DPT Kalteng 1.625.764 Orang
(Palangkaraya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) setempat sebanyak 1.625.764 orang."Daftar pemilih tetap kali ini bertambah 17.795 pemilih, atau naik 1,11 persen dibandingkan dengan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2009 sebanyak 1.607.969 orang," kata anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Data dan Informasi Edy Winarno di Palangkaraya, Sabtu (10/4).
Penetapan DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi Kalteng bersama 14 KPU kabupaten/kota, serta dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan tim sukses dari semua pasangan calon kepada daerah.
Edy mengatakan bahwa penambahan jumlah pemilih tersebut disebabkan jangka waktu antara ditetapkannya DPT Pemilu Presiden dan Wapres RI dan DPT pemilukada kali ini lebih dari enam bulan. Dalam kurun waktu itu warga pendatang bisa terdaftar sebagai pemilih karena memiliki KTP dengan alamat di provinsi itu.
Selain itu, penambahan tersebut juga terjadi karena banyaknya pemilih pemula yang terdaftar dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilukada kali ini.
Meskipun demikian, lanjut Edy, ada sejumlah daerah yang mengalami penurunan jumlah pemilih, seperti di Barito Selatan dan Kotawaringin Barat.
Hal itu disebabkan karena ada sebagian perusahaan swasta menutup usahanya sehingga menyebabkan tenaga kerja dari luar daerah yang terdaftar dalam Pemilu Presiden dan Wapres RI 2009 kembali ke daerah asalnya.
Dalam DPT yang ditetapkan tersebut, Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat memiliki pemilih terbanyak, yakni 266.245 pemilih, disusul Kapuas 253.396 pemilih, Kotawaringin Barat sebanyak 162.426 pemilih, dan Palangkaraya berjumlah 161.966 orang.
Untuk kawasan Katingan berjumlah 109.899 pemilih, Seruyan 107.004 pemilih, Barito Utara 94.493 pemilih, Pulang Pisau 92.038 pemilih, Barito Selatan 90.493 pemilih, Murung Raya 69.910 pemilih, Barito Timur 69.811 pemilih, Gunung Mas 65.379 pemilih, Lamandau 46.604 pemilih, dan Sukamara 36.100 orang pemilih.
"Apabila di kemudian hari terjadi permasalahan DPT, yakni banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih maupun terdapat pemilih ganda, semua pihak--terutama pihak terlibat langsung dalam pemilukada--tidak bisa menggugat," jelasnya.
Hal itu disebabkan DPT yang telah ditetapkan tersebut telah disaksikan semua tim sukses pasangan calon kepala daerah dan panwaslu.
"Semua pihak telah sepakat dengan DPT yang ditetapkan itu sehingga hal tersebut tidak bisa digugat," tegasnya.
Apabila kelak ditemukan pemilih ganda, kata dia, KPU akan mencoret salah satu nama dari pemilih ganda tersebut dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari panwaslu maupun tim sukses pasangan calon.
Berita lainya...
------------------------------------------------------------------------------------
Fokus KALTENG...
------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
