BLH Minta Tinjau Ulang Penambangan
(BANJARMASIN): Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta pemerintah Kabupaten Kotabaru meninjau ulang pemberian izin penambangan batu bara di Pulau Laut."Izin penambangan di Pulau Laut sudah seharusnya ditinjau ulang, mengingat keberadaan pulau dan ancaman kerusakan lingkungan," kata Kepala BLHD Kalsel Rahmadi Kurdi, Jumat (9/4).
Rahmadai menjelaskan, Pulau Laut yang merupakan pulau terbesar di Kalsel berfungsi sebagai penyangga wilayah pesisir Kalimantan. Keberadaan pulau itu juga merupakan miniatur hutan tropis basah di dunia sebagai penyumbang CO2. Seperti wilayah lain di Kalimantan, Pulau Laut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, seperti batu bara dan biji besi.
Sebelumnya wilayah itu ditetapkan sebagai daerah terlarang untuk penambangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati/2003 pascamaraknya aktivitas penambangan batu bara ilegal sejak 1999. Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di era 1998-2003 hingga kini belum teratasi.
Sedikitnya ada 45 perusahaan tambang tanpa izin yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa lubang-lubang galian yang tidak direklamasi. Penambangan liar dan pembabatan hutan menyebabkan luas kawasan hutan menyusut dari 208.000 hektare menjadi tinggal separuhnya, yaitu sekitar 110.000 hektare.
Dengan alasan percepatan pembangunan dan upaya mengatasi krisis listrik, Bupati Kotabaru Sjachranie Mataja, yang kini ikut mencalonkan diri menjadi gubernur Kalsel periode 2010-2015 telah memberikan izin eksplorasi kepada lima perusahaan tambang. Perusahaan tersebut meliputi PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejakah Coal, PT Banjar
Asri, dan PT Ikatrio Sentosa.
Rahmadi mengemukakan, meski ditinjau dari sisi ekonomi penambangan di pulau yang mempunyai luas 1,873 kilometer persegi itu sangat menguntungkan, pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek lingkungan. Selain Pulau Laut, aktifitas penambangan di pulau lain di wilayah Kotabaru, seperti Pulau Sebuku, juga ditentang sejumlah organisasi lingkungan.(*) Berita LINTAS BORNEO lainnya.....
