Polisi Telisik Perusahaan Perambah Hutan
(KOTABARU): Dugaan perusahaan pertambangan melakukan eksploitasi batu bara dalam kawasan hutan, di Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru menarik perhatian aparat penegak hukum.Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), karena dugaan perusahaan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan. “Setelah itu, kami perintahkan intelijen dan anggota turun ke lapangan. Seperti apa nanti, kita akan lihat dulu hasilnya," jabar Slamet, kemarin.
Sebelumnya, Slamet menyatakan ada sekitar sepuluh perusahaan pertambangan melalukan aktivitas penambangan yang diduga masuk kawasan hutan. Sementara data versi Dinas Kehuatan Kotabaru, hanya enam perusahaan mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Di antaranya, PT Arutmin Indonesia dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).
Selain itu, juga ada tiga perusahaan yang hanya mengantongi izin prinsip dikeluarkan Kementerian Departemen Kehutanan. Salah satunya perusahaan pertambangan PT Eka Setya Yanatama (ESY).
Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru Hasbi M Tawab melalui Kepala Bidang TGBPH Sukhrawardi mengatakan, izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, belum boleh melakukan penambangan apalagi di kawasan hutan. Perusahaan harus menunggu dulu izin pinjam pakai kawasan turun, paling tidak prosesnya satu tahun setelah izin prinsip dikeluarkan.
Humas PT ESY Andi dihubungi via telepon, mengakui, perusahaannya sampai sekarang hanya memegang izin prinsip dari Kementerian Kehutanan. "Karena izin prinsip, sehingga kita belum melaksanakan kegiatan. Kita tidak berani menambang kalau izin pinjam pakai kawasan belum turun," kilahnya.(*)
