Utang Bupati Kobar Rp15, 5 miliar.
![]() |
| Net. Kota Pangkalanbun |
Hal itu diungkap juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5). "Dalam laporan harta kekayaan yang bersangkutan tidak dicantumkan utang. Kalau memang ada utang seharusnya dilaporkan ke KPK," kata Johan, dikutif MI.
Tak dicantumkannya kewajiban atau utang tersebut membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ujang, urung diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan pengakuan mantan anggota KPU Kobar Ahmad Suwarno dan data dari Bank BNI, diketahui sejak 2003, Bupati Kobar Ujang Iskandar, memiliki utang kepada BNI sebesar Rp15,5 miliar," beber Johan.
Berdasarkan berkas di Direktorat LHKPN KPK, Ujang Iskandar diketahui telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebanyak dua kali.
Laporan pertama harta kekayaan Ujang, selesai diverifikasi KPK pada 22 September 2005 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo dan Direktur LHKPN (saat itu) Muhammad Sigit.
Dalam LHKPN Ujang, total hartanya sebesar Rp21, 559 miliar dan US$25.000. Dalam laporan tersebut, kolom utang dikosongkan.
Laporan kedua dilakukan Ujang pada 4 Maret 2007 dengan total harta Rp21,665 miliar dan US$1.869. Juga tidak ada utang yang tercantum dalam laporan tersebut.
KPK meminta, timpal Johan, masyarakat yang memiliki informasi atau data yang mengindikasikan pelaporan harta kekayaan tersebut tidak jujur agar segera melaporkan ke KPK sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Informasi dari masyarakat sangat penting, agar KPK bisa segera melakukan pengecekan dan meneliti ulang harta kekayaan yang bersangkutan. Jika terbukti tidak melaporkan sebagaimana mestinya maka bisa dikenai sanksi administrasi," jelasnya.
Selanjutnya, bila terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebut Johan, Direktorat Penyelidikan KPK akan melakukan penelaahan atas informasi tersebut.
"Kalau ternyata ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan yang bersangkutan, maka data (LHKPN) akan digunakan untuk melakukan penyelidikan," tegasnya.
Menurut Johan, semestinya sebagai pejabat yang bertanggung jawab kepada masyarakat, Ujang seharusnya memberi keterangan yang sejujurnya dalam laporan harta kekayaan.
"Karena (LHKPN) sebagai bentuk transparansi kepada publik. Apalagi, sebagai pejabat seharusnya memberi contoh dalam kepatuhan pelaporan LHKPN," pungkasnya.
Baca juga :
-----------
Berita lainnya :
----------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------
