Walikota Bandung Segel Bellair
SUARAPUBLIC - Wali Kota Bandung, Dada Rosada langsung menyegel Bellair Music Lounge & Cafe, Paskal Hypersquare, Pasirkaliki, Kota Bandung, karena telah mempertontonkan tarian erotis pada perayaan pergantian tahun. Pemkot Bandung segera mencabut surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) Bellair.
Sebelum penyegelan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung, yakni Dinas Tata Ruang dan Cipta Karta, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan, Dinas Pariwista, dan Bagian Hukum, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pelanggaran Kafe Bellair.
Rakor itu menyimpulkan, kafe tersebut telah melanggar izin yang diberikan sehingga perlu mendapat tindakan tegas dari pihak terkait. Tindakan tegas berupa pencabutan SIUK. Langkah tersebut akan disertai dengan kegiatan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pariwisata. Baca selengkapnya.....
