Pengusaha Gugat Pemkab Bartim
(TAMIANGLAYANG): Hanya beberapa saat setelah bebas dari tahanan, Haji Jahrian tersangka korupsi yang juga pemilik PT Sumber Borneo Yufanda (PT SBY) menggugat Pemkab Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).Haji Jahrian pengusaha yang dituduh melakukan tindak korupsi pungutan angkutan jalan tambang di Kabupaten Bartim, menuntut Pemkab setempat sebesar Rp 2 triliun. "Kami menderita kerugian materiil sebesar Rp987 miliar lebih dan kerugian immateriil Rp 1 triliun," ujar Solikin, kerabat H Jahrian, kemarin.
Syarifuddin Jusuf Kuasa hukum H Jahrian menyatakan, tuntutan diajukan karena Pemkab melakukan pemutusan perjanjian sepihak PT SBY sebagai pengelola jalan bekas landing site Pertamina, sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT SBY.
Ini terjadi setelah Pemkab Bartim mengeluarkan surat penghentian pekerjaan, sekaligus meminta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Bartim melanjutkan pengelolaan jalan tersebut.
Padahal berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, PT SBY dan Pemkab Barito Timur terikat kontrak selama 18 tahun. PT SBY telah menginvestasikan dana Rp42 miliar, guna merealisasikan perjanjian tersebut.
Sidang perdana gugatan perdata digelar di PN Tamiang Layang, Barito Timur, kemarin5/4). Dalam tuntutannya, Jahrian memerintahkan tergugat untuk mengembalikan pengelolaan jalan pada PT SBY dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1, 987 triliun. Adapun sidang kedua dijadwalkan pada Senin (12/4). Agenda persidangan berupa mediasi.(*) Berita lainya FOKUS KALTENG......
