TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Mafia Tambang Kalteng

(SUARAPUBLIC) - Keluarga Jahrian, pengusaha pertambangan yang sempat ditahan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengadu ke Komisi III DPR. Mereka mengadukan praktik mafia pertambangan di Kalteng.

Anggota Komisi III DPR-RI Nasir Jamil membenarkan, pihaknya memang telah menerima laporan soal dugaan mafia pertambangan di Kalteng. Tapi pertemuan berlangsung tertutup, sehingga dia tidak bisa memberikan keterangan apa pun kepada pers.

Menurut sebuah sumber di DPR, dalam pertemuan tersebut diungkapkan dugaan praktik mafia pertambangan oleh tokoh lokal yang sangat disegani. Tokoh tersebut bisa mempengaruhi aparat keamanan untuk mencari-cari kesalahan siapa pun yang menjadi pesaingnya.

Jahrian adalah tersangka korupsi pembangunan jalan eks landing site Pertamina di Kabupaten Barito Timur, Kalteng. Dia sempat ditahan Polda Kalteng namun kemudian dilepas karena gugatan pra peradilannya dikabulkan PN Palangkaraya. Hakim menilai, ada kekeliruan dalam proses penangkapan dan penahanan Jahrian.

Berdasarkan putusan PN Palangkaraya itu, Jahrian kini mengajukan gugatan perdata Rp2 triliun ke Pemkab Barito Timur. Sidang gugatan perdata sudah dimulai sejak Senin, 5 April 2010.

Kasus yang mencerat Jahrian sendiri berawal dari proyek pembangunan jalan eks landing site Pertamina di Kabupaten Barito Timur. Untuk kepentingan proyek tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Timur menerbitkan Perda No 5 tahun 2006 tentang Investasi Infrastruktur Jalan dan landing site eks Pertamina.

Dalam Perda itu disebutkan, investor pembangunan adalah pihak swasta, yaitu PT Puspita Alam Kurnia, dengan pola bagi hasil dengan Pemkab Barito Timur, dengan jangka waktu 18 tahun. Atas dasar itu Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 425 tahun 2008.

Namun dalam perjalanannya, Polda Kalteng menilai ada unsur korupsi dalam penarikan retribusi, karena Perda dan SK Bupati cacat hukum. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, Polda menetapkan H Jahrian dan Teja Kurnia (Dirut PT PAK) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 12e jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pihak Jahrian menilai, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, jika dasar penetapan tersangka kasus korupsi ini adalah Perda dan SK Bupati yang cacat hukum, maka seharusnya polisi memeriksa terlebih dahulu Ketua DPRD dan Bupati Barito Timur guna membuktikan bahwa Perda dan SK tersebut bermasalah.

Tapi sampai saat ini, tidak ada uji materiil atas Perda dan SK Bupati Barito Timur. Polisi juga belum pernah memeriksa Bupati Barito Timur dan Ketua DPRD Barito Timur.(*)


Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------


Fokus Kalteng :
------------------------------------------------------------------------------------------------




















------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 4/29/2010 08:58:00 AM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Mafia Tambang Kalteng"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru