Curi Pisang Dihukum 3,5 Bulan Penjara
SUARAPUBLIC – Hukum selalu berat terhadap rakyat kecil. Pasangan suami istri (pasutri) Supriyono dan Sulastri, pencuri setandan pisang divonis 3,5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Keduanya butuh waktu sekitar seminggu lagi menjalani masa tahanan.Sidang terhadap dua terdakwa asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro itu, seperti biasa disesaki pengunjung yang datang ingin melihat langsung jalannya sidang.
Mereka berasal dari aktivis anti korupsi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Empat penasehat hukum mendampingi dua terdakwa. Baca selengkapnya...
Editor by Mardedi
on 1/30/2010 12:40:00 AM. Melalui feed
HUKUM,
LINTAS NUSANTARA
.
Anda dapat mengikuti respon untuk entri ini melalui RSS 2.0.
Jangan ragu untuk meninggalkan tanggapan.