TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Izin Kuasa Pertambangan di Barut Dalam Tahap Evaluasi

Bekas galian tambang batu bara yang tak dilakukan eklamasi.
Perusahaan semacam ini akan dievaluasi sebab aturan yang
akan ditegakan dinas teknis tak hanya soal kesungguhan
 perusahaan melakukan kegiatan menambang tapi juga
 memperbaiki kerusakan di bekas galian  perusahaan. Lokasi
 diambil di areal PT Hikmah,di Desa Sikui, Teweh Tengah, Barut
(MUARATEWEH) - Tudingan Ketua LSM Telabang Muhammad Ihksan yang menyebutkan banyak rekayasa dalam penerbitan izin Kuasa KP, disambut positif pimpinan Dinas Pertambangan dan Energi Mineral Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ini sejalan dengan langkah dinas teknis selama ini yang sudah mulai melakukan evaluasi terhadap izin KP didaerah setempat.

"Sejak menjabat bulan lalu, langkah pertama saya adalah melakukan evaluasi semua izin. Ini sesuai dengan perintah bupati, sebelum mempercayakan saya disini. Kemaren saya ditanya kembali oleh pak bupati, saya jawab bila evaluasi sedang dalam proses," kata Kadistamben Barut, Suriawan, Sabtu (24/4/2010) siang.

Suriwan sendiri adalah orang baru di instansi tambang tersebut. Sebelumnya Kadistamben dijabat H Asran yang dalam roling pejabat belum lama ini dipercaya menjadi salah satu Asissten di kantor Bupati Barut. Sejumlah sumber menyebutkan, dalam masa transisi sebelum serah terima jabatan, cukup banyak diterbitkan izin KP.

Ini jelas melanggar ketentuan pusat. Karena sejak akhir 2009, telah ada larangan penerbitan izin KP. Salah penyebabnya, lantaran RTRWP Kalteng hasil revisi RTRWP 2003 belum disahkan. Diduga untuk mengelabui pusat, izin diterbitkan tanggal berlaku surut yakni rata-rata tahun 2008, padahal pengajuan 2010.

"Makanya semuanya akan kita evaluasi. Saya diperintahkan pak bupati untuk tegas dalam masalah ini. Bila ditemukan ada perbitan izin KP tapi tak sungguh-sungguh dilaksanakan (pakum operasi), perusahaan milik siapapun akan kita cabut izinnya," tegas Suriawan.

Di Barut sendiri tak kurang dari seratus lembar izin KP diterbitkan, baik baru berupa SKIP, KP Ekplorasi, KP Ekplotasi maupun yang sudah produksi. Namun baru 12 KP yang mulai menambah pundi uang badi Pemkab Barut. Itupun masih sangat minim sekali jumlahnya, atau jauh dibanding Pemkab Murung Raya yang hanya dua perusahaan tambang beroperasi, ikam untuk daerah mencapai ratusan milyar setahun.

Sebagaimana berita sebelumnya, Ketua LSM Telabang Muhammad Ihksan menuding penerbitan sejumlah KP oleh Distamben banyak yang direkayasa. Tak hanya penerbitan diareal yang sudah terdaftar pemilik lahannya, dilahan kosong, kemudian paling parah tanggal perbitan dimanipulasi.

Kesemua rekayasa tersebut menurut Ihksan mulus terlaksana dikarenakan ada kongkalingkong antara pemohon izin KP dan oknum pejabat penting di Distamben Barut. "Mereka memang mendapatkan uang ratusan juta terhadap penjualan KP lahan kosong kepada Investor oleh pemohon. Ini jelas merusak cintra Pemkab Barut dimata investor," ucap Ihksan.

Terhadap praktek rekayasa tersebut, atau Ihksan menyebutkan dengan kata mafia pertambangan Barut, pihaknya meminta agar Satgas Anti Mafia Hukum juga melakukan penyisiran ke Barut untuk melakukan pengusutan tehadap mereka yang berbuat.

Ihksan juga melaporkan hal ini ke Kajati dan Kapolda Kalteng. Dengan harapan, bila Satgas Anti Mafia tak ada waktu bertandang ke Barut, pengusutan bisa dilakukan pihak Kapolda atau Kajati. "Saya siap mengawal aparat atau membukakan jalan untuk aparat mengusut kasus ini," tegas Ihksan.


Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner

Fokus Kalteng :
------------------------------------------------------------------------------------------------
















------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 4/24/2010 11:34:00 PM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Izin Kuasa Pertambangan di Barut Dalam Tahap Evaluasi"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru