Penjahat Cyber Dijerat UU Tipiti
SUARAPUBLIC - Aparat hukum bakal punya senjata andalan menjerat para penjahat di dunia maya alias cyber crime. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menjamin, kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU Tipiti) dapat memberangus kejahatan di dunia maya.Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, penggodokan UU Tipiti itu sudah lama dilakukan, sekitar sejak tiga tahun lalu. Hampir bersamaan dengan rancangan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "UU Tipiti ini untuk menghadapi kriminalitas di dunia cyber," ujarnya, kemarin.
Progress UU Tipiti saat ini telah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Kapan disahkan? Tergantung seberapa cepat kerja para wakil rakyat di Senayan. UU Tipiti pun dipastikan takkan bersinggungan dengan UU ITE. Sebab, fokus utama dari dua aturan tersebut berbeda, meski sama-sama beroperasi di internet. FOTO CYBER CRIME Berita lengkapnya....