Polisi Penganiaya Diproses Hukum
SUARAPUBLIC - Kasus penganiayaan terhadap lima mahasiswa Akademi Kesehatan Fisioterapi Paccerakkang diproses hukum. Enam polisi yang diduga melakukan penganiayaan diserahkan ke Mapolresta Makassar Timur."Keenam oknum polisi sudah kami serahkan ke Polres Makassar Timur untuk diproses lebih lanjut. Mereka itu Bripda Fai, Briptu Am, Bripda MA, Bripda Wid, Bripda Sam, Bripda Wil," terang Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes (Pol) Hery Subiansauri di Makassar, Rabu (10/2). Baca berita lengkapnya.....
