Tujuh Pejabat Pemkot Samarinda Ditahan Pihak Kejaksaan Karena Korupsi
(Samarinda): Bukti bila tindakan kasus korupsi didaerah, baik di lingkungan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kota maupun di Pemerintahan Kabupaten, tumbuh tak kalah suburnya dibanding yang belakangan marak terjadi di Pemerintahan Pusat, perlahan terungkap ke permukaan.Fakta terbaru adalah Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat bukti itu. Tak tanggung-tanggung, Jumat (16/4/2010) kemaren, karena diduga kuat terlibat, sekaligus tujuh oknum Pejabat Pemerintahan Kota Samarinda dimasukan ke Rutan Sempaja.
Pejabat yang tampaknya sudah putus urat malunya itu ditahan untuk keperluan pengembangan pengusutan, dalam kasus tindak pidana korupsi modus memark up harga lahan yang dibeli PLN.
Ketujuh pejabat itu, Hamka Halek, Syaiful, Yosep Barus, Supriyadi Semta, I Made Mandika dan Awal Hatmandi. Penyidik kejaksaan juga memasukan Abdullah, tersangka yang juga sebagai pemilik tanah.
Mereka (tujuh pejabat itu,red) dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penentuan taksiran harga tanah. Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, penyidik berwenang melakukan penahanan tersangka karena khawatir melarikan diri dan tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Kejati menahan total delapan orang tersangka. Dua orang belum kita tahan yaitu Pak Didi (camat) dan Pak Bambang dari PLN," beber Baringin yang didampingi jaksa penyidik Eko Nugroho SH, Jumat. (16/4)
Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tanggung jawabnya dalam tim 9 yang menangani masalah jual beli lahan ini.(*)
Berita lainnya :
------------------------------------------------------------------------------------
LINTAS BORNEO :
------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
.jpg)