TERBARU

Situs ini tak lagi apdate. Kunjungi situs kami lainnya
SUARAPUBLIC.COM

|

Surat Izin Periksa Bupati Kaltim Ngendap

SUARAPUBLIC - Surat izin presiden untuk keperluan pemeriksaan Bupati Nunukan dan Bupati Bulungan yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim), tekesan ngendap di pusat. Surat itu diajukan beberapa tahun silam, namun hingga kini belum juga dikembalikan ke pihak Kajari Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar, membenarkan pihaknya sudah melayangkan izin pemeriksaan terhadap Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin. Rencana pemeriksaan kedua pejabat tersebut, bebernya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

"Izin belum turun tapi permohonan sudah disampaikan kepada Presiden. Aturannya, bila sudah lebih dari tengat waktu, kita boleh memeriksa bupati, meski tanpa dasar surat izin presiden. Asalnya memang sudah ada pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Azwar, dikutif TibunKaltim, Rabu(2/6/10).

Ditegaskan Azwar bila surat izin itu sudah ditandatangani Jaksa Agung 2008 lalu. Setelah itu langsung diajukan ke presiden."Suarat permohonan izin pemeriksaan Bupati Nunukan dan Bupati Bulungan disampaikan dalam satu surat. Kodenya rahasia. Adak ok arsipnya, saya sudah lihat, Kajagung sudah tandatangan," katanya.

Selain itu, Azwar mengaku sudah bertemu dengan Direktur Penyidikan Kejagung untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut. "Sama Direktur Penyidikan saya sudah diperlihatkan arsipnya. Jadi suratnya benar-benar sudah masuk ke Presiden,” timpalnya.

Salah satu poin dalam surat, Kejagung meminta izin untuk memeriksa kedua Bupati itu langsung dalam kapasitasnya sebagai saksi/tersangka. Artinya, pemeriksaan awal hanya sebagai saksi tidak lantas menjadi tersangka.

Bila nanti dalam pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi dan pihak terkait cukup bukti menetapkan keduanya menjadi tersangka, pihaknya Kajari tak perlu lagi mengajukan izin untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam kaitan status tersangka kedua kedua pejabat itu.

"Ini jangan sampai disalah artikan. Itu format permohonan sudah baku dimana obyek atau pejabat bersangkutan diberi label saksi garing tersangka," katanya.

Diakui Azwar bila Bupati Nunukan Hafid Achmad tidak secara aktif terlibat langsung dalam proyek pengadaan tanah tersebut. Saat ini penyidik Kajari Nunukan sedang mendalami pengusutan terkait keterlibatan Bupati Bulungan Budiman.

Setidaknya sejauhmana petunjuk Budiaman dalam proses pengadaan. "Apakah ada indikasi penyimpangan, nanti kita analisa lagi," timpalnya.

Keterlibatan dua bupati di Kaltim tersebut, pertama Abdul Hafid Ahmad ketika itu menjabat sebagai ketua tim 9 pengadaan tanah sedangkan Budiman Arifin saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan.

Berdasarkan etimasi pihak Kajari Nunukan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jalan Ujung Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan itu didapati potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 7 miliar.

Kasus tersebut terjadi sejak Agustus 2004, berawal dari proyek pengadaan tanah seluas 62 hektare untuk pembangunan gedung perkantoran dilingkup Pemkab Nunukan.

Kaitan dengan kasus itu, pihak Pengadilan Negeri Nunukan telah memvonis bersalah Mantan Kepala BPN Nunukan Darmin Djemadil, dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Selain hukuman, Darmin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider hukuman selama satu bulan kurungan.

Pihak lain terlibat dan juga telah divonis bersalah oleh pengadilan setempat di antaranya mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Nunukan Selatan Arifuddin dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta subsider kurangan satu bulan kurungan.

Adapun mantan bendahara proyek dari kantor Setkab Nunukan, Simon Silli, divonis bersalah dengan kurungan juga dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.



Berita lainya:
--------------

Lintas Borneo:
--------------








------------------------------------------------------------------------------------------------

Editor by Mardedi on 6/03/2010 07:17:00 AM. Melalui feed . Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0. Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.

0 komentar for "Surat Izin Periksa Bupati Kaltim Ngendap"

Berikan Tanggapan

Index Arsip

Lihat Komentar

Posting Terbaru