Tindaklanjut ke Ranah Hukum Minim
(Jakarta): PPATK mengungkapkan tindaklanjut putusan hukum dari hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan sangat minim dibandingkan dengan laporan yang telah disampaikan.Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyampaikan sejauh ini laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan kepada penegak hukum mencapai 1.000 laporan kasus, tetapi yang telah diputus hanya 27 laporan kasus.
“Laporan masuk transaksi mencurigakan Kapolri dan Jaksa Agung mencapai 1.000 laporan. Namun, yang putusan pengadilan hanya 27 laporan kasus,” ujarnya.
Dia mengemukakan itu dalam sambutan Sewindu PPATK dan Peluncuran Buku Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penadaaan Terorisme.
Menurut dia, 27 kasus yang diputus pengadilan itu menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sedangkan sejumlah kasus lainnya diputus melalui UU Antikorupsi.
Namun, Yunus tidak bisa memastikan berapa kasus transaksi keuangan mencurigakan yang diputus oleh UU Antikorupsi seraya mengakui tindak lanjut dari laporan memang membutuhkan waktu lama untuk diproses pengadilan.
Untuk itu, sambungnya, diperlukan koordinasi bersama antara penegak hukum dengan instansi terkait. “Seperti kasus Gayus dan Bahasyim itu kan laporan sudah lama, tapi kami hanya memberi umpan saja,” paparnya.
Berdasarkan statistis PPATK, jumlah komulatif hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum sampai Maret 2010 sebanyak 1.184 hasil analisis dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait sebanyak 2.442 kasus.
Berita lainnya...
------------------------------------------------------------------------------------
Lintas Global...
------------------------------------------------------------------------------------
====================================================================================
