TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Pemprov Kalimantan Timur Tegas Terhadap Perusahaan Penunggak Pajak

(Samarinda): Terkenal dengan Sumber Daya Alam yang melimpah ternyata tak membuat Pemrov Kalimantan Timur (Kaltim) lengah mengawasi sumber pendapatan lain termasuk pajak alat berat. Hanya akhirnya menjadi polemik karena mereka memberlakukan aturan lama yang dianggap pengusaha alat berat setempat sangat memberatkan.

Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat meminta pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memutihkan tunggakan pajak alat berat yang dikenakan kepada para pengusaha alat berat di daerah ini.

"Kami sudah mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait masalash tersebut, tinggal nanti apa hasil putusan MA. Hanya Provinsi Kaltim yang memakai aturan pajak alat berat,” ujar Ketua Umum Apindo Pusat, Sofyan Wanandi.

Menurut Sofyan, seharusnya pemprov tidak memberlakukan peraturan pajak alat berat dengan berlaku surut. Aturan lama segera saja dicabut saja, sehingga tak menimbulkan masalah antara pemerintah dan pengusaha.

“Buat apa kita berkelahi soal aturan yang berlaku surut. Kita tidak usah berkelahi lagi, karena lebih baik kita berfikir ke depan saja. Ini demi kemajuan daerah Kaltim sendiri. Kita semua wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tandasnya.

Kebijakan dan sikap tegas Pemprov Kaltim dalam menghadapi perusahaan penunggak pajak itu layak ditiru oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di Pemerintahan Kabupaten Barito Utara (Barut).

Agar kedepannya pemasukan pajak, terutama Panjak Bumi dan Bangunan (PBB) dari ratusan Perusahaan Tambang, tiga Perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit dan beberapa Perusahaan HPH yang saat ini masih aktif produksi, jelas nilai angkanya.

Terpenting lagi larinya uang itu, jangan sampai justru masuk pundi pribadi oknum petugas penagih, lantaran angka pasti besarnya tagihan PBB tak jelas dilaporkan dalam laporan penagihan.

Cukup beralasan bila tunggakan pajak, terutama PBB, diragukan masyarakat penyelesaiannya. Contoh kasus tunggakan pajak PBB Perusahaan HPH PT Austral Byna. Sudah lebih lima ini berjaan, tunggakan PBB PT Austral Byna terhadap Pemkab Barut belum juga mereka lunasi.

Kasus ini betul-betul ironis. Sebab, selama dalam proses penyelesaian tunggakan PBB, PT Austral Byna benar-benar dianak emaskan dengan tetap diberikan kelonggaran. RKT mereka tiap tahun rutin diterbitkan, dengan tujuan agar mereka mampu menyelesaikan utang PBB itu.

Tapi dasar PT Austral Byna kayanya sudah tak punya niat untuk melunasi kewajibannya itu. Bukatinya hingga 17 April 2010 hari ini, tunggakan PBB mereka tak juga berubah nilainya dari milyaran. Padahal bila mau jujur, keuntungan mereka hanya dalam kurun waktu lima tahun itu, sangat jauh melebihi utang PBB-nya.

Tahun pertama menunggak, pada sekitar lima tahun lalu, besar utang PBB PT Austral Byna terhadap Pemkab Barut kurang lebih Rp 8 milyar. Austral Byna paling disorot karena saat itu memiliki utang PBB terbesar terhadap Pemkab Barut.

Sebuah sumber menyebutkan, kini tunggakan PBB PT Austral Byna masih bersisa kurang lebih Rp 5 milyar. Nilai pastinya masih belum diketahui, karena Hj Ratnawati, Kepala Dinas Pendapatan Barut yang berkompenten soal masalah tersebut belum berhasil ditemui.

Sedangkan terkait tetap dilancarkan urusan perusahaan HPH itu padahal mereka terbukti tak punya itikad baik terhadap penyelesaian kewajibannya itu, juga belum diperoleh konfirmasi dengan pimpinan Dinas Kehutanan Barut.

Hanya yang pasti, PT Asutral Byna melakukan penebangan kayu di wilayah sudah berlangsung lebih dari 20 tahun ini. Luasan areal mereka juga paling besar dibanding HPH lainnya, yakni meliputi tiga kecamatan, mulai Desa Sikui Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Timur, Gunung Purei hingga Kecamatan Lahei.

Banyak kalangan menuding, tak juga kelarnya pelunasan tunggakan PBB perusahaan yang bermarkas di Jakarta itu lantaran ada permainan antara oknum petugas penagih dengan manajemen PT Austral Byna.

"Mustahil, desakan timbul tenggelam. Atau bahasa kerennya sekarang pemunculan kasus oleh petugas penagih 'hangat-hangat tahi ayam'. Kalau benar petugas menjalankan tugasnya mustahil kasusnya kadang muncul kadang tenggelam," ucap sumber dilingkungan kantor Bupati Barut.

"Ini mungkin sama dengan kasus Gayus. Perusahaan penunggak panjak diberikan keringanan namun tentu dengan imbalan setimpal. Bila angka tunggakan mencapai Rp 8 milyar, tak mustahil uang loby berani dilempar pihak perusahaan pada angka Rp 1 milyar," timpal sumber yang mengaku sudah lama paham dengan cara kerja mereka.




Berita lainnya :
------------------------------------------------------------------------------------







FOKUS KALTENG :
------------------------------------------------------------------------------------


LINTAS BORNEO :
------------------------------------------------------------------------------------













------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 4/17/2010 06:48:00 AM. Melalui feed , . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Pemprov Kalimantan Timur Tegas Terhadap Perusahaan Penunggak Pajak"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru