Mantan Dirut Pupuk Kaltim Ditahan Kejati
(SAMARINDA): Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay Wiraatmaja, terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai empat juta dolar Amerika atau sekitar Rp 36 miliar."Mantan Dirut PT PKT itu kami tahan sejak kemarin (Kamis), dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi, Jumat (9/4/2010).
Selain Omay Wiratmaja, penyidik juga menahan mantan Direktur Teknik PT PKT, Rukasah, dan mantan panitia lelang, Alfian. Dari tiga tahanan tersebut, dua di antaranya sudah pensiun, yakni Omay Wiratmaja dan Rukasah. Sementara Alfian masih berstatus sebagai karyawan PT PKT.
Menurut Baringin, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan agar mereka tidak bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi lagi perbuatannya. Penyidik juga kini masih memburu direktur CV Sumijaya Utama, selaku perusahaan yang melaksanakan proyek pengadaan motor listrik itu.
"Kami masih memburu dan telah menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap direktur CV Sumijaya Utama. Perusahaan yang berkantor di Medan, Sumatera Utara tersebut, mendapatkan proyek senilai empat juta dolar AS melalui penunjukan langsung," ujarnya.
Pada proses penyelidikan yang dimulai sejak 2007 itu, lanjut Baringin, penyidik juga menemukan fakta bahwa CV Sumijaya Utama telah menjadi rekanan PT Pupuk Iskandar Muda. Perusahaan itu sudah menjadi rekanan PT Pupuk Iskandar Muda, ketika Omay Wiratmaja menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan itu. Kemudian saat Omay pindah, CV Sumijaya Utama juga dibawa untuk mengerjakan proyek PT PKT.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengadaan motor listrik itu mencapai empat juta dolar atau sekitar Rp12 miliar. Dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk salah anak perusahaan PT PKT, yakni PT KDR itu, mencapai empat juta dolar.
Adanya kerugian negara pada proyek itu berdasarkan asal usul modal awalnya, di mana PT Pusri yang adalah perusahaan milik negara (BUMN), merupakan pemegang saham terbesar pada PT PKT.
Selain melanggar Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ketiga tersanga juga menyimpang dari SOP (Standar Operasional Prosedur) PT PKT yakni P. DAN. 01 tentang ketentuan interen pengadaan barang.
"Dalam SOP itu diatur, pelaksanaan proyek di atas Rp4 miliar harus dikerjakan oleh perusahaan berskala besar. Tapi perusahaan yang ditunjuk yakni CV Sumijaya Utama masuk kategori perusahaan menengah. Pada proyek itu, panitia lelang juga tidak membuat harga pasar," beber Aspidsus Kejati Kaltim.(*) Berita lainnya LINTAS BORNEO....
