TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Penari Bugil Diancam Penjara 10 Tahun


SUARAPUBLIC – Ancaman penjara selama 10 tahun menanti para penari bugil, tersangka kasus tarian erotis di Bellair Cafι & Lounge, Bandung. Enam tersangka itu adalah N (General Manager Bellair Cafι & Lounge Bandung), Y (agen penari). Sedangkan para penari A, NA, dan IS.

Kasatreskrim Polwiltabes Bandung Ajun Kombes (Pol) Arman Achdiat mengatakan, para tersangka telah ditahan sejak Senin (4/1) malam. Polisi mengenakan  pasal-pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Nomor 44/2009 tentang Pornografi terhadap mereka.


Para penari juga dijerat pasal 34 UU Nomor 44/2009, karena dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Para penari dikenakan sangkaan pasal 282 KUHP, karena mempertontonkan Kesusilaan di hadapan umum. "Dalam pasal tentang pornografi itu,  para penari terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. Berita lengkapnya...

Editor by Mardedi on 1/07/2010 07:23:00 AM. Melalui feed , . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Penari Bugil Diancam Penjara 10 Tahun"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru