Pemprov Kaltim Tagih KPC Rp280 Miliar
(SAMARINDA): Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menagih kompensasi Rp280 miliar kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hingga kini, KPC masih menunda pembayaran dana kompensasi pencabutan gugatan di peradilan internasional arbitrase.Pemprov Kaltim akan memanggil KPC pada 12 April mendatang guna membahas pembayarannya ke rekening pendapatan daerah di APBD. "Kami mengundang KPC ke Kantor Gubernur pada 12 April," kata Fadliansyah, Kepada Biro Keuangan di Sekretariat Daerah Kaltim, kemarin.
Menurut Fadliansyah, surat pemanggilan KPC tersebut telah disiapkan. Tapi amun pengirimannya harus menunggu Sekretaris Daerah Irianto Lambrie yang masih berada di luar negeri mendampingi Gubernur Kalimantan Timur. Awang Faroek Ishak.
Pemerintah Kalimantan Timur, kata Fadliansyah, telah menerima surat dari KPC tertanggal 13 Januari yang isinya komitmen PT KPC yang akan membayar dana kompensasi tersebut. Dana kompensasi yang akan dibayarkan masing-masing Rp230 miliar ke kas daerah dan sisanya Rp50 miliar sebagai dana partisipasi tambahan modal awal ke yayasan pembangunan SDM Kalimantan Timur.
Fadliansyah mengatakan, Pemprov juga telah menjawab melalui surat yang dilayangkan kepada KPC pada 25 Januari lalu. Inti surat itu mempersilakan KPC membayar ke rekening Pemprov Kaltim yang telah disediakan. "Kan mereka minta petunjuk pembayaran, ya kami jawab bayar saja ke rekening," kata Fadliansyah.
Setelah surat jawaban tersebut, Fadliansyah mengaku hingga kini belum lagi mendapatkan jawaban. Begitu pula dengan pembayaran dari KPC hingga kini juga belum ada membayar ke rekening yang telah ditentukan pemda tersebut. Fadliansyah juga tak pernah lagi berkomunikasi dengan manajemen KPC mengenai dana tersebut.
Tapi belakangan Fadliansyah mengaku mendapat informasi, jika KPC mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. KPC akan membayar secara mencicil sebanyak lima kali yang dimulai pada Maret lalu. "Gubernur katanya kan menolak kalau dicicil. Artinya sampai sekarang belum ada pembayaran," ungkapnya.
Sedangkan Rusman Ya'qub, anggota Komisi Bidang Keuangan dan Ekonomi di DPRD Kalimantan Timur, mengakui, jika sejauh ini belum ada penjelasan dari Pemerintah Kalimantan Timur soal penagihan dana tersebut. Sebaliknya, dari pihak KPC pun, menurut Rusman, tidak sama sekali menjelaskan soal penundaan pembayarannya hingga kini.
Rusman berpendapat KPC maupun Pemprov Kaltim perlu bersama-sama menjelaskan kepada publik mengenai masalah ini. Menurutnya, kalau memang Pemprov sudah menagih, tapi KPC belum bayar, KPC harus memberi penjelasan. Begitu pula jika pemprov belum menagih, maka Pemprov juga harus menjelaskan kenapa belum menagih.
Rusman mengakui, tanpa adanya penjelasan kedua belah pihak, dirinya tak bisa langsung menilai KPC lalai, misalnya karena tak bayar. Bisa saja, katanya, ada prosedur yang belum terpenuhi oleh pemda sehingga pembayaran tertunda.
Sejauh ini, kata Rusman, di internal DPRD memang ada dua aliran pandangan terkait kompensasi. Ada yang beranggapan melanggar aturan dan ada yang tidak. "Ini dulu yang menurut saya harus disamakan dulu," katanya.
PT KPC dan Pemerintah Kaltim melakukan kesepakatan mengenai pencabutan gugatan Pemda ke arbitrase soal divestasi 51 saham KPC ke pemerintah. PT KPC akan memberikan dana senilai Rp280 miliar dan Rp5 miliar setiap tahun untuk beasiswa.
Gugatan Pemprov Kalimantan Timur terhadap KPC dilakukan karena pemda yang saat itu ingin membeli saham akhirnya harus gigit jari. Pasalnya British Petrolrum dan Rio Tinto sebagai pemegang saham mayoritas PT KPC, kala itu menjual seluruh sahamnya kepada Bumi Resources.(*) Berita LINTAS BORNEO lainnya.....
