Kejari Lirik Kasus Perambahan Hutan
![]() |
| Poto : SUARAPUBLIC |
Respon terhadap kasus tersebut diakui sendiri Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, I Wayan Budi SH. Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2010) siang, Budi yang terkenal terbuka terhadap kalangan wartawan dan LSM itu mengakui sudah mengintruksikan kepada bawahannya, agar segera melakukan penyelidikan.
"Kita tetap junjung tinggi praduga tak bersalah. Bagian intel sudah saya perintahakan mendalami data-data terkait. Biasa dalam penanganan kasus, kita harus lakukan lid (penyelidikan), terutama menggali data-data apakah kasus itu ada unsur merugikan negara," jelas Budi.
Ditambahkannya, bila nanti dalam lid tak ditemukan fakta kasus itu merugikan negara, pihaknya akan urung menangani kasus itu. Selanjutnya, kasus diserahkan kepada dinas terkait, yang berhak menindak sebagaimana porsi kesalahan pelaku.
Budi yang baru menjabat Kajari Muara Teweh 2007, menggantikan Agus Darwaman SH MH (saat ini Assisten Intel Kajati Kalteng) itu, juga mengakui bila kasus tersebut baru beberapa hari ini diketahuinya, Padahal informasinya laporan terhadap kasus tersebut sudah lama dilaporkan ke kejaksaan setempat.
"Mungkin laporan masuk sebelum saya menjabat Kajari disini. Tapi itu tak penting. Yang penting sekarang, kita segera melakukan lid terhadap data-data yang ada," timpalnya, sembari mengakui akan konsen terhadap kasus itu meski personil Kejari Muara Teweh, saat ini masih terbatas.
Sekadar diketahui, belakangan kalangan pencinta lingkungan, baik di kabupaten, provinsi maupun di tingkat pusat, mulai gencar melaporkan adanya kasus perambahan hutan yang dilakukan perusahaan tambang dengan secara ilegal disejumlah daerah, termasuk di sejumlah kabupaten di provinsi Kalteng.
Data dikirimkan ke email redaksi SUARAPUBLIC, kasus perambahan hutan di Kabupaten Barito Utara, Kalteng, ada tiga perusahaan yang dianggap berpotensi besar merugikan negara akibat kegiatan mereka tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan RI.
Perusahaan pemegang izin Kuara Pertambangan (KP) tersebut salah satunya adalah PT Batara Perkasa. Perusahaan yang masih belum diketahui pemiliknya itu beropeasi dikawasan hutan di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Tengah, atau perisisnya di areal perusahaan HPH PT Austral Byna, sekitar beberapa puluh kilometer dari Camp perusahaan itu di Kilometer 34.
Perusahaan lainnya, di antaranya PT Harfa Taruna Mandiri dan PT Harapan Abadi Jaya. Dua perusahaan yang beroperasi disekitar kawasan hutan Cagar Alam Pararawen Desa Lemo itu, meski memiliki areal cukup luas hanya satu pemiliknya.
Celakanya, perusahaan hanya sebagai pemegang izin KP, sedangkan areal dikontrakan kembali kepada perusahaan lain, di antaranya PT KTC, sebuah perusahaan penambang batu bara milik warga keturunan berkebangsaan Malaysia.
Selain kegiatan perusahaan pertambangan itu di tuding ilegal lantaran saat ini aktif beroperasi padahal izin pinjam pakai kawasan belum di keluarkan Menhut, mereka juga merusak kelestarian hutan karena telah membiarkan ratusan lobang bekas penambangan tanpa sedikitpun direklamasi.
SUARAPUBLIC juga pernah mengulas tulisan mengenai aktivitas perusahaan tambang di Barut, terutama kegiatan PT KTC (kontraktor tambang areal KP PT Harfa Taruna Mandiri) yang dilaporkan masyarakat telah merambah beberapa hektar kawasan hutan lindung cagar alam Pararawen di Desa Lemo.
Berdasarkan data poto yang diserahkan seorang warga, jelas sekali bila pohon besar yang sebenarnya masih potensial dijual untuk menambah pendapatan negara dari sektor kehutanan, dibiarkan berserakan dilokasi tambang, sebelum pengerukan lapisan tanah dibukit dikeruk alat berat milik perusahaan.
Masih pengakuan masyarakat setempat, sebagian kayu tersebut dimanfatkan untuk pembuatan camp penampungan karyawan dan kantor, sisanya digunakan untuk jembatan dan gorong-gorong dan sebagiannya lagi ditimbun dilokasi, dengan maksud tertentu.
Menurut beberapa sumber di dinas terkait, mengacu UU Kehutanan, tindakan perusahaan jelas merugikan negara. Karena pemafaatan potensi kayu tersebut tak dibarengi dengan setoran ke kas negara, baik PSDH/DR maupun pajak tegakan pohon yang biasa dibayar oleh HPH kepada negara, ditiap pengajuan RKT.
Sejumlah warga, terutama mereka yang masih punya kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kawasan hutan, mengakui bila kawasan hutan lindung Cagar Alam Pararawen, sebagian arealnya digunakan untuk pembuatan jalan menunju tambang, kemudian beberapa hektar disisi utara dirambah untuk lokasi stok file sementara perusahaan sebelum diangkut ke stok file di pinggir DAS Barito.
"Kami harap aparat terkait, terutama dinas yang berkompenten terhadap kelestarian cagar alam segera bertindak. Bila tidak, kami yakin akan membahayakan beberapa desa dikawasan hilirnya, karena hutan untuk resapan air gundul di bulduzer untuk keperluan menambang," kata Kurliani, warga Desa Lemo.
Kurliani sendiri, selama ini terus berseberangan dengan pihak perusahaan, terutama perusahaan PT KTC. Hal itu dipicu penggarapan diam-diam beberapa areal kebun karet miliknya oleh perusahaan tanpa dilakukan ganti rugi. Penggarapan sendiri untuk keperluan pembuatan jalan angkutan batu bara ke stok file di pinggir DAS Barito, sebelah hulu Desa Lemo.
"Ini akibat dari perusahaan yang dikelola oleh orang-orang yang bermental preman. Mereka tak memikirkan manfaat positifnya bagi masyarakat, karena dipikirannya hanya keuntungan pribadi. Jangankan membuka peluang usaha masyarakat, justru kebun masyarakat dirambah," tegas Kuliani.
Kalangan pencinta lingkungan, baik di provinsi maupun di pusat juga sempat beberapa kali melakukan jumpa pers, yang intinya meminta agar kasus perambahan hutan secara sporadis oleh perusahaan tambang, segera disusut aparat terkait, terutama pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------
Fokus Kalteng :
------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------
