Cuma Pelampiasan Nafsu
(SUARAPUBLIC.CO.CC) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak sesuai klausul RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pernikahan bawah tangan dan kawin kontrak diyakini merugikan pihak perempuan."Saya sangat setuju, karena sudah banyak orang yang menjadi korbannya," kata Mahfud usai pengukuhan sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, kemarin (14/2). Baca berita lengkapnya.....
