Pelanggaran PT KTC Segera Ditindaklanjuti
"Konsep laporan sedang kita susun. Dalam waktu dekat laporan akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti," kata Kepala BLH Barut Ir Helmi, Senin (29/3). Namun Helmi tak merinci saksi bakal dijatuhkan buat perusahaan itu bila nantinya terbukti melanggar aturan.
Menurut Helmi tim diturunkan guna menindak lanjuti laporan masyarakat setempat yang merasa resah terhadap bunyi ledakan tiap perusahaan melakukan blasting. Laporan masyarakat tebukti, dengan kedapatannya perusahaan menggunakan bahan peledak itu.
Diakui beberapa pihak bila bahan peledak itu sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Namun BLH tetap menganggap salah apa yang dilakukan perusahaan karena bahan peledak tak mereka cantumkan dalam dokumen Amdal mereka.
“Kami menduga penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penambangan batu bara di areal KP PT Harfa Taruna Mandiri oleh PT.KTC berlangsung sudah cukup lama. Aktivitas mereka menyalahi karena dalam dokumen Amdal tak dicantumkan bahan peledak itu,”katanya.
Ditegaskan Helmi, pihak PT Harpa Taruna Mandiri sebagai pemilik lahan harus merevisi dokumen Amdal mereka dengan mencantumkan bahan peledak itu sebelum kembali melakuakan aktivitas. Ini agar aktivitas mereka dalam melakukan penambangan legal.
"Dokumen Amdal perusahaan itu harus di tinjau ulang dan di revisi sesuai kenyataan dilapangan guna mematuhi peraturan yang ada dan disesuaikan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan," ucap Helmi.
Dijelaskannya, bila Amdal merupakan acuan bagi perusahan tambang batu bara dalam melaksanakan aktivitas dilapangan. "Apapun peralatan untuk mobiliasi kegiatan tambangnya mesti semua tercantum dalam dokumen Amdalnya,” timpal Helmi.
Diberitakan sebelumnya, kontraktor tambang batu bara PT KTC Mining Coal dinilai oleh BLH Barut telah melakukan penambangan tidak sesuai dengan dokumen Amdal. BLH dalam pengecekan lapangan menemukan pihak KTC melakukan penambangan dengan menggunakan bahan peledak.
Tim yang telah turun kelapangan tersebut,telah menemukan kejanggalan dalam proses penambangan yang dilakukan oleh perusahaan bahkan praktek ini disinyalir sudah berlangsung lama yakni melakukan penambangan dengan menggunakan bahan peledak.
Sesuai dokumen Amdal yang mereka sampaikan ke BLH, tak dicantumkan bahan peledak yang mereka gunakan untuk menambang. "Ini jelas melanggar aturan, mestinya bila mereka menggunakan bahan peledak harus dicatumkan dalam dokumen Amdal," kata Helmi sebelumnya.
Dalam kasus ini Helmi tak mempermasalahkan perusahaan telah mengatongi izin terhadap penggunaan bahan peledak dalam melakukan penambangan. Aktivitas perusahaan dianggap menyalahir aturan karena bahan bahan peledak tak dicanctumkan dalam dokumen Amdal perusahaan itu.
PT KTC adalah perusahaan kontraktor eksploitasi tambang batu bara milik pengusaha Cina asal Negeri Malaysia yang melakukan penambangan dilahan KP PT Harfa Taruna Mandiri di Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah, Barut.
Luas areal perusahaan tersebut mencapai 4.000 hektar. Sumber lain menyabutkan, selain berada dikawasan hutan produksi (eks perusahaan HPH), areal KP PT Harfa Taruna Mandiri juga berada di sebagian kawasan Cagar Alam Pararawen yang ditetapkan melalui SK Menhut puluhan tahun silam.
"Yang kami bingung mereka hingga sekarang terus melakukan penambangan dan pembukaan areal tambang padahal areal mereka berada di kawasan hutan produksi. Mereka juga menggarap beberapa hektar hutan Cagar Alam disitu untuk keperluan jalan menroud ke lokasi tambang," ucap Jahrin, salah satu pemilik kebun Karet di desa Lemo, kemaren. Lihat berita lainnya Fokus Kalteng......
Baca juga .....