Presiden SBY Bisa Nyatakan Indonesia Darurat Korupsi
(SUARAPUBLIC) - Satuan Kerja Anti Korupsi (SKAK), salah satu unit kerja Forum Renovasi Indonesia, mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, segera menyatakan darurat korupsi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pembuktian terbalik.Koordiantor SKAK Bob R Randilawe mengatakan, SKAK juga menilai perlu tindakan tegas tanpa pandang bulu unruk memberikan hukuman terhadap para koruptor, yaitu, hukuman mati, penyitaan aset para koruptor dan keluarganya, serta menjadikan koruptor dan keluarga sebagai warga negara kelas dua.
Selain itu, SKAK juga meminta institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, KPK, serta institusi pengawasan, seperti Kompolnas, komisi kejaksaan, hingga lembaga legislatif, perlu dibersihkan dari para oknum yang terlibat mafia hukum.
Untuk menilai, saat ini ada upaya meloloskan diri dari jeratan tuduhan korupsi dari saksi atau tersangka. Upaya tersebut misalnya dengan berpura-pura sakit atau lupa ingatan. Hal ini dinilai SKAK telah menjadi tren melepaskan diri dari jeratan hukum.
“Tanpa langkah-langkah darurat melawan korupsi, takkan pernah ada kemajuan dalam penanganan kasus maupun tindakan terhadap para koruptor. Korupsi sudah keterlaluan di Indonesia ini. Setiap hari kita mendengar kasus bermunculan, tanpa pernah ada tindakan keras,” tandas Bob.(*)
Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------
Lintas Global :
------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------
