TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Hakim Ibrahim Gugat KPK

(SUARAPUBLIC) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat perlawanan hukum dari Hakim Ibrahim. Melalui kuasa hukumnya, Ibrahim melayangkan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar gugatan, KPK dituding tidak cakap karena tidak mampu menunjukkan surat perintah Jaksa Agung dan surat izin Ketua Mahkamah Agung. Karena penangkapan dilakukan tak prosedural, hakim Ibrahim meminta pengadilan membatalkan penangkapan terhadap dirinya.

"Syarat menangkap hakim harus ada surat dari Jaksa Agung dan izin Ketua Mahkamah Agung. Itu dijelaskan dalam UU tentang PTUN," kata Junimart Girsang, salah satu pengacara Ibrahim, disela mengajukan gugatan pra-peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (10/5/2010).

Sebagaimana diketahui, Ibrahim adalah tersangka kasus suap sebesar Rp 300 juta. Ibrahim sendiri tercatat sebagai hakim PTUN Jakarta. Dia ditangkap KPK 30 Maret lalu. Saat penangkapan itulah, KPK tidak bisa menunjukkan surat dari Jaksa Agung dan MA.

"Untuk dapat membenarkan penangkapan terhadap klien kami, kami meminta KPK menunjukan bukti permulaan yang cukup," kata Girsang.

Direncanakan, sidang gugatan itu dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim Haswandi yang akan memimpin jalannya persidangan. Gugatan itu, KPK sebagai termohon. Sedangkan pemohon adalah pengacara Ibrahim.

Sidang pra-peradilan itu diharapkan secepatnya selesai. Sidang dilaksanakan secara maraton selama seminggu penuh, dengan harapan, Senin 17 Mei mendatang, hakim sudah bisa mengambil keputusan terhadap gugatan itu.


Berita lainya :
-----------------

Lintas Global :
-----------------
















------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 5/11/2010 06:41:00 PM. Melalui feed , . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Hakim Ibrahim Gugat KPK"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru