Darah dan Urine Susno Dites
(JAKARTA): Setelah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik di Mabes Polri, Senin (12/4) kemarin, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menjalani pemeriksaan kesehatan di rumahnya di Cinere, Depok, Selasa (13/4/2010) ini.Mabes Polri khusus mendatangkan ambulans dan seorang dokter ke rumahnya. Susno pun menjalani pemeriksaan selama dua setengah jam. Usai pemeriksaan, dr Sugiri dari Mabes Polri enggan memberikan penjelasan.
"Hanya check up darah dan urine saja. Bapak perlu istirahat sajalah," kata Sugiri kepada para wartawan. Sugiri menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan tidak dapat diketahui secara instan. Laporan hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada Kapolri.
Sedangkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan, perlindungan fisik bagi mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji merupakan kepentingan kepolisian. Denny yakin kepolisian ingin Susno aman.
Menurut Deny, justru berbahaya kalau Susno dalam kondisi di bawah ancaman karena itu bisa berbalik bagi kepolisian sendiri. Mengenai perlindungan saksi bagi Susno mengalami benturan, karena dalam Undang-Undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membatasi perlindungan hanya berlaku bagi orang yang tidak melakukan tindak pidana. Pada saat yang bersangkutan pelaku, maka dia tidak bisa menerima perlindungan utuh.
"Hanya bisa dijadikan faktor meringankan vonis apabila nanti dijatuhkan karena sikap kooperatif yang bersangkutan. Bisa saja informasi dia yang membantu pengungkapan suatu kejahatan digunakan sebagai faktor meringankan," ujarnya.
Denny mengaku, satgas mengalami kendala terkait perlindungan saksi bagi para pelaku yang membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi. Pasalnya, perlindungan itu tidak bisa diberikan kepada bos PT Masaro Anggoro Widjojo yang merupakan pelaku korupsi ataupun kepada Gayus Tambunan yang terlibat kasus dugaan makelar pajak yang mau memberikan informasi pentimpangan di pajak.
"Bagaimana dengan Susno? Walaupun harus dibuktikan, tetapi temuan Tim delapan mengindikasikan ada juga masalah hukum terkait pencairan dana Boedi Sampoerna di rekening Bank Century. Jadi, harus sangat selektif, harus sangat pilih-pilih pada saat kita memberikan suatu perlindungan," tukas Denny.
Sementara DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk menjelaskan masalah penangkapan dan pemeriksaan mantan Kabereskim Polri Komisaris Jendral (Komjen) Susno Duadji di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (12/4). Selain itu Kapolri juga akan diminta penjelasaan terkait masalah lainnya, termasuk makelar kasus di Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Ketua DPP Partai Golkar tersebut menjelaskan pemanggilan Kapolri dinilai sangat penting untuk menjelaskan alasan dan motivasi penangkapan dan penahanan Susno serta tentang makelar kasus di Mabes Polri yang sudah menjadi perhatian luas masyarakat.
Menurut koordinator bidang Polhukam DPR itu, permohonan untuk memanggil Kapolri sudah disampaikan Komisi III secara lisan, sehingga tinggal menindaklanjutinya. Ia berpendapat penangkapan terhadap Susno yang dilakukan Propram Mabes Polri merupakan langkah keliru karena akan memperburuk citra Polri di mata masyarakat.
Priyo juga menyesalkan, kenapa dalam situasi kurang kondusif seperti saat ini, justru aparat Propam di lapangan semakin menambah beban yang dampaknya memperlemah posisi Polri.(*)
Berita lainya....
------------------------------------------------------------------------------------
Lintas GLOBAL....
------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
