Libatkan 6.570 Orang Penyelenggara
(SAMPIT): Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan melibatkan sebanyak 6.570 orang penyelenggara. Jumlah tersebut di luar anggota keemanan dari TNI dan Polri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim Firdaus mengatakan, para penyelenggara pilkada itu akan bertugas di sejumlah desa, kelurahan, dan kecamatan. Penyelanggara pilkada, meliputi Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Firdaus memaparkan, demi kelancaran pelaksanaan pilkada Kotim, KPU akan mendirikan 713 tempat pemungutan suara (TPS). Penempatannya tersebar di seluruh 168 desa dan kelurahan serta 15 kecamatan di Kotim.
Seluruh penyelenggara pilkada di Kotim telah terbentuk, termasuk Panwaslu yang baru terbentuk pada 31 Maret 2010. Pembentukan Panwaslu Kotim terlambat dari jadwal. Seharusnya Panwaslu dibentuk sebelum tahapan pilkada dimulai, namun terhalang kendala teknis, sehingga baru terbentuk.
Sejumlah persiapan dan tahapan pilkda Kotim telah dilaksanakan, termasuk verikasi (pemutakhiran) data daftar pemilih tetap (DPT). Setelah dilakukan pemutakhiran data, jumlah pemilih di Kotim bertambah dari data potensi penduduk pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim.
Sebelumnya, DP4 yang diserahkan Disdukcapil ke KPU Kotim sebanyak 225.999 pemilih. Namun setelah dilakukan pemutahiran data pemilih selama tiga bulan, jumlah tersebut berubah menjadi 266.245 pemilih. Jumlah pemilih tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 142.225 dan pemilih perempuan 124.020. Pemilih terbanyak berada di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yakni sebanyak 28.813 pemilih dari TPS sebanyak 123.
Bertambahnya jumlah pemilih pilkada di Kotim karena sebagian besar penduduk di Kotim belum terdata, sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih. Terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perkebunan kelapa sawit. Setelah data pemilih dimutahirkan dan disahkan oleh KPU Kotim, bagi warga Kotim yang tak masuk dalam daftar pemilih, tidak berhak atau tidak memilik hak suara pada pilkada nanti.(*)
