Arutmin Serobot Lahan Kebun Karet
(BANJARMASIN): PT Arutmin Indonesia diduga menyerobot lahan hak guna usaha (HGU) PT Malindo Jaya Diradja, sebuah perusahaan perkebunan karet di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).Kuasa hukum PT Malindo Jaya Diradja, Eggi Sudjana mengatakan, penyerobotan terjadi di Desa Salaman dan Desa Rain Andung, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut.
Penyerobotan yang dilakukan PT Arutmin Indonesia sebagai perusahaan pertambangan batu bara terhadap lahan PT Malindo Jaya Diradja terjadi sekitar 2000. Berdasarkan data Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut yang diperoleh PT Malindo Jaya Diradja, luas lahan yang diserobot sekitar 2.000 hektare.
PT Malindo Jaya Diradja yang telah berbadan hukum sejak 1994 dan disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 5 Maret 1996 memiliki kekuatan hukum atas HGU yang dikeluarkan pada 1999.
Dalam perkembangan usaha perkebunan PT Malindo Jaya Diradja, ternyata tidak berjalan lancar, karena adanya pihak yang menduduki dan mengeksploitasi lahan HGU perusahaan itu.
Selain mengganggu usaha PT Malindo Jaya Diradja, PT Arutmin Indonesia juga telah menimbulkan kerusakan yang parah terhadap lahan HGU serta pencemaran lingkungan sehingga PT Malindo Jaya Diradja dirugikan.
"Dengan adanya permasalahan tersebut PT Malindo Jaya Diradja akhirnya menempuh upaya hukum dengan jalan berkali-kali memberikan peringatan terhadap Arutmin agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dilahan HGU Malindo," tutur Eggi.
Langkah terakhir yang diambil PT Malindo Jaya Diradja yakni dengan mengirimkan permohonan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan Malindo.
Laporan tersebut dilakukan pada 22 Mei 2008 dengan nomor laporan No.Pol:LP/271/K/V/2008/Siaga-III atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan perkebunan yang dilakukan PT Arutmin Indonesia. "Oleh sebab itu diharapkan PT Arutmin Indonesia yang melakukan aktivitas pertambangan agar tahu diri dan mengerti hukum," papar Eggi.
Menurut Eggi, PT Arutmin Indonesia juga wajib menghormati hukum dan hak-hak PT Malindo Jaya Diradja sebagai pemegang sah HGU. Pihak kepolisian diharapkan melindungi dan melayani kepentingan rakyat dalam hal ini PT Malindo Jaya Diradja.
Sementara itu, massa dari PT Malindo Jaya Diradja saat ini tengah melakukan unjuk rasa di Rain Andung, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut. Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang PT Arutmin Indonesia di lahan HGU.
Para pengunjuk rasa juga memblokade jalan tambang PT Arutmin Indonesia yang masuk dalam lahan HGU PT Malindo Jaya Diradja. Di sisi lain, PT Arutmin Indonesia melalui pejabat humasnya, ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasi menyatakan tidak mengatahui kasus tersebut.(*) Berita LINTAS BORNEO lainnya.....
