(SUARAPUBLIC) - Laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang kini beredar bebas dapat perhatian khusus dari Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri. Laporan itu terkait rekening Rp95 miliar yang diduga milik salah seorang jenderal polisi.
Kapolri sudah meminta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polri mengusut asal usul beredarnya laporan hasil analisa yang dikeluarkan PPATK tersebut. Laporan tersebut merupakan dokumen yang sangat rahasia sehingga tidak diperbolehkan semua pihak mendapatkan dokumen tersebut.
"Laporan hasil analisa itu kepentingannya sangat rahasia dan tidak boleh keluar, jadi yang sekarang keluar itu saya minta kepala badan reserse dan kriminal untuk menelusuri dari mana laporan berasal. Betul atau tidak berisi Rp 95 miliar itu," kata Kapolri di Samarinda, kemarin.
Menurut Kapolri, sampai saat ini, polisi belum menerima laporan dari Satgas Mafia Hukum menyangkut adanya tudingan salah seorang jendral memiliki rekening senilai Rp95 milyar.
Sebagai negara hukum, diakui Bambang pihaknya masih menunggu laporan tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Negara kita ini kan negara hukum, informasi pasti disampaikan setelah itu kami lidik, benar ndak informasi itu, tidak serta merta informasi itu menjadi sesuatu akhirnya seseorang diposisikan sebagai apa pun," tegasnya.
SUARAPUBLIC - Empat oknum polisi yang dilaporkan melakukan tindakan tercela merampas uang dan emas, kini bisa bernapas lega. Korban, Alam Tuerah warga Jl Abdul Wahab Syahrani, RT 05 Batu Ampar Balikpapan Utara, mencabut laporan di kepolisian.
Alam pun membuka diri agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Korban perampasan sudah menemui beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Pelaku pun sudah mengembalikan kerugian yang dialami korban. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Alam Tuerah, Yohanes Maroko, tadi malam. “Kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai. Korban sudah mencabut laporan, dan kerugian korban sudah diganti,” tegas Yohanes.
Kuasa hukum selalu menjalin komunikasi aktif dengan pihak Polresta, seperti Kasat Reskrim AKP Andrias Susanto, termasuk dengan Kasat Samapta hingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi dilakukan oleh Kasat Reskrim juga Samapta. Tapi proses hukum tetap berlanjut untuk kode etik dan profesi.
Sekadar mengingatkan, emas sekira 109 gram dan uang ratusan ribu milik Alam diambil paksa oleh oknum polisi yang berdalih melakukan razia miras. Korban perampasan, Alam, melapor ke Mapolresta pada 15 Februari lalu sekira pukul 23.55 Wita. Tak hanya emas, pelaku juga sempat minta uang kepada korban. Karena takut, korban pun memberikan uang kepada oknum polisi tersebut.(*)
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner
SUARAPUBLIC - Dua brangkas milik DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berisi uang ratusan juta rupiah dibobol maling, Senin (19/4), dinihari. Brangkas itu berada di ruang bagian keuangan dan di ruang Komisi III Sekretariat DPRD Kota Balikpapan.
Kejadian tersebut diketahui saat para staf pada Senin pagi saat mereka mulai berdatangan untuk memulai aktivitas kerja. Sekretaris Dewan DPRD Kota Balikpapan Mukandar mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat para petugas keamanan tidur lelap. Meski begitu, maling yang berusaha membobol brankas tersebut sempat menguras uang di dalamnya. Maling sudah mencongkel bagian luar brangkas, tapi tidak berhasil membukanya.
Mukandar mengatakan, nya, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk menyelediki pelakunya. "Kami sudah melaporkan ke Polresta Balikpapan, karena kami tidak menginginkan ini kembali terjadi," ujarnya.
Brankas tempat menyimpan uang di Sekretariat DPRD Balikpapan dibobol maling, Senin (19/4). Untungnya uang tunai puluhan juta rupiah yang tersimpan belum sempat dibaaw si pencuri.
Dana tersebut merupakan uang untuk dibagikan kepada para anggota dewan sebagai dana reses. "Brankasnya dibobol mungkin tahu ada dana reses dewan hari ini. Pagi ini akan dilaporkan kepada polisi," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, kemarin.(*)
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner
SUARAPUBLIC – Tak ada ampun bagi pejabat korupsi! Kasubsi Pengelolaan Rutan Sempaja Kelas IIA, Desman Situngkir menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap 7 orang pejabat pemkot yang ditahan di Rutan Sempaja. Mereka diberlakuan sama dengan para tahanan lain.
"Kami menempatkan mereka bersama para tahanan lainnya di sel Yupiter 5, 6, 8 dan 11, dengan kapasitas 4-5 orang penghuni," jabar Desman, Senin (19/4). Perlakuan khusus ini sangat tidak mungkin mengingat kapasitas rutan ini sendiri sudah over kapasitas. Saat ini, jumlah tahanan yang mendiami rutan mencapai 880 orang.
Ditanya apakah ada lobi dari pejabat pemkot agar memberlakukan 7 orang tananan pemkot secara khusus, Desman menegaskan tidak ada. "Wartawan boleh mengecek langsung sel mereka (7 tahanan pejabat pemkot). Mereka tidak ada perlakuan khusus," tegas Desman.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda Fadly Illa berkesempatan menjenguk 7 orang pejabat pemkot yang ditahan di Rutan Sempaja karena kasus dugaan mark up pengadaan lahan gardu induk PLN senilai Rp 4,8 miliar, kemarin sore.
Fadly baru bisa menjenguk tadi sore sejak penahanan 7 orang pejabat pemkot pada Jumat (16/4). "Kedatangan saya kali ini hanya memberikan semangat kepada mereka. Biar mereka tabah menghadapi cobaan ini," kata Fadly usai menjenguk para tahanan tersebut.
Namun, Fadly menolak berkomentar lebih lanjut soal kronologi kasus pengadaan lahan gardu induk PLN itu. "Waktu itu, saya masih menjabat asisten III, sedangkan sekdanya almarhum Pak Saili," ucapnya. Ia juga enggan berkomentar apakah kasus ini nantinya akan menyeret pejabat pemkot yang lebih tinggi.
Sementara itu, tujuh orang pejabat pemkot yang ditahan di Rutam Sempaja, yakni Hamka Halek, Staf Ahli Pemkot Samarinda; Supriyadi Semta, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda; I Made Mandika, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda; Yosep Barus, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota; Syaifullah, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; Abdullah, Kepala Bagian Perlengkapan (Kepala Badan Perizinan Terpadu Samarinda) dan Awal Hatmadi Lurah Pulau Atas (kini Lurah Sungai Kapih).
Berita lainya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Subscribe to RSS headline updates from: Powered by FeedBurner
(Samarinda): Terkenal dengan Sumber Daya Alam yang melimpah ternyata tak membuat Pemrov Kalimantan Timur (Kaltim) lengah mengawasi sumber pendapatan lain termasuk pajak alat berat. Hanya akhirnya menjadi polemik karena mereka memberlakukan aturan lama yang dianggap pengusaha alat berat setempat sangat memberatkan.
Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat meminta pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memutihkan tunggakan pajak alat berat yang dikenakan kepada para pengusaha alat berat di daerah ini.
"Kami sudah mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait masalash tersebut, tinggal nanti apa hasil putusan MA. Hanya Provinsi Kaltim yang memakai aturan pajak alat berat,” ujar Ketua Umum Apindo Pusat, Sofyan Wanandi.
Menurut Sofyan, seharusnya pemprov tidak memberlakukan peraturan pajak alat berat dengan berlaku surut. Aturan lama segera saja dicabut saja, sehingga tak menimbulkan masalah antara pemerintah dan pengusaha.
“Buat apa kita berkelahi soal aturan yang berlaku surut. Kita tidak usah berkelahi lagi, karena lebih baik kita berfikir ke depan saja. Ini demi kemajuan daerah Kaltim sendiri. Kita semua wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tandasnya.
Kebijakan dan sikap tegas Pemprov Kaltim dalam menghadapi perusahaan penunggak pajak itu layak ditiru oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di Pemerintahan Kabupaten Barito Utara (Barut).
Agar kedepannya pemasukan pajak, terutama Panjak Bumi dan Bangunan (PBB) dari ratusan Perusahaan Tambang, tiga Perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit dan beberapa Perusahaan HPH yang saat ini masih aktif produksi, jelas nilai angkanya.
Terpenting lagi larinya uang itu, jangan sampai justru masuk pundi pribadi oknum petugas penagih, lantaran angka pasti besarnya tagihan PBB tak jelas dilaporkan dalam laporan penagihan.
Cukup beralasan bila tunggakan pajak, terutama PBB, diragukan masyarakat penyelesaiannya. Contoh kasus tunggakan pajak PBB Perusahaan HPH PT Austral Byna. Sudah lebih lima ini berjaan, tunggakan PBB PT Austral Byna terhadap Pemkab Barut belum juga mereka lunasi.
Kasus ini betul-betul ironis. Sebab, selama dalam proses penyelesaian tunggakan PBB, PT Austral Byna benar-benar dianak emaskan dengan tetap diberikan kelonggaran. RKT mereka tiap tahun rutin diterbitkan, dengan tujuan agar mereka mampu menyelesaikan utang PBB itu.
Tapi dasar PT Austral Byna kayanya sudah tak punya niat untuk melunasi kewajibannya itu. Bukatinya hingga 17 April 2010 hari ini, tunggakan PBB mereka tak juga berubah nilainya dari milyaran. Padahal bila mau jujur, keuntungan mereka hanya dalam kurun waktu lima tahun itu, sangat jauh melebihi utang PBB-nya.
Tahun pertama menunggak, pada sekitar lima tahun lalu, besar utang PBB PT Austral Byna terhadap Pemkab Barut kurang lebih Rp 8 milyar. Austral Byna paling disorot karena saat itu memiliki utang PBB terbesar terhadap Pemkab Barut.
Sebuah sumber menyebutkan, kini tunggakan PBB PT Austral Byna masih bersisa kurang lebih Rp 5 milyar. Nilai pastinya masih belum diketahui, karena Hj Ratnawati, Kepala Dinas Pendapatan Barut yang berkompenten soal masalah tersebut belum berhasil ditemui.
Sedangkan terkait tetap dilancarkan urusan perusahaan HPH itu padahal mereka terbukti tak punya itikad baik terhadap penyelesaian kewajibannya itu, juga belum diperoleh konfirmasi dengan pimpinan Dinas Kehutanan Barut.
Hanya yang pasti, PT Asutral Byna melakukan penebangan kayu di wilayah sudah berlangsung lebih dari 20 tahun ini. Luasan areal mereka juga paling besar dibanding HPH lainnya, yakni meliputi tiga kecamatan, mulai Desa Sikui Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Timur, Gunung Purei hingga Kecamatan Lahei.
Banyak kalangan menuding, tak juga kelarnya pelunasan tunggakan PBB perusahaan yang bermarkas di Jakarta itu lantaran ada permainan antara oknum petugas penagih dengan manajemen PT Austral Byna.
"Mustahil, desakan timbul tenggelam. Atau bahasa kerennya sekarang pemunculan kasus oleh petugas penagih 'hangat-hangat tahi ayam'. Kalau benar petugas menjalankan tugasnya mustahil kasusnya kadang muncul kadang tenggelam," ucap sumber dilingkungan kantor Bupati Barut.
"Ini mungkin sama dengan kasus Gayus. Perusahaan penunggak panjak diberikan keringanan namun tentu dengan imbalan setimpal. Bila angka tunggakan mencapai Rp 8 milyar, tak mustahil uang loby berani dilempar pihak perusahaan pada angka Rp 1 milyar," timpal sumber yang mengaku sudah lama paham dengan cara kerja mereka.
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
(Samarinda): Bukti bila tindakan kasus korupsi didaerah, baik di lingkungan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kota maupun di Pemerintahan Kabupaten, tumbuh tak kalah suburnya dibanding yang belakangan marak terjadi di Pemerintahan Pusat, perlahan terungkap ke permukaan.
Fakta terbaru adalah Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat bukti itu. Tak tanggung-tanggung, Jumat (16/4/2010) kemaren, karena diduga kuat terlibat, sekaligus tujuh oknum Pejabat Pemerintahan Kota Samarinda dimasukan ke Rutan Sempaja.
Pejabat yang tampaknya sudah putus urat malunya itu ditahan untuk keperluan pengembangan pengusutan, dalam kasus tindak pidana korupsi modus memark up harga lahan yang dibeli PLN.
Ketujuh pejabat itu, Hamka Halek, Syaiful, Yosep Barus, Supriyadi Semta, I Made Mandika dan Awal Hatmandi. Penyidik kejaksaan juga memasukan Abdullah, tersangka yang juga sebagai pemilik tanah.
Mereka (tujuh pejabat itu,red) dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penentuan taksiran harga tanah. Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, penyidik berwenang melakukan penahanan tersangka karena khawatir melarikan diri dan tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Kejati menahan total delapan orang tersangka. Dua orang belum kita tahan yaitu Pak Didi (camat) dan Pak Bambang dari PLN," beber Baringin yang didampingi jaksa penyidik Eko Nugroho SH, Jumat. (16/4)
Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tanggung jawabnya dalam tim 9 yang menangani masalah jual beli lahan ini.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
(Balikpapan): PT Pertamina akan terus berupaya masuk ke Blok Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), walaupun Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan perusahaan minyak, Total E&P Indonesia, tetap menjadi operator blok tersebut hingga kontrak berakhir pada 2017.
Juru bicara Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan, pembicaraan business to business tetap dilakukan. Ia menilai, BP Migas tidak memiliki kewenangan dalam konteks pembicaraan business to business dengan pihak Total.
"Dalam konteks business to business, tidak ada kewenangan BP Migas dalam hal ini," kata dia. Basuki juga menegaskan, Pertamina akan terus mengusahakan untuk masuk ke Blok Mahakam lebih awal sebelum kontrak Total di Mahakam selesai,” ujar Basuki.
Seperti diwartakan sebelumnya, Deputy Chairman for Finance Management BP Migas, Wibowo S. Wiryawan, menyatakan sampai Kamis ini tidak ada perubahan kontrak operasional Blok Mahakam, sehingga Total E&P akan tetap mengelola blok migas tersebut hingga 2017.
Sebelumnya BP Migas bertemu pihak Western Buyer, yang mempertanyakan komitmen operasional di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. "Mereka mau menunggu komitmen kita untuk mendukung operasi Total sampai 2017," tandas Wibowo.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
(Samarinda): Rencana pembangunan jalan tol di Provinsi kalimantan Timur (Kaltim) menghubungkan Balikpapan - Maloy di Kutai Timur ditargetkan menelan dana Rp6,2 triliun.
"Dana senilai Rp6,2 triliun itu akan digunakan antara lain untuk pembebasan lahan senilai Rp1,2 triliun.Selanjutnya, untuk kegiatan pekerjaan tanah (pematangan lahan) menyerap biaya sebesar Rp1,5 triliun, kemudian untuk pembiayaan konstruksi jalan senilai Rp3,4 triliun,” kata Gubernur Kaltim Awang Farouk, kemarin.
Awang mengatakan, dana tersebut didapat dari tiga sumber mata anggaran, yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 300 juta dollar AS, atau Rp3 triliun, kemudian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim senilai Rp2 triliun.
Sedangkan sisanya senilai Rp1,2 triliun, menurut Faroek, diharapkan peran serta dari pihak investor. Saat ini sudah ada sejumlah investor yang berminat membangun jalan tol itu untuk lapisan jalan paling atas.
Dia menambahkan, nilai yang akan dikucurkan dari APBD Kaltim sebesar Rp2 triliun itu sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kaltim, yakni melalui surat yang ditujukan padanya dengan nomor: 160/40.A/2010 tanggal 8 April 2010.
Sementara kucuran dananya tidak bisa sekaligus diberikan pada 2010, namun dengan sistem tahun jamak (multi years), yakni diturunkan dalam 4 tahun mata anggaran, mulai pada 2010, 2011, 2012 hingga pada tahun 2013.
Menurut Awang, pembebasan lahan untuk jalan tol (freeway) di wilayah Balikpaan saat ini sudah mencapai 95 persen. Kemudian rencana jalan tol dari Tenggarong ke Terminal Bandara Baru Samarinda (BSB) saat ini sedang dipasang patoknya, ditargetkan Detail Enggenering Desain (DED)-nya tahun ini tuntas.
Selanjutnya untuk jalan tol Samarinda- Bontang, Sangatta- Maloy, saat ini masih dibahas pembebasan lahannya. Berdasarkan laporan Walikota Bontang dan Bupati Kutim, lanjutnya, masalah pembebasan lahan sejauh ini berjalan dengan baik.
Untuk tol Samarinda-Balikpapan ada empat paket, pertama Balikpapan- Samboja sepanjang 25,4 kilo meter (Km), kedua Samboja- Palaran 45,6 Km, ketiga Palaran- Jembatan Mahkota II 16,9 Km, dan keempat jalan lingkar Balikpapan- Bandara Sepinggan 11,12 Km, sehingga total 99,02 Km.(*)
Berita lainnya : ------------------------------------------------------------------------------------
(SAMARINDA): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Ketua KPK dengan Nomer 051/ED-Walhi Kaltim/IV/2010 menyebut, adanya indikasi pelanggaran oleh Bupati Nunukan mengenai alih fungsi hutan lindung di Pulau Nunukan dan dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk pembangunan infrastruktur di kawasan itu.
"Kami melihat adanya indikasi pelanggaran kewenangan oleh Bupati Nunukan atas penggunaan hutan lindung di Pulau Nunukan, sehingga Walhi Kaltim merasa perlu mengadukan hal itu ke KPK," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana, di Samarinda, Sabtu (10/4).
Menurut Isal, adanya kerugian negara yang timbul pada proyek pembangunan infrastruktur di areal hutan lindung di Pulau Nunukan itu, terkait penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pembangunan infrastruktur di dalam kawasan hutan lindung di Nunukan kata dia telah dimulai sejak 2005 dengan menggunakan dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Penggarapan dan pembukaan hutan lindung oleh Pemkab Nunukan itu dilakukan berdasarkan melalui Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (KONTRAK INDUK) dengan Nomor 640/11/SPPP-P2P/ABT-XI/2005 senilai Rp2,8 miliar. Keberadaan Hutan Lindung di Pulau Nunukan sudah ditetapkan melalui SK. Mentan No. 169/Kpts/UM/3/1979.
Isal mengaskan, penggunaan dana APBD untuk pembangunan infrastruktur diatas areal hutan lindung itu merupakan pelanggaran pidana, sehingga pihaknya meminta KPK untuk melakukan pengusutan atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut. Penyalahgunaan kawasan hutan lindung dinilai sebagai perbuatan pidana dengan melanggar Pasal 38 dan Pasal 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain menyerahkan kronologis alih fungsi hutan lindung kepada KPK, Walhi Kaltim juga kata dia melampirkan analisis pelanggaran penggunaan hutan lindung berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan serta beberapa dokumen yang Pemkab Nunukan dan Pemprov Kaltim.(*)
(SAMARINDA): Jalan lintas di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) poros utara yang melintasi wilayah Kutai Timur rawan kecelakaan. Itu terjadi akibat buruknya kondisi infrastruktur perhubungan darat di kawasan tersebut.
Buruknya kondisi infratruktur perhubungan di kawasan itu menyebabkan beberapa kali terjadi kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah beberapa hari lalu terjadi kecelakaan, kasus serupa menimpa sebuah mobil truk tangki jenis Colt Diesel dengan nomor polisi KT-8518-BP yang terporosok ke jurang pada KM 13 Sangata-Sangkuliran, kemarin pagi.
Untungnya, mobil berwarna putih biru tersebut tidak terbakar saat kejadian naas itu, mengingat sedang mengangkut 5.000 liter bahan bakar solar dengan tujuan Desa Perondongan, Kecamatan Sangkulirang, Kutim. "Kecelakaan ini merupakan yang kesekalian kalinya terjadi di kilometer 13, Jalan Lintas Kalimantan di Kaltim yang menghubungkan wilayah utara Kaltim, dan beberapa kabupaten dan kota di Kaltim," ujar Ajimin, sopir truk naas, warga Jalan Juanda Samarinda.
Bahan bakar solar itu merupakan milik PT. Segala Kemalung Indah yang akan dipasok ke PT. BAS, sebuah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur. Ajimin mengaku, saat kejadian naas itu tidak merasa mengantuk, namun kecelakaan tersebut akibat kondisi jalan yang buruk, yakni banyak aspal terkupas dan berlubang-lubang. Kecelakaan itu menyebabkan tangki yang membawa solar bocor dan mencemari lahan pertanian warga di sekitarnya.
"Kami mengharapkan agar Pemkab Kutai Timur dan Pemprov Kaltim segera mengatasi kondisi jalan yang rusak ini karena banyak dikeluhkan warga yang terhambat untuk memasarkan hasil buminya," katanya.
Pihak Pemprov Kaltim sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membenahi kawasan tersebut terkait dengan statusnya sebagai jalan negara (lintas Kalimantan di Kaltim) sebelumnya mengaku sudah mengajukan anggaran ke pusat namun realiasinya belum sesuai harapan.
Kerusakan jalan negara itu selain diperparah dengan keterbatasan dana pemeliharaan dari pusat, juga diperkirakan akibat banyaknya mobil alat berat perusahaan kepala sawit, pertambangan batu bara dan perkayuan yang melintas di kawasan itu.(*)
(SAMARINDA): Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menagih kompensasi Rp280 miliar kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hingga kini, KPC masih menunda pembayaran dana kompensasi pencabutan gugatan di peradilan internasional arbitrase.
Pemprov Kaltim akan memanggil KPC pada 12 April mendatang guna membahas pembayarannya ke rekening pendapatan daerah di APBD. "Kami mengundang KPC ke Kantor Gubernur pada 12 April," kata Fadliansyah, Kepada Biro Keuangan di Sekretariat Daerah Kaltim, kemarin.
Menurut Fadliansyah, surat pemanggilan KPC tersebut telah disiapkan. Tapi amun pengirimannya harus menunggu Sekretaris Daerah Irianto Lambrie yang masih berada di luar negeri mendampingi Gubernur Kalimantan Timur. Awang Faroek Ishak.
Pemerintah Kalimantan Timur, kata Fadliansyah, telah menerima surat dari KPC tertanggal 13 Januari yang isinya komitmen PT KPC yang akan membayar dana kompensasi tersebut. Dana kompensasi yang akan dibayarkan masing-masing Rp230 miliar ke kas daerah dan sisanya Rp50 miliar sebagai dana partisipasi tambahan modal awal ke yayasan pembangunan SDM Kalimantan Timur.
Fadliansyah mengatakan, Pemprov juga telah menjawab melalui surat yang dilayangkan kepada KPC pada 25 Januari lalu. Inti surat itu mempersilakan KPC membayar ke rekening Pemprov Kaltim yang telah disediakan. "Kan mereka minta petunjuk pembayaran, ya kami jawab bayar saja ke rekening," kata Fadliansyah.
Setelah surat jawaban tersebut, Fadliansyah mengaku hingga kini belum lagi mendapatkan jawaban. Begitu pula dengan pembayaran dari KPC hingga kini juga belum ada membayar ke rekening yang telah ditentukan pemda tersebut. Fadliansyah juga tak pernah lagi berkomunikasi dengan manajemen KPC mengenai dana tersebut.
Tapi belakangan Fadliansyah mengaku mendapat informasi, jika KPC mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. KPC akan membayar secara mencicil sebanyak lima kali yang dimulai pada Maret lalu. "Gubernur katanya kan menolak kalau dicicil. Artinya sampai sekarang belum ada pembayaran," ungkapnya.
Sedangkan Rusman Ya'qub, anggota Komisi Bidang Keuangan dan Ekonomi di DPRD Kalimantan Timur, mengakui, jika sejauh ini belum ada penjelasan dari Pemerintah Kalimantan Timur soal penagihan dana tersebut. Sebaliknya, dari pihak KPC pun, menurut Rusman, tidak sama sekali menjelaskan soal penundaan pembayarannya hingga kini.
Rusman berpendapat KPC maupun Pemprov Kaltim perlu bersama-sama menjelaskan kepada publik mengenai masalah ini. Menurutnya, kalau memang Pemprov sudah menagih, tapi KPC belum bayar, KPC harus memberi penjelasan. Begitu pula jika pemprov belum menagih, maka Pemprov juga harus menjelaskan kenapa belum menagih.
Rusman mengakui, tanpa adanya penjelasan kedua belah pihak, dirinya tak bisa langsung menilai KPC lalai, misalnya karena tak bayar. Bisa saja, katanya, ada prosedur yang belum terpenuhi oleh pemda sehingga pembayaran tertunda.
Sejauh ini, kata Rusman, di internal DPRD memang ada dua aliran pandangan terkait kompensasi. Ada yang beranggapan melanggar aturan dan ada yang tidak. "Ini dulu yang menurut saya harus disamakan dulu," katanya.
PT KPC dan Pemerintah Kaltim melakukan kesepakatan mengenai pencabutan gugatan Pemda ke arbitrase soal divestasi 51 saham KPC ke pemerintah. PT KPC akan memberikan dana senilai Rp280 miliar dan Rp5 miliar setiap tahun untuk beasiswa.
Gugatan Pemprov Kalimantan Timur terhadap KPC dilakukan karena pemda yang saat itu ingin membeli saham akhirnya harus gigit jari. Pasalnya British Petrolrum dan Rio Tinto sebagai pemegang saham mayoritas PT KPC, kala itu menjual seluruh sahamnya kepada Bumi Resources.(*) Berita LINTAS BORNEO lainnya.....
(SAMARINDA): Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay Wiraatmaja, terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai empat juta dolar Amerika atau sekitar Rp 36 miliar.
"Mantan Dirut PT PKT itu kami tahan sejak kemarin (Kamis), dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi, Jumat (9/4/2010).
Selain Omay Wiratmaja, penyidik juga menahan mantan Direktur Teknik PT PKT, Rukasah, dan mantan panitia lelang, Alfian. Dari tiga tahanan tersebut, dua di antaranya sudah pensiun, yakni Omay Wiratmaja dan Rukasah. Sementara Alfian masih berstatus sebagai karyawan PT PKT.
Menurut Baringin, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan agar mereka tidak bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatannya. Penyidik juga kini masih memburu direktur CV Sumijaya Utama, selaku perusahaan yang melaksanakan proyek pengadaan motor listrik itu.
"Kami masih memburu dan telah menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap direktur CV Sumijaya Utama. Perusahaan yang berkantor di Medan, Sumatera Utara tersebut, mendapatkan proyek senilai empat juta dolar AS melalui penunjukan langsung," ujarnya.
Pada proses penyelidikan yang dimulai sejak 2007 itu, lanjut Baringin, penyidik juga menemukan fakta bahwa CV Sumijaya Utama telah menjadi rekanan PT Pupuk Iskandar Muda. Perusahaan itu sudah menjadi rekanan PT Pupuk Iskandar Muda, ketika Omay Wiratmaja menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan itu. Kemudian saat Omay pindah, CV Sumijaya Utama juga dibawa untuk mengerjakan proyek PT PKT.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengadaan motor listrik itu mencapai empat juta dolar atau sekitar Rp12 miliar. Dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk salah anak perusahaan PT PKT, yakni PT KDR itu, mencapai empat juta dolar.
Adanya kerugian negara pada proyek itu berdasarkan asal usul modal awalnya, di mana PT Pusri yang adalah perusahaan milik negara (BUMN), merupakan pemegang saham terbesar pada PT PKT.
Selain melanggar Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketiga tersanga juga menyimpang dari SOP (Standar Operasional Prosedur) PT PKT yakni P. DAN. 01 tentang ketentuan interen pengadaan barang.
"Dalam SOP itu diatur, pelaksanaan proyek di atas Rp4 miliar harus dikerjakan oleh perusahaan berskala besar. Tapi perusahaan yang ditunjuk yakni CV Sumijaya Utama masuk kategori perusahaan menengah. Pada proyek itu, panitia lelang juga tidak membuat harga pasar," beber Aspidsus Kejati Kaltim.(*) Berita lainnya LINTAS BORNEO....
(BALIKPAPAN): Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal masuk wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura bersama Kalimantan Barat yang bemarkas di Pontianak, setelah Juni nanti ada pemekaran kodam di Kalimantan.
Sedangkan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masuk wilayah Kodam VI/Mulawarman yang bemarkas di Balikpapan. "Juni 2010 ada dua kodam di Kalimantan yakni Kodam VI/Mulawarman dan Kodam XII/Tanjungpura," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI George Toisutta di Balikpapan, kemarin.
KSAD mengatakan, proses pembentukan dua Kodam baru tidak ada penambahan personel, selain itu juga menggunakan fasilitas yang ada. Pembentukan dua kodam dilakukan karena wilayah Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan dan wilayah daratannya langsung dengan negara Malaysia yang memiliki panjang perbatasan sekitar 966 kilometer.
"Hal tersebut sangat rawan memunculkan masalah-masalah seperti pelintas batas, tapal batas, kejahatan transnasional, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), perambahan dan perusakan hutan serta gangguan terhadap kedaulatan negara. Sehubungan dengan reorganisasi, maka Kodam XII/Tanjungpura pada April 2010 sudah dioperasionalkan. Saya instruksikan agar tahap demi tahap pelaksanaannya dikendalikan dan diawasi dengan benar dan ketat," jabar George.
Selama tahap pemekaran Kodam diharapkan agar sasaran yang ditetapkan pada program pembangunan kekuatan itu dapat tercapai sesuai rencana. Program pembangunan kekuatan itu, telah sesuai dengan Rancangan Strategis (Renstra) TNI Angkatan Darat Tahun 2010-2014. Bertujuan mewujudkan kekuatan TNI Angkatan Darat yang tangguh dan handal, serta mampu menangkal setiap bentuk ancaman yang diprediksi timbul. Baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
"Dalam menghadapi prediksi ancaman tersebut, saya perintahkan kepada para prajurit untuk terus membangun profesionalisme keprajuritan dengan meningkatkan kemampuan penalaran yang logis dan sistematis sebagai dasar pemecahan masalah yang dihadapi," tandas KSAD.(*) Berita lainnya LINTAS BORNEO....
(SAMARINDA): Provinsi di pulau Kalimantan kemungkinan bertambah ditahun mendatang. Setidaknya akhir 2010 rencana pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah dapat diwujudkan. Proses terbentuknya Provinsi Kaltara saat ini sudah mencapai 98 persen.
Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) HM Mukmin Faisyal mengatakan, proses pembentukan Kaltara dimaksudkan agar fasilitas untuk masyarakat di perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah Utara dapat terpenuhi, karena daerahnya jauh dari jangkauan dan kurang fasilitas.
Mukmin mengharapkan, melalui pembentukan Provinsi Kaltara, proses pelayanan dan dibangunannya fasilitas infrastruktur untuk masyarakat di perbatasan. "Rakyat kita di perbatasan mengalami masalah untuk memperoleh kebutuhan sembako untuk sehari-hari. Akses terdekat ke Malaysia,. Biayanya juga lebih murah," jabar Mukmin.
Mukmin menambahkan, pemerintah dalam hal ini DPRD harus adil dalam melihat bahwa masyarakat di perbatasan juga harus disejahterahkan. Selama ini, sarana infrastruktur terutama jalan antarkota dan kabupaten masih banyak yang belum bagus kondisinya dan lebih banyak masyarakat menempuhnya melalui dengan menggunakan transportasi laut.
Sementara transportasi udara juga jarang adanya penerbangan ke daerah Kaltim wilayah utara, meskipun ada biayanya mahal, maka bila infrastruktur terutama adanya jalan darat maka akan memudahkan melakukan pembangunan.
"Selama ini pembangunan di perbatasan hanya wacana saja, bahkan ada daerah di Kaltim wilayah Utara itu tidak pernah tersentuh dan tidak mengetahui gubernurnya," ujarnya.
Saat ini mulai merencanakan penyerahan data mengenai aset-aset potensi dari daerah kabupaten dan kota yang akan bergabung ada enam kabupaten dan kota itu, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanah Tidung (KTT).
Berdasarkan sisi persyaratan administratif formal sesuai UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membentuk Kaltara tidak masalah karena sudah ada enam kabupaten dan kota. Mengenai letak ibukota Provinsi Kaltara tak perlu jangan dipermasalahkan dulu. Sebab, pembentukan Kaltara akan membantu akses dengan negara tetangga Malaysia dan hubungan antarnegara.(*) Berita lainnya LINTAS BORNEO......
SAMARINDA - Terkait tenggelamnya tongkang bermuatan pupuk 1.550 ton, Kantor Pelabuhan Lok Tuan, Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) masih memeriksa juru mudi dan anak buah kapal tug boat (kapal penarik) Katan IV . Bangkai tongkang itu hingga, Sabtu (6/3-2010) belum dievakuasi dari pelabuhan Lok Tuan.
Kepala Kantor Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Indra Khalik, mengatakan, bangkai tongkang belum dievakuasi karena pihaknya masih memeriksa Yamani, juru mudi tug boat Katan IV tersebut. Baca berita lengkapnya....
SUARAPUBLIC – Lebih dari seratus perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan dinilai berpotensi besar mengacam kelestarian hutan lindung setempat. Kerusakan parah diyakini benar-benar terjadi bila izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diajukan perusahaan tambang itu disetujui Menhut.
Walhi Kaltim mengungkapkan, ada 166 perusahaan tambang beroperasi di Kalimantan telah mengajukan IPPKH ke Menhut. Sebagian lahan yang menjadi kawasan pinjam pakai oleh perusahaan pertambangan batu bara itu justru masuk dalam kategori hutan lindung. Baca berita lengkapnya.....
SUARAPUBLIC – Walhi Kalimantan Timur menduga ada pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan melintas kawasan hutan lindung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Proyek diduga berjalan tanpa mengantongi izin dari Menteri Kehutanan.
“Pelaksanaannya tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Isal Wardana, kemaren.
Dalam pemanfaatan kawasa hutan, Isal mengatakan pemerintah daerah mestinya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang dikeluarkan Menteri Kehutanan. Ketentuan ini, katanya, sudah diatur dalam Undang Undang Kehutanan. Baca berita lengkapnya.....
SUARAPUBLIC - RAPAT Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, akhirnya menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Panitia Kerja Pertambangan.
“Pembentukan pansus dan panja murni untuk menggali kembali persoalan KPC terhadap pemberian kewajibannya kepada pemerintah daerah yaitu divestasi saham yang ditawarkan kepada pemerintah provinsi Kaltim,” kata Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Marten Apuy, usai memimpin Rapat tertutup Banmus DPRD Kaltim, Senin (1/3). Baca berita lengkapnya.....
SUARAPUBLIC - Anggaran pemilihan kepala daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang sedang dibahas terus merangkak naik. Sebelumnya dipagukan hanya Rp 18 miliar kemudian minta dinaikan menjadi Rp 38 miliar.
Anggaran meroket dengan alasan adanya pemekaran wilayah Kecamatan serta penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemilihan umum kepala daerah. "Anggaran yang kami ajukan Rp 38 miliar," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Balikpapan, Robi Ruswanto, Selasa (2/3). Baca berita lengkapnya......
(SUARAPUBLIC.CO.CC) – Perusahaan asal Brunei Darussalam, Pelita Group Malay Companies (PGMC), menyatakan minatnya terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Timur (Kaltim). Investor Brunei tersebut bahkan sudah menyebutkan nilai investasi yang akan digelontorkan.
Keinginan investor asal Brunai Daerusalam ini disampaikan setelah paparan investor asal Amerika Serikat, Global First Financial Partner (GFFP) dari New Jersey, kemaren. Baca berita lengkapnya.......