TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Alih Fungsi Hutan Kalteng Diduga Ilegal Segera Diselidiki Pusat

(SUARAPUBLIC) - Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi pengalihan fungsi lahan seluas dua juta hektare (ha) dibeberapa daerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah. Kasus ini perlu diselidiki, lantaran beralih fungsi menjadi usaha perkebunan dan tambang tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mempersilakan tim Satgas Mafia Hukum untuk berkoordinasi dengan tim terpadu kehutanan agar penegakan hukum di kawasan itu bisa ditegakkan.

“Banyaknya perambahan kawasan hutan terjadi karena adanya pembiaran oleh pejabat daerah dan penerbitan izin tanpa proses persetujuan dari Kemenhut. Hal itu terjadi terutama sejak euforia otonomi daerah di 2004. Ini terjadi karena para kepala daerah tak paham atau pura-pura tak tahu jika seluruh kewenangan penerbitan izin usaha di dalam kawasan hutan ada di pusat," kata Zulkifli, Rabu (28/9).

Menhut menambahkan, aksi pembiaran perambahan hutan tanpa penindakan hukum ini akan semakin mengurangi luasan hutan perawan atau primer di Indonesia yang kini tinggal 43 juta ha. Adapun total kawasan hutan seluas 132 juta ha.

Dari total seluas dua juta ha itu, satu juta ha berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Di provinsi Kalteng, sekarang diduga sudah ada tiga perusahaan tambang besar asal Thailand a melakukan perambahan untuk diteruskan ke proses penyidikan tim gabungan. Sedang satu juta ha sisanya tersebar di Sumatra dan seluruh Kalimantan.

Pejabat Dephut Darori menambahkan, akibat perambahan hutan hingga dua juta ha tanpa izin itu, negara telah dirugikan sedikitnya Rp32 triliun. Jumlah itu didapat dari potensi pendapatan Dana Reboisasi (DR) yang hilang untuk hasil kayu sebesar 100 meter kubik per ha. Adapun DR saat ini ditentukan sebesar US$16 per meter kubik.

“Indikasi pembiaran perambahan hutan oleh kepala daerah ini bisa terlihat dari belum ada laporan balasan satupun yang dikirimkan gubernur atau bupati/walikota, terkait surat edaran Menhut per Februari 2010 lalu mengenai laporan perambahan hutan di masing-masing daerah,” paparnya.

Padahal, dalam surat disebutkan bahwa maksimal dua bulan sejak surat diterima yang bersangkutan, Kemenhut harus sudah menerima balasannya. "Mungkin gubernur belum dilaporin bupatinya, sedang bupatinya sendiri takut kalau ketahuan menjadi pelanggarnya sendiri. Surat edaran ini kan juga dibuat dengan tembusan hingga KPK dan kejaksaan," katanya.

Darori mengatakan, terkait tidak adanya tanggapan ini, pihaknya akan segera memanggil seluruh kepala daerah baik tingkat I dan II dalam waktu dekat untuk melakukan pemaparan terkait adanya dugaan pelanggaran kawasan hutan di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, dia juga meminta Kemenhut untuk menyelesaikan tata batas dan pengukuhan kawasan hutan yang masih menjadi pekerjaan rumah Kemenhut. Menhut juga dipandang perlu untuk membentuk suatu tim khusus untuk menyelidiki proses izin-izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di hutan alam yang sudah diterbitkan.(*)


Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------


Fokus Kalteng :
------------------------------------------------------------------------------------------------

















------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 4/29/2010 09:10:00 AM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Alih Fungsi Hutan Kalteng Diduga Ilegal Segera Diselidiki Pusat"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru