Seluas 960 Ribu Hektare Hutan Kalteng Dirambah Pembalakan Liar
(SUARAPUBLIC) - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori, mengakui banyak kasus perambahan hutan belum tertangani dengan baik. Seperti di Kalimantan Tengah, sekitar 960 ribu hektare dirambah secara ilegal, di Sumatera Utara 16 perusahaan beroperasi secara ilegal, sementara di Kalimantan Timur 150 perusahaan.Darori mengatakan, kasus-kasus yang tertangani pun vonis hukumannya terlalu ringan. Dari 92 kasus yang ditangani MA, 36 Kasus divonis bebas, 24 kasus divonis kurang dari 1 tahun, 19 kasus divonis 1-2 tahun, dan sisanya masih dalam proses.
Kasus pembalakan liar selama lima tahun (2005-2009) sempat menurun 85 persen. Tapi pada 2006 naik lagi menjadi 1.714 kasus. Turun lagi pada 2007 sebanyak 478 kasus, 2008 ada 177 kasus, dan 2009 sebanyak 107 kasus.
"Tahun ini ilegal logging skala besar masih terjadi di Papua, sedang di Kalimantan dan Sumatera dalam skala kecil. Kami berharap semua pihak memberi perhatian besar terhadap masalah pembalakan liar, karena ini menyangkut kelangsungan hutan dan ekosistem pemdukungnya," tandas Darori.(*)
Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------
Fokus Kalteng :
------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------
