TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Tambang PT KTC Masuk Hutan Lindung

Poto : SUARAPUBLIC
(SUARAPUBLIC) - Kasus perambahan kawasan hutan lindung Cagar Alam Pararawen di Desa Lemo, Barito Utara, Kalteng, yang diduga dilakukan PT KTC terus menggelinding. Bukti pendukung berupa poto kegiatan perusahaan pun rutin ditampilkan. Meski begitu pihak perusahaan ngotot menyanggah, kegiatan mereka telah merambah kawasan hutan lindung tersebut.

Penasaran terhadap kegiatan perusahaan, Minggu (4/5/2010), SUARAPUBLIC, mencoba kelokasi tambang PT KTC. SUARAPUBLIC mengambil rute lewat darat ke Desa Lemo. Dari Desa yang banyak menyimpan cerita sejarah perlawanan masyarakat terhadap pasukan kompeni Belanda itu, meneruskan perjalanan ke lokasi tambang dengan menyusuri jalan yayasan.

Kurang lebih empat jam, jarak menuju lokasi tambang, sebagaimana dilaporkan masyarakat. Lokasi penambangan PT KTC dilakukan dibeberapa tempat. Salah satunya berada sisi utara kawasan cagar alam pararawen, atau persisnya berada dikaki bukit terbesar kawasan itu.

Menurut warga yang mendampingi SUARAPUBLIC, kegiatan penambangan disisi utara kawasan hutan lindung tersebut menyebabkan dua bukit dalam kawasan Cagar Alam Pararawen berubah bentuk menjadi hamparan danau karena dikeruk.

Dua bukit tersebut sebelumnya menjulang tinggi diantara puluhan bukit lainnya dengan puncaknya yang menghijau karena ditumbuhi ratusan pohon besar. "Lokasi ini yang nyata masuk kawasan hutan lindung," celutuk warga lainnya.

Sebagaimana pantaun, tak hanya beberapa lokasi penambangan, tempat penampungan sementara batu bara dari lokasi tambang itu juga diduga masuk kawasan hutan lindung Cagar Alam Pararawen, persisinya berada di kaki bukit paling besar dihutan lindung itu.

Beberapa orang dilokasi tambang memilih bungkam, ketika diwawancara seputar kegiatan mereka dikawasan itu. Sedangkan pimpinan perusahaan, belum satupun berhasil ditemui. "Luas Cagar Alam Pararawen 6000 hektar, jelas areal perusahaan masuk kawasan itu," ucap sumber dari dinas terkait.

Melihat fakta yang terjadi, perambahan hutan lindung maupun hutan produksi lainnya diwilayah Barito Utara, diyakini akan tetap berlangsung bila kesungguhan dari dinas terkait untuk melakukan penertiban tidak ada.

Apalagi bila menghadapi perusahaan semacam PT KTC, dinas terkait seakan tak berkutik. Salah satu bukti, belum lama ini, Badan Lingkungan Hidup telah mengirim surat kepada perusahaan itu agar menghentikan sementara kegiatan mereka. Tapi sama sekali tak digubris, dan perusahaan tetap beraktivitas.

Penghentian sendiri terkait dokumen Amdal perusahaan yang dianggap tidak lengkap. Perusahaan ternyata menggunakan bahan peledak untuk mendukung kegiatan penambangan. Tapi adanya bahan peledak tersebut tak disertakan dalam dokumen Amdal mereka.


Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------

Fokus Kalteng :
------------------------------------------------------------------------------------------------


























------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 5/05/2010 08:51:00 PM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Tambang PT KTC Masuk Hutan Lindung"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru