TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Ruang Terbuka Hijau Makin Sempit, Pontianak Butuh Hutan Kota

SUARAPUBLIC - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menilai, Kota Pontianak perlu membangun hutan kota. Hal ini mengingat kondisi Kota Pontianak yang semakin padat sementara ruang terbuka hijau semakin sempit. “Hanya sedikit hutan di sini, di sebelah pendopo cuma satu sampai dua hektar saja,” katanya.

Pemerintah perlu memikirkan untuk membangun sebuah hutan di tengah kota agar suasana kota tetap asri. Dalam hal ini, Kota Pontianak diharapkan tidak kalah dari Sarawak-Kuching. Di sisi lain, pembangunan hutan kota juga dipandang perlu untuk pelestarian dan pendidikan. Banyak jenis tumbuhan asli Kalimantan Barat yang kemungkinan dapat punah jika tidak dilestarikan.

“Belian, mentibu, ramin, meranti, tengkawang, tumbuhan-tumbuhan itu bisa hilang nanti kalau tidak ditanam. Nanti, anak-anak sekolah tidak tahu lagi yang mana belian, yang mana meranti. Kalau ada hutan kota, anak sekolah bisa melihatnya di situ,” ujarnya.

Hutan kota juga dapat menjadi taman sebagai tempat rekreasi.
Selain di samping pendopo, saat ini pemprov pun sudah mulai menanami halaman sekretariat pemprov dengan jenis-jenis tumbuhan asli Kalbar. Pemerintah pusat, kata dia, sekarang sedang giat-giatnya meluncurkan program penanaman pohon.

Cornelis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan tersebut. Bagi warga yang punya halaman atau pekarangan, disarankan untuk menanam lima batang pohon. Semua warga harus terlibat dalam gerakan ini.

Sejak 2002 pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah aturan yaitu PP Nomor 63 Tahun 2002 yang spesifik mengatur tentang Hutan Kota. Hutan kota merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Hutan kota dimaksudkan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem di wilayah perkotaan. Hutan kota berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.

Lokasi hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. Paling sedikit luasnya 0,25 hektar dan proporsinya diharapkan minimal 10% dari luas perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.(*)



Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------



Lintas Borneo :
------------------------------------------------------------------------------------------------





























------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 4/20/2010 08:16:00 AM. Melalui feed , . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Ruang Terbuka Hijau Makin Sempit, Pontianak Butuh Hutan Kota"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru