TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

SBY : Perusahaan Harus Berbagi Untung

NET
(KARAWANG) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap ekonomi terus tumbuh sehingga tak ada lagi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). “Tidak ada PHK yang tidak perlu,” kata Presiden Yudhoyono di depan karyawan pabrik saat mengunjungi pabrik perakitan mobil Toyota di Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Presiden Yudhoyono memperingati Hari Buruh Sedunia, yang jatuh pada 1 Mei kemarin, dengan mengunjungi pabrik perakitan mobil Toyota di Karawang. Dalam kesempatan itu Presiden mengingatkan pemilik perusahaan yang usahanya berkembang agar berbagi keuntungan dengan pegawainya. Sedangkan kepada pegawai, Presiden meminta menjaga disiplin dan produktivitas.

Tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia diperingati berbagai kalangan dengan berbagai cara. Aksi para buruh dan karyawan umumnya dilakukan dengan turun ke jalan. Dalam aksinya, buruh dan karyawan mengusung isu jaminan sosial.

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban berharap pemerintah bersikap bijak menanggapi tuntutan para buruh. Rekson mengatakan tidak bisa memaksa pemerintah memenuhi semua tuntutan buruh. “Ini hanya peristiwa tahunan. Ini kesempatan kami untuk menyuarakan secara kolektif kepentingan buruh,” ujarnya.

Dalam perayaan Hari Buruh Sedunia tahun ini, Rekson mengatakan ada empat hal yang diperjuangkan para buruh. Utamanya, penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) dan reformasi jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Presiden Yudhoyono meminta manajemen perusahaan dan pegawai selalu menjaga hubungan baik.“Jika ada masalah, bertemulah pemimpin perusahaan dengan serikat pekerja, dan dibicarakan secara baik,” katanya.

Presiden juga meminta agar aksi-aksi kekerasan dan mogok massal tak ditempuh karena merugikan semua pihak. “Mogok massal berhari-hari, ujung-ujungnya perusahaan bangkrut, pegawai kehilangan pekerjaan, semua merugi. Karyawan, perusahaan, negara merugi,” katanya.

Perihal jaminan sosial, Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendesak agar PT Jamsostek dikeluarkan dari BUMN dan dikelola secara nirlaba. “Jamsostek agar tidak lagi berbentuk badan usaha, tapi wali amanah,” kata Ketua Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono.

Menurut dia, bentuk badan usaha menjadikan Jamsostek berorientasi laba dan bukannya mensejahterakan buruh.

Menurut Arief, jika sebagai wali amanah, dana Jamsostek akan lebih banyak tersalurkan untuk buruh. Nantinya, lembaga itu diawasi oleh perwakilan buruh dan pengusaha.

Para penyerang juga memanfaatkan banyaknya informasi pribadi yang tersedia secara terbuka di jejaring sosial.


Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------

Lintas Global :
------------------------------------------------------------------------------------------------














------------------------------------------------------------------------------------------------

5/04/2010 11:29:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Menhut Curhat Program Hutan Rakyat

(JAKARTA) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengeluhkan lambannya pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Dari 480 ribu hektare yang ditargetkan untuk tahun ini baru 60 ribu hektare terealisasi. Padahal program itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Program tersebut banyak menemui kendala lantaran harus menunggu proses perizinan di daerah-daerah. "Sudah difokuskan saja masih lamban," ujar dia dalam acara simposium nasional bertema Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin (3/5).

Dari luas areal yang dicadangkan pemerintah untuk HTR sebanyak 480 ribu hektare tapi baru 60 ribu yang sudah diberikan. "Lambatnya di bupati. Dari 60 ribu hektare itu yang terbanyak di daerah Lampung. Itu pun setelah saya hubungi terus setiap hari," ujarnya.

Keterlambatan itu bukan masalah birokrasi namun pada kesadaran kepala daerah memperjuangkan rakyatnya. Zulkifli mengaku telah memberikan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mensosialisasikan HTR ke bupati. "Bupati wewenang dari Mendagri. Tapi sudah lama saya surati minta HTR disosialisasikan," tuturnya.

Investor, menurut Zulkifli, memiliki peran penting dalam menyukseskan program hutan tanaman rakyat. Hal itu dikarenakan bila sebuah hutan beralih fungsi menjadi kebun, pengusaha diharapkan memberi 0 persen untuk tanaman plasma dan 80 persen untuk tanaman inti.

Dari 20 persen itu sekitar 10 persennya dijadikan Hutan Tanam Industri (HTI), dan sisanya untuk masyarakat. "Mereka (pengusaha) sudah mau asal 10 persen itu betul-betul digunakan untuk masyarakat sekitar hutan, bukan pendatang," katanya.

Tidak seperti hutan tanaman industri yang padat modal, hutan tanaman rakyat berbasis pada perekonomian masyarakat. Dengan program Hutan Tanaman rakyat itu pun masyarakat bisa memanfaatkan penggunaan hutan produksi.

Menurut Menteri Zulkifli, untuk mendukung aspek permodalan dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat telah tersedia dana dengan skema pinjaman bergulir melalui Badan Layanan Umum Kehutanan, yaitu Pusat Membiayaan Pembangunan Hutan, sebesar Rp 2,1 triliun.

Berita lainnya :
------------------------------------------------------------------------------------------------

Lintas Global :
-------------------------------------------------------------------------------------------------

























--------------------------------------------------------------------------------------------------

5/04/2010 11:12:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Perubahan Saham Belum Diajukan

(JAKARTA): BHP Billiton-perusahaan tambang asal Australia belum mengajukan permohonan perubahan komposisi kepemilikan saham pada tujuh konsesi tambang Maruwai di Kalteng dan Kaltim kepada Pemerintah Indonesia karena masih menunggu penyelesaian persyaratan dan dokumen dari ketujuh perusahaan tersebut.

Konsekuensi itu, terkait dengan rencana pembentukan perusahaan patungan (joint venture/JV) BHP Billiton dan PT Alam Tri Abadi, setelah 25% saham pada tujuh konsesi tambang Maruwai seluas 355.000 hektare diakuisisi oleh anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk pada 31 Maret 2010.

Lima perusahaan itu di antaranya tersebar di Kalteng, yaitu di PT La­hai Coal, PT Maruwai Coal, PT Julai Coal, PT Kalteng Coal, dan PT Sumber Barito Coal. Adapun dua perusahaan lainnya di Kaltim, yakni PT Pariho dan PT Ratan Coal.

Indra Diannanjaya, Manajer Hubungan Eksternal BHP Billiton Indonesia, mengakui hingga kini manajemen perusahaan memang belum mengajukan permohonan perubahaan komposisi kepemilikan saham untuk menggarap Indonesian Coal Project (ICP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sama sekali belum ada permohonan. Itu [perubahaan kepemilikan saham] kan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak sekali persyaratan yang harus kami persiapkan. Kami hanya mengikuti aturannya saja,” ujarnya.

Lagi pula, dia melanjutkan pihaknya juga harus mengumpulkan semua persyaratan dan kelengkapan dokumen perubahaan komposisi saham dari tujuh perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di proyek Maruwai.

Menurut dia, pada dasarnya proses transaksi jual-beli saham yang dilakukan bersama anak perusahaan Adaro tersebut tidak harus sepengetahuan pemerintah.

Hanya saja, jelas dia, pihaknya tetap akan mengajukan permohonan persetujuan perubahaan komposisi saham kepada Kementerian ESDM sebelum diteruskan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Semua persyaratan itu akan kami ikuti, termasuk perubahaan AD/ART-nya. Jadi ga gampang. Secara internal, kami juga harus menyiapkan semua dokumentasinya sebelum ke BKPM. Itu memang perlu waktu, tetapi kami harapkan bisa selesai secepatnya,” tutur Indra.

Seperti diketahui, PT Alam Tri Abadi-anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk, akhirnya berhasil mengakuisisi 25% saham di tujuh konsesi tambang batu bara Maruwai. Adapun 75% saham tetap dimiliki oleh BHP Billiton-perusahaan tambang asal Australia itu.

BHP Billiton dan anak perusahaan Adaro itu akan membentuk perusahaan patungan untuk Indonesian Coal Project (ICP). Kerja sama ini juga disetujui oleh BHP Minerals Holdings Pty Ltd dan BHP Minerals International Exploration Inc.

Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Setiawan, sebelumnya mengisyaratkan setuju terhadap perubahan saham BHP Billiton pada proyek batu bara Maruwai tersebut.

“Saya lihat tidak ada masalah. Biasa-biasa saja. Saya memang belum menerima surat [perubahan komposisi kepemilikan saham] dari mereka [BHP Billiton], tetapi tidak ada masalah. Itu kan transaksi biasa,” ujarnya.


Berita lainnya .....

4/12/2010 03:09:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Adaro Akuisisi Tambang BHP Billiton

(JAKARTA): PT Adaro Energy Tbk berhasil memenangkan persaingan untuk mengakuisisi 25% saham tambang batu bara milik perusahaan asal Australia BHP Billiton di Maruwai, Kalimantan Tengah. PT AdaroEnergy Tbk dinilai perusahaan asal Australia tersebut sebagai mitra lokal yang cukup kuat. “Kesepakatan dengan Adaro ini memberikan mitra kerja lokal...Berita lengkapnya.....

4/03/2010 12:07:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Harta Karun Mampu Lunasi Utang Negara

(CIREBON): Perairan Nusantara ternyata dipenuhi oleh tumpukan harta karun bernilai sangat tinggi yang berasal dari kapal-kapal kuno yang tenggelam. Lokasi harta karun tersebut bukan hanya ratusan titik seperti yang diketahui publik saat ini, tetapi mencapai puluhan ribu titik.

Nilai harta karun yang sebagian besar masih terpendam dalam laut...Berita lengkapnya....

4/02/2010 10:52:00 PM | Posted in , | Selengkapnya »

9 Izin Pemanfaatan Hutan Dibatalkan

SUARAPUBLIC – Lantaran bertentangan dengan kebijakan pihaknya, sedikitnya sembulan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan bupati dibatalkan oleh Kementerian Kehutanan. Izin dicabut karena pengusaha mengalihkan hak pengelolaan dan meninggalkan areal yang telah dibebani izin pengelolaan.

"Sebagian besar izin yang dicabut itu karena pengusaha meninggalkan areal konsesi yang telah dibebani izin dan izin yang diterbitkan bupati bertentangan dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang," kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) Kementrian Kehutanan, Hadi Daryanto,kemaren.

Pembatalan rekomendasi bupati itu, akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) yang akan mencabut izin yang diberikan.

"Rekomendasi yang diberikan bupati sejak 2002, tetapi sampai sekarang bupati kesembilan perusahaan itu belum memperoleh rekomendasi pengelolaan hutan karena arealnya tumpang tindih dengan kawasan hutan yang diterbitkan Kemenhut," imbuhnya.

Menurutnya, izin pengelolaan hutan alam yang dikeluarkan bupati memang diatur dalam peraturan Menhut. Namun bukan berarti izin yang diterbitkan bupati itu bertabrakan dengan izin pengelolaan hutan yang juga diterbitkan Menhut.

Pembatalan itu dilakukan Menhut karena para pengusaha ada juga yang tidak melakukan penanaman setelah 6 bulan izin pengelolaan diberikan secara defenitif. "Enam bulan setelah memperoleh izin, lahannya tidak segera ditanami, maka Menhut berhak mencabut izinnya," ucapnya.

Hadi menambahkan pemerintah harus tegas terhadap perusahaan (HPH) yang tidak mampu menjalankan operasionalnya, apalagi ada indikasi izin yang di keluarkan oleh daerah melanggar aturan pusat. "Intinya, semua harus ikuti undang-undang,” kata Menhut di Jakarta, kemaren.

Saat ini, Kementerian Kehutanan lebih memfokuskan pada pemberian akses kepada masyarakat lewat pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan hutan desa. “Kalau pengusaha langkahnya panjang, kita upayakan masyarakat sekitar hutan dulu," tegasnya.

Kesembilan perusahaan IUPHHK-HA (HPH) yang diterbitkan bupati dan di batalkan oleh Menteri Kehutanan per Maret 2010 yakni PT Ketapang Mandiri (15.000 hektare/ha) diterbitkan Bupati Ketapang Kalbar, PT Graha Kaltim Sentosa (25.000 ha) di terbitkan Bupati Nunukan Kalimantan Timur.

PT Insan Kapuas (34.000 ha) di terbitkan Bupati Sintang Kalimantan Barat, PT Tunas Harapan (18.200 ha) oleh Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, CV Gading Indah (17.000 ha) oleh Bupati Malinau, Kalimantan Timur, PT Elbana Abadi Jaya (8.000 ha) oleh Bupati Banjar Kalimantan Selatan.

CV Ryan Aditia (17.500 ha) oleh Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat, PT Talangkah Rimba Pambelum (30.000 ha) oleh Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dan PT Lintas Ketungau Jaya (50.000 ha) oleh Bupati Sintang Kalimantan Barat. Berita lainya Lintas Global .........

3/27/2010 12:33:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

Teknologi Baru Tambang Batu Bara

CIPANAS – Teknologi untuk mencari singkapan potensi tambang batu bara terus berkembang. Kini South Africa Synthetic Oil Liquefaction (Sasol), Perusahaan tambang asal Afrika Selatan, mulai memperkenalkan teknologi terbaru pabrik pencarian batu bara di Indonesia.

Deputi Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Luky Eko Wuryanto mengatakan, diperkirakan Sasol baru akan beroperasi di Indonesia pada 2017. Saat ini pemerintah dan Sasol tengah melakukan studi teknis awal rencana investasi perusahaan itu yang ingin membangun pabrik pencairan batu bara (coal liquefaction plant). Baca berita lengkapnya.....

3/06/2010 05:56:00 AM | Posted in , | Selengkapnya »

HIPMI Desak RTRWP Kalteng


SUARAPUBLIC – Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Erwin Aksa kembali mempertanyakan kepastian penetapan RTRWP Provinsi Kalimantan Tengah.

Erwin mempertanyakan hal tersebut ketika membuka rapat kerja BPD HIPMI Kalteng, Sabtu (23/1) lalu. Dia mengatakan, salah satu hambatan masuknya investasi di Provinsi Kalimantan Tengah, karena belum adanya kejelasan soal rencana tata ruang Provinsi Kalteng atau RTRWP dari Pemerintah Pusat. Berita lengkapnya....

1/25/2010 05:39:00 PM | Posted in , , | Selengkapnya »

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru