namun proses pembangunanpun menurutnya penuh dengan masalah.
Akibat proses tersebut negara dirugikan hingga Rp 3,41 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh selisih harga jual tanah seluas 2000 M2 yang begitu besar dengan nilai jual tanah dibawah harga pasar.
Tak cukup itu saja, kasus pembangunan Pasar Sekumpul Kabupaten Banjar (Pusat Perbelanjaan Martapura) di tahun 2005 yang menyerobot tanah HGU Perusahaan Kertas Martapura (PKM).
Sementara Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia Kalimantan Selatan bersikukuh bahwa tanah yang merupakan sisa pampasan perang (harta gonima) era Jepang merupakan milik LVRI Kalimantan Selatan. Namun, entah bagaimana prosesnya, atas berbagai kenakalan dan akal bulus Pemkab Banjar, tanah ini dikuasai oleh PT Golden Martapura sebelum dibangun menjadi Pasar Sekumpul.
Atas pekerjaan pembangunan Pasar ini, sambung Johan, Kabupaten Banjar merugi hingga Rp 6,5 miliar karena kongkalikong harga tanah. Selain itu kerugian negara akibat pembangunan Pasar Sekumpul Martapura senilai Rp2 miliar. Rudy, tegasnya, berada dibalik semua persoalan itu.
Namun sampai saat ini dia tidak tersentuh hukum. Tak cuma itu, berbagai penyelewengan yang terjadi selama kepemimpinan Rudy Arifin di Kabupaten Banjar periode 2000-2005 sungguh-sungguh merugikan masyarakat dan negara baik secara moril maupun materiil.
Untuk kasus renovasi Masjid al Karomah tanpa tender kepada PT. PP Jaya saja, negara dirugikan hingga Rp25 miliar. Angka ini terbilang sangat besar jika digunakan untuk membiayai pendidikan.
Dengan jumlah ini Pemkab Banjar dapat membiayai 50.000 siswa/i sekolah dengan masing-masing siswa mendapat Rp.500.000/orang. Kata Johan, sangat naif saat SBY gencar membabat mafia hukum masih ada pejabat korup yang tidak tersentuh hukum.
"Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa Rudy. Kalau perlu presiden pun harus turun tangan," tandasnya.(*)
SUARAPUBLIC - Wali Kota Banjarmasin Yudi Wahyuni terlibat kasus dugaan korupsi sebesar Rp52 miliar sepanjang 2005 hingga 2009.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Adhariani, Jumat (26/3), mengatakan informasi mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali KotaBanjarmasin dia peroleh dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kasus korupsi yang melibatkan wali kota itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan telah diekspose di tingkat pusat," katanya.
Karenanya dia mendesak aparat penegak hukum di Kalsel segera menindaklanjuti temuan kasus dugaan korupsi berskala besar tersebut. "Dana yang dikorupsi itu berasal dari dana APBD dan APBN termasuk DAU serta DAK," ujarnya.
Rincian angka korupsi yang dilakukan wali kota Banjarmasin tercatat pada 2005 sebesar Rp22 miliar, 2006 Rp18 miliar, 2007 Rp5 miliar, 2008 Rp6 miliar, dan pada 2009 angka korupsinya mencapai Rp11 miliar. dengan demikian, total penyimpangan uang rakyat sepanjang empat tahun terakhir di Kota Banjarmasing sebesar Rp52 miliar.
Adhariani juga berharap aparat penegak hukum dapat membongkar tindak pidana korupsi yang terjadi sejumlah daerah lainnya di Kalsel. "Yang terjadi selama ini adalah penanganan kasus korupsi di daerah lamban dan terkesan tebang pilih," ucapnya. Semua Berita Lintas Borneo......
SUARAPUBLIC - Lebih dari 50.000 hektare (ha) lahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditelantarkan oleh perusahaan perkebunan. Pemerintah Provinsi Kalsel segera mengambil alih lahan tersebut.
Sekretaris Daerah Kalsel Muchlis Gapuri, Jumat (26/3), mengatakan lahan telantar seluas itu merupakan hasil iventarisasi beberapa tahun terakhir bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan hak guna usaha (HGU) atau tidak produktif tersebut diusulkan kepada pemerintah untuk diambil alih.
Menurutnya, banyaknya lahan telantar menjadi kendala masuknya investasi akibat keterbatasan lahan. Dengan pengambilalihan lahan tidak produktif, diharapkan dapat membangkitkan iklim investasi di daerah, terutama untuk sektor perkebunan dan kehutanan.
Ia memperkirakan 50.000 ha lebih lahan telantar itu berada pada lahan kritis yang mencapai 700 ribu ha. Lahan tidak produktif itu, belum termasuk areal lahan konsesi pertambangan milik perusahaan skala kecil dan besar yang selama ini juga ditelantarkan dan tidak termanfaatkan karena pertimbangan minimnya cadangan bahan galian tambang.
Sementara itu, Kepala Bidang pengendalian tanah dan pemberdayaan masyarakat kantor BPN Kalsel Andi Hamzah juga mengakui banyaknya lahan yang ditelantarkan sejumlah perusahaan pemegang HGU, terutama perusahaan perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan Kalsel Haryono mengatakan luas areal perkebunan yang meliputi perkebunan sawit, karet, kelapa, dalam dan lainnya mencapai 443 ribu ha. "Sebagian lahan perkebunan itu belum dimanfaatkan, terutama oleh perusahaan yang baru memegang izin lokasi," terangnya. Berita lainya Lintas Borneo .......
(SUARAPUBLIC.CO.CC) - Calon independen turut meramaikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), 2 Juni 2010 mendatang. Sejak, Senin (15/2), tercatat dua calon independen sudah mendaftarakan diri ke KPUD Peovinsi Kalsel.
Dua pasangan calon independent itu di antaranya Khairil Wahyuni berpasangan dengan Alwi Sahlan dan Abdul Muin berpasangan dengan Andin Asrudin Noor. "Dua pasangan calon independen itu mendaftar Minggu (7/2) sore dan malam," kata Sekretaris KPUD Kalsel Bambang Setyawan, kepada Pers. Baca berita lengkapnya....
SUARAPUBLIC - Permasalahan komplit tengah melilit usaha sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Akibatnya, tak kurang dari 35 perusahaan tambang diwilayah itu terpaksa berhenti beropeasi alias tutup.
Sejumlah sumber menyebutkan, penyebab utamanya karena terganjal syarat pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kemudian ada juga akibat berlarutnya penanganan kasus tumpang tindih lahan dan terjadi fluktuasi harga batu bara dunia. Baca berita lengkapnya.....
SUARAPUBLIC - Pengelola pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merusak lingkungan. Mereka lepas tanggung jawab dengan tidak melakukan komitmennya dalam dokumen kajian Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengungkapkan hal ini, seusai melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi penambangan batu baru di Kalsel, Sabtu (6/2). Baca berita lengkapnya.......
SUARAPUBLIC - Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Fakhruddin, mengatakan, hingga kini belum satupun Partai Politik di Kalsel menyerahkan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan, padahal bantuan untuk parpol pemenang Pemilu atau peraih kursi di DPRD pada tahun anggaran 2009, semuanya sudah selesai dan siap dicairkan.
Akibat belum adanya penyerahan laporan penggunaan atau pertanggungjawaban bantuan keunagan tersebut, Parpol-Parpol Pemengan Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi terancam tidak mendapat bantuan lagi dari APBD pemerintah provinsi (Pemprov) setempat. Baca berita lengkapnya.....